Senin, 01 Maret 2010

PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang PPh Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Anggota kepada Koperasi Orang Pribadi diatur ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Penghasilan berupa bunga simpnan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final.

Pasal 2
Besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 per bulan; atau
b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan

Pasal 3
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib m,emotong PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini