Rabu, 28 April 2010

BPK akui kesalahan audit

Harian Bisnis Indonesia, 29 April 2010

Potensi Penerimaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Direvisi

JAKARTA: BPK mengakui telah terjadi kesalahan hitung (aritmetika) dalam mengaudit potensi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.

Kesalahan itu menyebabkan potensi penerimaan pajak pada KPP itu mencapai Rp96,91 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai yang belakangan diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp38,65 triliun.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional pada KPP itu-yang ikut diserahkan kepada DPR pada 13 April lalu-juga disebutkan ada sejumlah potensi kerugian lainnya yang mungkin timbul, sehingga total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp100 triliun.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini