Senin, 26 April 2010

"SHU Tak Layak Kena Pajak"

Bisnis Indonesia, Monday, 26 April 2010

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.

"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.

Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini