Senin, 01 Maret 2010

Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-66/PJ.2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya mengatur bahwa:

- Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi Sangat Sederhana
(Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain
kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi

- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS
maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan
PPh WP OP Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini