Rabu, 30 Juni 2010

Masalah SDM Ditjen Pajak Serius

Jakarta - Proses peningkatan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dilakukan dengan cepat karena sebagai institusi pemerintah, Ditjen Pajak tidak dapat mengadopsi mekanisme pengembangan sumber daya manusia yang diterapkan perusahaan swasta. 
Pengembangan kualitas 5.000-6.000 pegawai Ditjen Pajak yang tidak berkinerja sesuai dengan tuntutan modernisasi berlangsung sangat lambat.

”Dari 32.000 pegawai di Ditjen Pajak, ada sekitar 5.000-6.000 orang yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja modern. Namun, Ditjen Pajak tidak seperti di perusahaan swasta yang bisa memberhentikan dengan golden shakehand (pesangon dengan jumlah besar sesuai kesepakatan perusahaan dan pegawai yang diberhentikan),” ungkap Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi di Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (29/6), saat berbicara dalam seminar reformasi perpajakan bertema ”Membedah Problematika, Kebijakan, dan Mafia Perpajakan di Indonesia”.

Meski banyak keterbatasan dalam mereformasi sumber daya manusia, Luky mengatakan, Ditjen Pajak tetap meneruskan proses reformasi jilid kedua. Salah satu yang sedang diperbaiki adalah aturan sumber daya manusia yang masih menggunakan produk hukum lama tahun 1970-an sehingga tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.

baca selengkapnya....

Potensi Kehilangan Pajak Akibat Transfer Pricing Rp 1.300 Triliun

JAKARTA. Bukan main. Potensi kehilangan (potential lost) penerimaan pajak akibat praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia selama 2009 lalu mungkin mencapai Rp 1.300 triliun.
Jika perkiraan itu tepat, ini sungguh keterlaluan. "Angka Rp 1.300 triliun itu signifikan karena setara dengan 60% total transaksi yang mencapai Rp 2.100 triliun," kata Pengamat Perpajakan Narliswandi Piliang dalam seminar dengan tajuk Reformasi Perpajakan kemarin (29/6).

Narliswandi menyatakan, angka tersebut berasal dari Seksi Transfer Pricing Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diolah berdasarkan data milik Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). "Transfer pricing biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kita untuk meminimalkan nilai pajak yang dibayar melalui rekayasa harga," ungkap dia.

Transfer pricing adalah trik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan lewat cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) nilai lebih kecil dari seharusnya atau membayar PPH sama sekali.

Narliswandi kecewa pada Ditjen Pajak yang hanya menempatkan 12 orang untuk mengendus praktik transfer pricing. "Itu pun tak semua paham," ujar dia. Ia menambahkan, Ditjen Pajak baru membentuk Seksi Transfer Pricing pada 2007 lalu, setelah banyak perusahaan yang mengaku rugi.

Indonesia semestinya bisa meniru Singapura yang lebih tegas menangani transfer pricing. Negeri Merlion itu mengharuskan penanam modal asing yang tak untung dalam lima tahun untuk angkat kaki dari bumi Singapura.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Anwar Suprijadi menuturkan, transfer pricing memang berpotensi terhadap kemungkinan penyalahgunaan pajak. Namun, untuk mengendus praktik tersebut tidak mudah, perlu keahlian khusus. "Sebetulnya, keahliannya sudah ada tinggal memanfaatkan dan keseriusan untuk menangani saja," ujar dia.

Menurut Anwar, perlu ada langkah nyata dari Ditjen Pajak untuk menangani praktik transfer pricing, termasuk menjalin kerjasama dengan negara lain. "Seperti yang digagas dalam G-20 (Kelompok 20)," kata Anwar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan direktoratnya sudah menyiapkan sumber daya di bidang transfer pricing sebanyak 1.015 orang yang tersebar di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Plus, menempatkan 15 intelijen di luar negeri.

Selasa, 22 Juni 2010

Agus Marto Ancam Tindak Tegas Aparat Pajak Nakal

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan agar semua aparat Ditjen Pajak yang terkait kasus-kasus Pajak ditindak tegas tanpa tebang pilih. Dirinya akan memperkuat sistem pengendalian internal untuk menghindari penipuan sejenis.
"Kita tegaskan bahwa karyawan dan karyawati aparat pajak dari Ditjen Pajak yang tersangkut dengan kasus-kasus yang ada baik perpajakan di Gayus, Bahasyim, Surabaya, Bandung, kami minta semua untuk segera ditindak. Pemerintah tetap menjunjung praduga tak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (Ditjen Pajak)," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.

Agus Marto menyatakan pihaknya akan memperkuat sistem pengendalian internal guna menghindari tindakan penipuan sejenis. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem Teknologi Informasi karena dirinya menilai tindakan penyelewengan bisa saja menggunakan sistem elektronik.

"Di era modern, tidak hanya hard copy tapi secara elektronik bisa membahayakan. Kita sudah lakukan ulang apa yang diperintah 3 minggu lalu. Sudah ada tindak lanjut dan perbaikan ke depan," jelasnya.

Yang terpenting, ujar Agus Marto, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan negara melalui pajak tidak terganggu sehingga bisa melebihi budget seperti yang telah terjadi pada realisasi penerimaan negara melalui bea cukai.

"Kita juga mendiskusikan agar penerimaan negara dari pajak harus baik. Selama ini penerimaan sudah cukup baik. Tapi yang mencolok penerimaan anggaran di bea cukai yang lebih tinggi dari budget. Kalau pajak kurang lebih sama kayak budget," tutupnya.

Menkeu Terus Benahi Sistem Ditjen Pajak

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan terus membenahi sistem dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan dan sumber daya manusia.
"Terhadap modus-modus yang dilakukan sehingga ada kondisi yang merugikan, kita sudah melakukan pendalaman untuk perbaikan sistem, perbaikan kebijakan dan perbaikan sumber daya manusia," kata Menkeu seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap kasus Gayus, kasus Bahasjim, kasus penipuan pajak di Bandung dan Surabaya telah diambil tindakan tegas dan tim dari Itjen terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan peng-nonaktifan dari jabatan.

"Bisa diputuskan namun dalam melakukan penyelidikan lebih dalam kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kalau sudah ditindak kita umumkan," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan terus memberikan bantuan dalam proses adminstratif agar penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat berjalan lancar dan cepat terungkap para pelakunya.

"Secara adminstratif mereka harus dihukum, apakah sampai harus diberhentikan atau dilaporkan kepada instansi penegak hukum ataukah diberhentikan biasa, kami membuat keputusan berdasarkan masukan dari Itjen," ujar Menkeu.

Sementara terkait kasus Gayus, mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Sub Direktorat Penelaah dan Keberatan Banding Direktorat Pajak Maruli Pandapotan Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan atasan Gayus Tambunan ini menjadi tersangka berdasarkan berdasarkan surat pemanggilan Nomor : S.Pgl/502/VI/2010/Pidkor dan WCC ditandatangani Ketua Tim Penyidik Independen Polri, Inspektur Jenderal Pol. Mathius Salempang tertanggal 18 Juni 2010.

Penyidik kepolisian menduga Maruli terkait kasus korupsi dan menerima suap dari PT SAT sebesar Rp290 juta untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak.

Maruli termasuk dari sepuluh pejabat Direktorat Pajak yang dinonaktifkan karena diduga terkait Gayus Tambunan soal mafia perpajakan.

Ditjen Pajak Resmi Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah resmi menyerahkan berkas perkara berikut tersangka AH ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus faktur pajak tidak sah.
"Kita sampaikan berkas beserta tersangka AH. Ini untuk melengkapi proses yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah, Selasa (22/6).

Menurut Iqbal, AH selaku pemegang saham sekaligus direktur PT BAM dan PT MNU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. Modus operandinya dengan menerbitkan dan atau mengedarkan faktur pajak standar secara tidak sah yang telah dikreditkan sebagai pajak masukan yang sebagian besar digunakan oleh PT PHS Grup (Permata Hijau Sawit). Kemudian mengkreditkan atau menggunakan faktur pajak standar yang tidak sah.

"Melaporkan faktur pajak tersebut ke dalam SPT masa PPN a.n PT BAM dan PT MNU sehingga isinya tidak benar dan selanjutnya menyampaikan SPT masa PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak," jelasnya.

Itu dilakukan AH dalam kurun waktu Januari 2006 sampai Desember 2006. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 jo Ketentuan Pasal 64 KUHP. Karena perbuatan ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp22,6 miliar untuk PT BAM dan Rp16,099 untuk PT MNU.

Terkait kasus faktur pajak tidak sah ini, beberapa tersangka lainnya di PT Surya Duta Niaga, PT Karunia Multi Guna, dan PT Sumber Tani Niaga yang juga supplier PT PHS telah diinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Cari Blog Ini