Rabu, 18 Agustus 2010

Agus Marto Harus Kerja Keras Naikkan Tax Ratio 0,1% di 2011

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai setidaknya 2 alasan mengapa tax ration hanya naik 0,1% pada RAPBN 2011. Agus merasa  perlu usaha keras untuk menaikkan tax ratio dari 11,9% dalam APBN-P 2010 menjadi 12% dalam RAPBN 2011.

Pertama, adanya pemberian stimulus pada perorangan dan industri. Hal ini ditujukan untuk menumbuhkan semangat rakyat Indonesia untuk berkarya. Namun, konsekuensinya tentu dapat menurunkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan.

"Kalau seandainya pajak penghasilan itu kita turunkan, itu kan menurun penerimaan negara kan. Tetapi untuk masing-masing badan atau masing-masing perorangan itu mereka akan termotivasi karena merasa pemerintah membantu sehingga mereka lebih kaya. Menjadi lebih berada membuat mereka lebih ingin berusaha. Tentu itu akan membuat penerimaan negara itu menjadi turun," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/8/2010).

Baca selengkapnya....

Siap-Siap, Ekonomi Underground Bakal Dikejar Pajak

JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk mengejar penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground) yang selama ini tidak tercatat dalam perhitungan pendapatan nasional.

Langkah itu untuk mendorong penerimaan pajak 2011 yang ditargetkan sebesar Rp839,5 triliun atau naik 12,9 persen dari target APBNP 2010 Rp743,3 triliun. Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, meskipun target Rp839,5 triliun bisa terealisasi, pemerintah perlu berhati-hati untuk memenuhi target tersebut.

Persoalannya, banyak kegiatan bisnis yang belum tersentuh aparat pajak dan termasuk kegiatan ekonomi underground seperti perjudian dan penyelundupan. “Sekarang untuk mencapai target itu, pemerintah harus berani mengejar pajak dari transaksi underground,” kata Darussalam di Jakarta kemarin.

Meski diakui tidak mudah, dia berharap pemerintah segera menyisir kegiatan usaha bawah tanah tersebut. Hal ini lantaran di negara- negara maju, penerimaan pajak dari sektor ekonomi underground sangat besar. Langkah ini sekaligus untuk mengejar penerimaan perpajakan Rp1.000 triliun pada 2013.

Baca selengkapnya....

Peraturan Dirjen Pajak - PER - 39/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

Rabu, 04 Agustus 2010

Cari Blog Ini