Jakarta - Proses peningkatan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dilakukan dengan cepat karena sebagai institusi pemerintah, Ditjen Pajak tidak dapat mengadopsi mekanisme pengembangan sumber daya manusia yang diterapkan perusahaan swasta. Pengembangan kualitas 5.000-6.000 pegawai Ditjen Pajak yang tidak berkinerja sesuai dengan tuntutan modernisasi berlangsung sangat lambat. ”Dari 32.000 pegawai di Ditjen Pajak, ada sekitar 5.000-6.000 orang yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja modern. Namun, Ditjen Pajak tidak seperti di perusahaan swasta yang bisa memberhentikan dengan golden shakehand (pesangon dengan jumlah besar sesuai kesepakatan perusahaan dan pegawai yang diberhentikan),” ungkap Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi di Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (29/6), saat berbicara dalam seminar reformasi perpajakan bertema ”Membedah Problematika, Kebijakan, dan Mafia Perpajakan di Indonesia”. Meski banyak keterbatasan dalam mereformasi sumber daya manusia, Luky mengatakan, Ditjen Pajak tetap meneruskan proses reformasi jilid kedua. Salah satu yang sedang diperbaiki adalah aturan sumber daya manusia yang masih menggunakan produk hukum lama tahun 1970-an sehingga tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. baca selengkapnya.... |
Rabu, 30 Juni 2010
Masalah SDM Ditjen Pajak Serius
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Juni
(17)
- Masalah SDM Ditjen Pajak Serius
- Potensi Kehilangan Pajak Akibat Transfer Pricing R...
- Agus Marto Ancam Tindak Tegas Aparat Pajak Nakal
- Menkeu Terus Benahi Sistem Ditjen Pajak
- Ditjen Pajak Resmi Serahkan Tersangka Kasus Pajak ...
- Ditjen Pajak Tindak Lanjuti Temuan BPK
- Bukti Permulaan Gugurkan Status WP Berisiko Rendah
- Pajak dan Bea Cukai Harus Audit Bersama Perusahaan...
- Insentif Pajak 50% dengan Self Assessment
- Diusut Perusahaan Yang Alirkan Dana ke Gayus
- Politik Presiden SBY Tersandera Kasus Pajak KPC
- Hukum Terkait Gayus, Mabes Polri Minta Izin Periks...
- Berebut gurihnya kontrak CPO Bappebti ajukan lagi ...
- Dirjen Pajak : "Saya hanya mengemban amanat"
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN...
- PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN ...
- PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO...
-
▼
Juni
(17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar