Harian Bisnis Indonesia, 29 April 2010
Potensi Penerimaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Direvisi
JAKARTA: BPK mengakui telah terjadi kesalahan hitung (aritmetika) dalam mengaudit potensi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.
Kesalahan itu menyebabkan potensi penerimaan pajak pada KPP itu mencapai Rp96,91 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai yang belakangan diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp38,65 triliun.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional pada KPP itu-yang ikut diserahkan kepada DPR pada 13 April lalu-juga disebutkan ada sejumlah potensi kerugian lainnya yang mungkin timbul, sehingga total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp100 triliun.
baca selengkapnya....
Rabu, 28 April 2010
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 55/PJ./2010
Tanggal 27 April 2010
PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA
Tanggal 27 April 2010
PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA
Selasa, 27 April 2010
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2010
Tanggal 22 April 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Tanggal 22 April 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Senin, 26 April 2010
"SHU Tak Layak Kena Pajak"
Bisnis Indonesia, Monday, 26 April 2010
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.
"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.
Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.
baca selengkapnya....
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.
"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.
Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.
baca selengkapnya....
Kamis, 22 April 2010
SBY: Bersihkan Pajak
Harian Kompas, 22 April 2010
Tampaksiring, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan perlunya dilakukan penataan ulang atau disebutkannya sebagai ”pembersihan” pada Direktorat Jenderal Pajak untuk menekan besarnya kebocoran penerimaan negara.
Presiden mengungkapkan hal itu ketika menutup Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi se-Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, direktur utama BUMN, dan komponen masyarakat lainnya di Istana Tampaksiring, Bali, Rabu (21/4).
”Saatnya kita melakukan pembersihan dan penertiban menyeluruh di jajaran pajak. Saya sedang memikirkan cara-cara untuk itu,” ujar Presiden.
Presiden menyatakan, sistem perekrutan pegawai pajak juga perlu diubah. Melalui sistem seleksi yang baru, diharapkan akan didapat petugas pajak yang benar-benar mampu mengamankan penerimaan negara dan menghindarkan dari kebocoran.
Presiden mengingatkan, pemerintah telah bertekad untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan internasional dan menekan utang luar negeri.
”Saya akan segera instruksikan kepada Menteri Keuangan untuk penataan, penertiban, dan pembersihan tertentu yang diperlukan agar tidak sia-sia kita bekerja siang dan malam dan berteriak kurangnya sumber pembiayaan, tetapi masih terjadi kebocoran di mana-mana dan jumlahnya spektakuler,” ujar Presiden.
Dari Aceh dilaporkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) akhirnya menyerahkan kasus dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 51 miliar di Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Kepolisian Daerah NAD.
Kanwil Pajak mensinyalir praktik penggelapan ini sudah berlangsung satu dekade terakhir dan terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Diduga, ratusan miliar uang pajak negara menguap.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Provinsi NAD Muhammad Haniv, dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan persuasif karena yang bersangkutan tidak mau bekerja sama mengembalikan uang yang telah digelapkannya.
Tampaksiring, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan perlunya dilakukan penataan ulang atau disebutkannya sebagai ”pembersihan” pada Direktorat Jenderal Pajak untuk menekan besarnya kebocoran penerimaan negara.
Presiden mengungkapkan hal itu ketika menutup Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi se-Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, direktur utama BUMN, dan komponen masyarakat lainnya di Istana Tampaksiring, Bali, Rabu (21/4).
”Saatnya kita melakukan pembersihan dan penertiban menyeluruh di jajaran pajak. Saya sedang memikirkan cara-cara untuk itu,” ujar Presiden.
Presiden menyatakan, sistem perekrutan pegawai pajak juga perlu diubah. Melalui sistem seleksi yang baru, diharapkan akan didapat petugas pajak yang benar-benar mampu mengamankan penerimaan negara dan menghindarkan dari kebocoran.
Presiden mengingatkan, pemerintah telah bertekad untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan internasional dan menekan utang luar negeri.
”Saya akan segera instruksikan kepada Menteri Keuangan untuk penataan, penertiban, dan pembersihan tertentu yang diperlukan agar tidak sia-sia kita bekerja siang dan malam dan berteriak kurangnya sumber pembiayaan, tetapi masih terjadi kebocoran di mana-mana dan jumlahnya spektakuler,” ujar Presiden.
Dari Aceh dilaporkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) akhirnya menyerahkan kasus dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 51 miliar di Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Kepolisian Daerah NAD.
Kanwil Pajak mensinyalir praktik penggelapan ini sudah berlangsung satu dekade terakhir dan terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Diduga, ratusan miliar uang pajak negara menguap.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Provinsi NAD Muhammad Haniv, dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan persuasif karena yang bersangkutan tidak mau bekerja sama mengembalikan uang yang telah digelapkannya.
Langganan:
Postingan (Atom)