| No. | Status | Kode | Jumlah |
| 1 | WP Tidak Kawin + 0 Tanggungan | TK/- | 15.840.000 |
| 2 | WP Tidak Kawin + 1 Tanggungan | TK/1 | 17.160.000 |
| 3 | WP Tidak Kawin + 2 Tanggungan | TK/2 | 18.480.000 |
| 4 | WP Tidak Kawin + 3 Tanggungan | TK/3 | 19.800.000 |
| 5 | WP Kawin + 0 Tanggungan | K/- | 17.160.000 |
| 6 | WP Kawin + 1 Tanggungan | K/1 | 18.480.000 |
| 7 | WP Kawin + 2 Tanggungan | K/2 | 19.800.000 |
| 8 | WP Kawin + 3 Tanggungan | K/3 | 21.120.000 |
| 9 | WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 0 Tanggungan | K/I/- | 33.440.000 |
| 10 | WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 1 Tanggungan | K/I/1 | 34.760.000 |
| 11 | WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 2 Tanggungan | K/I/2 | 36.080.000 |
| 12 | WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 3 Tanggungan | K/I/3 | 37.400.000 |
Senin, 01 Maret 2010
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 Januari 2009
Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja diatur ketentuan sebagai berikut :
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselmatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
(1) Penggantian atau imbalan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk di perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya.
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselmatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
(1) Penggantian atau imbalan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk di perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya.
Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiun diatur bahwa:
"Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 setahun atau Rp. 500.000,00 sebulan".
"Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan".
"Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 setahun atau Rp. 500.000,00 sebulan".
"Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan".
Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-66/PJ.2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya mengatur bahwa:
- Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi Sangat Sederhana
(Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain
kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi
- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS
maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan
PPh WP OP Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).
- Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi Sangat Sederhana
(Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain
kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi
- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS
maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan
PPh WP OP Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).
PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang PPh Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Anggota kepada Koperasi Orang Pribadi diatur ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Penghasilan berupa bunga simpnan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 per bulan; atau
b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan
Pasal 3
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib m,emotong PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
Pasal 1
Penghasilan berupa bunga simpnan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 per bulan; atau
b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan
Pasal 3
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib m,emotong PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
Langganan:
Postingan (Atom)