Minggu, 28 Februari 2010

Permohonan Surat Keterangan Fiskal

Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-69/PJ./2007 tanggal 09 April 2007, wajib memenuhi persyaratan :

1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
2. Mengisi formulir permohonan dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Perhitungan Fiskal dengan dilampiri dokumen
sebagai berikut :
a. Fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima
penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
b. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun
terakhir; dan
c. Fotocopy Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib
Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak
baru.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini