Jakarta, RMOL. Tersangkanya Belum Bisa Diadili
Masyarakat gemas dengan aparat penegak hukum yang terkesan lamban menuntaskan kasus korupsi. Hal ini bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group (AAG) yang berkasnya belum juga tuntas.
Belum tuntasnya perkara itu karena berkasnya masih harus mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke penyidik kejaksaan. Mestinya itu tidak terjadi, apalagi sudah pernah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kasus ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen). Penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu pada 2007 berkasnya disampaikan ke Kejagung.
baca selengkapnya ...
Senin, 10 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Mei
(15)
- Agus Dikenal Tegas dan Berani Menteri Keuangan Sri...
- Menteri KeuanganSiapakah Agus Martowardojo? ...
- Sri Mulyani : Pertambangan Malas Bayar Pajak
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18...
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 62/PJ/2010 Tang...
- Siapakah Menteri Keuangan Yang Baru?
- Berkas Perkara Asian Agri Sudah Tiga Tahun Bolak-B...
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 61/PJ/2010 Tang...
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 59/PJ/2010 Tangg...
- TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENG...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 26/PJ/2010 Tanggal ...
- Menkeu Sri Mulyani Ani ke World Bank, Manuver Penc...
- Persiapan Penerimaan CPNS DEPKEU 2010
- PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA S...
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomo...
-
▼
Mei
(15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar