STRATEGISNYA posisi Menteri Keungan (Menkeu) membuat posisi ini harus diisi orang kuat. Sosok pengganti Sri Mulyani juga diharapkan tidak mudah diintervensi kepentingan asing, politik, dan pasar.
Sri Mulyani Indrawati dikenal sebagai sosok menteri yang tahu betul keinginan pasar. Karena itu, ketika dia menyatakan mundur dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu), pasar langsung merespons negatif. Hal ini terlihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun signifikan setelah Sri Mulyani menyatakan mundur. Salah satu kelebihan Sri Mulyani karena dia dinilai berhasil dalam mengelola perekonomian Indonesia di saat krisis beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan para pelaku sektor riil yang seakan tanpa reaksi atas berbagai hal yang terjadi, termasuk mundurnya Sri Mulyani. Saat ini ekonomi makro yang salah satunya ditunjukkan dalam reaksi bursa saham selalu menjadi perhatian serius. Sehingga, tidak heran ketika sektor ini mengalami gejolak langsung mendapatkan reaksi dengan cepat. Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) Ahmad Erani Yustika mengatakan, pelaku sektor pasar keuangan merupakan pihak yang selalu bereaksi cepat tentang berbagai hal yang terjadi.
baca selengkapnya...
Selasa, 11 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Mei
(15)
- Agus Dikenal Tegas dan Berani Menteri Keuangan Sri...
- Menteri KeuanganSiapakah Agus Martowardojo? ...
- Sri Mulyani : Pertambangan Malas Bayar Pajak
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18...
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 62/PJ/2010 Tang...
- Siapakah Menteri Keuangan Yang Baru?
- Berkas Perkara Asian Agri Sudah Tiga Tahun Bolak-B...
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 61/PJ/2010 Tang...
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 59/PJ/2010 Tangg...
- TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENG...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 26/PJ/2010 Tanggal ...
- Menkeu Sri Mulyani Ani ke World Bank, Manuver Penc...
- Persiapan Penerimaan CPNS DEPKEU 2010
- PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA S...
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomo...
-
▼
Mei
(15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar