JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk mengejar penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground) yang selama ini tidak tercatat dalam perhitungan pendapatan nasional.
Langkah itu untuk mendorong penerimaan pajak 2011 yang ditargetkan sebesar Rp839,5 triliun atau naik 12,9 persen dari target APBNP 2010 Rp743,3 triliun. Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, meskipun target Rp839,5 triliun bisa terealisasi, pemerintah perlu berhati-hati untuk memenuhi target tersebut.
Persoalannya, banyak kegiatan bisnis yang belum tersentuh aparat pajak dan termasuk kegiatan ekonomi underground seperti perjudian dan penyelundupan. “Sekarang untuk mencapai target itu, pemerintah harus berani mengejar pajak dari transaksi underground,” kata Darussalam di Jakarta kemarin.
Meski diakui tidak mudah, dia berharap pemerintah segera menyisir kegiatan usaha bawah tanah tersebut. Hal ini lantaran di negara- negara maju, penerimaan pajak dari sektor ekonomi underground sangat besar. Langkah ini sekaligus untuk mengejar penerimaan perpajakan Rp1.000 triliun pada 2013.
Baca selengkapnya....
Rabu, 18 Agustus 2010
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 39/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Rabu, 04 Agustus 2010
TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 31/PJ/2010, 5 Juli 2010
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 31/PJ/2010, 5 Juli 2010
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 32/PJ/2010, 12 Juli 2010
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 32/PJ/2010, 12 Juli 2010
Langganan:
Postingan (Atom)