Selasa, 22 Juni 2010

Ditjen Pajak Resmi Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah resmi menyerahkan berkas perkara berikut tersangka AH ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus faktur pajak tidak sah.
"Kita sampaikan berkas beserta tersangka AH. Ini untuk melengkapi proses yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah, Selasa (22/6).

Menurut Iqbal, AH selaku pemegang saham sekaligus direktur PT BAM dan PT MNU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. Modus operandinya dengan menerbitkan dan atau mengedarkan faktur pajak standar secara tidak sah yang telah dikreditkan sebagai pajak masukan yang sebagian besar digunakan oleh PT PHS Grup (Permata Hijau Sawit). Kemudian mengkreditkan atau menggunakan faktur pajak standar yang tidak sah.

"Melaporkan faktur pajak tersebut ke dalam SPT masa PPN a.n PT BAM dan PT MNU sehingga isinya tidak benar dan selanjutnya menyampaikan SPT masa PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak," jelasnya.

Itu dilakukan AH dalam kurun waktu Januari 2006 sampai Desember 2006. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 jo Ketentuan Pasal 64 KUHP. Karena perbuatan ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp22,6 miliar untuk PT BAM dan Rp16,099 untuk PT MNU.

Terkait kasus faktur pajak tidak sah ini, beberapa tersangka lainnya di PT Surya Duta Niaga, PT Karunia Multi Guna, dan PT Sumber Tani Niaga yang juga supplier PT PHS telah diinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini