Minggu, 28 Februari 2010

Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-46/PJ/2009 Tanggal 24 Agustus 2009 perihal Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB

Pasal 2
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :
a. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB, atau
b. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT

Pasal 3
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan dokumen pendukung.

(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara
perseorangan, dalam hal :
a) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan,
penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa;
1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan
Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang.
2. fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya dan/atau
3. dokumen pendukung lainnya;

b) objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib
Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa:

1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
a) hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
b) penghasilan Wajib Pajak rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5.
dokumen pendukung lainnya;

c) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan,
sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
1. fotokopi surat keputusan pensiun;
2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
3. fotokopi Kartu Keluarga
4.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
5.
fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
6.
dokumen pendukung lainnya;

d)
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit
dipenuhi dapat berupa;
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwapenghasilan Wajib Pajak rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5.
dokumen pendukung lainnya;

e) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter
perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa;
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwapenghasilan Wajib Pajak rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5.
dokumen pendukung lainnya;

(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian
dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnyasehingga tidak dapat memenuhi kewajiban surin
perusahaannya, dapat berupa;
a. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya
b. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
c. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya, dan/atau
d.
dokumen pendukung lainnya;





Permohonan Surat Keterangan Fiskal

Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-69/PJ./2007 tanggal 09 April 2007, wajib memenuhi persyaratan :

1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
2. Mengisi formulir permohonan dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Perhitungan Fiskal dengan dilampiri dokumen
sebagai berikut :
a. Fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima
penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
b. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun
terakhir; dan
c. Fotocopy Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib
Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak
baru.

Cari Blog Ini