Image by
Cool Text: Logo and Button Generator
-
Create Your Own
Minggu, 05 September 2010
PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
Peraturan Menteri Keuangan - 139/PMK.03/2010, 11 Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
►
2013
(1)
►
Desember
(1)
▼
2010
(232)
▼
September
(3)
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHAR...
Karena Gayus, Dirjen Pajak Merasa Sial
PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPER...
►
Agustus
(6)
►
Juni
(17)
►
Mei
(15)
►
April
(113)
►
Maret
(76)
►
Februari
(2)
Cari Blog Ini
Links
Bisnis Ticket Pesawat
Wisata Hati Online
www.pajak.com
Tax Learning
www.ortax.org/ortax
Tidak ada komentar:
Posting Komentar