Minggu, 28 Februari 2010

Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-46/PJ/2009 Tanggal 24 Agustus 2009 perihal Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB

Pasal 2
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :
a. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB, atau
b. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT

Pasal 3
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan dokumen pendukung.

(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara
perseorangan, dalam hal :
a) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan,
penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa;
1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan
Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang.
2. fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya dan/atau
3. dokumen pendukung lainnya;

b) objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib
Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa:

1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
a) hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
b) penghasilan Wajib Pajak rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5.
dokumen pendukung lainnya;

c) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan,
sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
1. fotokopi surat keputusan pensiun;
2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
3. fotokopi Kartu Keluarga
4.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
5.
fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
6.
dokumen pendukung lainnya;

d)
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit
dipenuhi dapat berupa;
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwapenghasilan Wajib Pajak rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5.
dokumen pendukung lainnya;

e) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter
perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa;
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwapenghasilan Wajib Pajak rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5.
dokumen pendukung lainnya;

(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian
dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnyasehingga tidak dapat memenuhi kewajiban surin
perusahaannya, dapat berupa;
a. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya
b. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
c. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya, dan/atau
d.
dokumen pendukung lainnya;





Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini