Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang PPh Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Anggota kepada Koperasi Orang Pribadi diatur ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Penghasilan berupa bunga simpnan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 per bulan; atau
b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan
Pasal 3
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib m,emotong PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
Pasal 1
Penghasilan berupa bunga simpnan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 per bulan; atau
b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan
Pasal 3
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib m,emotong PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar