JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo meminta maaf kepada kiai diseluruh Indonesia, terkait wawancara yang dilakukan salah satu media massa nasional terhadap pernyataannya yang dinilai melukai hati kiai.
"Sehubungan dengan wawancara Direktur Jenderal Pajak dengan wartawan Tempo yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 5-11 April 2010 di halaman 123 dengan judul Kiai Saja Imannya Naik Turun, saya Mochammad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak menyadari bahwa pemberitaan itu telah melukai hati para Kiai pada khususnya dan umat Islam pada umumnya," ungkap Tjiptardjo, dalam keterangan tertulis, yang dipublikasikan, di Jakarta Senin (19/4/2010). Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor: Peng-02/PJ./2010 tentang permohonan maaf.
Oleh karena itu, jelasnya, sebagai seorang muslim, dirinya dengan segala ketulusan hati memohon maaf kepada seluruh kiai dan umat Islam atas pemberitaan tersebut.
baca selengkapnya....
Senin, 19 April 2010
Status Pegawai Pajak Ideal Seperti BI atau KPK

JAKARTA - Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwas Pajak) Anwar Supridjadi mengusulkan agar status pegawai Ditjen Pajak idealnya menyontoh model yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga Dirjen Pajak nantinya tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ini baru ide saja," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Menurutnya, selain berjalan relatif baik, baik di BI maupun KPK juga bisa menerapkan reward dan punishment yang tepat. Sementara itu di Ditjen Pajak, penerapan penghargaan belum jelas bagi pegawainya yang terbukti memiliki kinerja bagus atau melanggar peraturan.
Dikatakannya, untuk mengubah status kepegawaian Ditjen Pajak memerlukan waktu dan pemikiran ekstra karena membutuhkan ketentuan hukum setingkat Undang-undang yang khusus mengatur Ditjen Pajak.
"Kalau ada reward di Ditjen Pajak, tentunya yang lain harus ikut-ikutan juga, ini kan harus sama," tandasnya.(ade)
Ditjen Pajak Langsung Copot Suhernanto
Harian Seputar Indonesia, 20 April 2010
INGAT kasus pencopotan Gayus Tambunan dan 10 atasannya yang dinonaktifkan dalam kasus penipuan pajak? Sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga diterapkan untuk Suhernanto.
Pegawai bagian penagihan Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang menjadi tersangka kasus penipuan pajak sejumlah perusahaan di Surabaya ini juga telah dikenai sanksi administrasi. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan, dalam kasus itu, sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Sejauh ini Suhernanto belum terkena sanksi tersebut.
Kendati demikian,tidak memungkinkan hukuman itu bakal segera dijatuhkan bila Suhernanto terbukti bersalah secara hukum. ”Kalau tersangka baru diberhentikan sementara. ”untuk keperluan proses hukum. Kalau sudah divonis, bisa jadi seperti Gayus, diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pane saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto,Jakarta,kemarin.
baca selengkapnya....
INGAT kasus pencopotan Gayus Tambunan dan 10 atasannya yang dinonaktifkan dalam kasus penipuan pajak? Sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga diterapkan untuk Suhernanto.
Pegawai bagian penagihan Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang menjadi tersangka kasus penipuan pajak sejumlah perusahaan di Surabaya ini juga telah dikenai sanksi administrasi. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan, dalam kasus itu, sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Sejauh ini Suhernanto belum terkena sanksi tersebut.
Kendati demikian,tidak memungkinkan hukuman itu bakal segera dijatuhkan bila Suhernanto terbukti bersalah secara hukum. ”Kalau tersangka baru diberhentikan sementara. ”untuk keperluan proses hukum. Kalau sudah divonis, bisa jadi seperti Gayus, diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pane saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto,Jakarta,kemarin.
baca selengkapnya....
Minggu, 18 April 2010
Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Kepincut Belanja
Kontan Online.com, 19 April 2010
JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja.
Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.
Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi.
baca selengkapnya....
JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja.
Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.
Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi.
baca selengkapnya....
Oki Setiana: Sebaiknya Muslimah Memang Berjilbab
SEMARANG--Artis layar lebar, Oki Setiana Dewi menilai perempuan memang harus berjilbab, sebab banyak bagian tubuh perempuan yang teramat 'mahal', sehingga harus ditutupi. "Semua bagian tubuh berharga itu telah dikategorikan dengan sebutan aurat, baik laki-laki dan perempuan," katanya usai seminar "Momentum Hari Kartini" di IKIP PGRI Semarang, Sabtu.
Namun, kata perempuan yang sukses memerankan Anna Althafunnisa dalam film "Ketika Cinta Bertasbih" itu, bagian tubuh perempuan yang termasuk aurat dan harus ditutupi lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. "Kenapa perempuan harus lebih banyak menutupi bagian tubuhnya? karena perempuan memang dipenuhi dengan bagian tubuh yang berharga dan harus dijaga dengan jilbab atau busana yang menutupnya," katanya.
Oki juga menyoroti tentang gerakan emansipasi wanita, emansipasi wanita sebenarnya boleh-boleh saja asal tidak sampai salah kaprah. "Sayangnya, emansipasi wanita sudah banyak yang melampaui batas," katanya.
Ia mengatakan bahwa perempuan dapat menjadi pembangun peradaban, namun perempuan sekaligus bisa menjadi pencipta seburuk-buruknya fitnah. "Perempuan bisa menjadi pembangun peradaban jika mampu melahirkan dan mendidik putra-putrinya menjadi orang yang saleh," katanya.
Akan tetapi, kata dia, perempuan bisa juga menjadi seburuk-buruknya fitnah jika selalu meributkan masalah emansipasi, feminisme, menjadi perayu, pembuat perkara, dan penggoda. "Dalam Islam sendiri, emansipasi wanita memang diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan kodrat dan kewajiban yang dimilikinya," kata perempuan kelahiran Batam, Kepulauan Riau, 13 Januari 1989 itu.
Langganan:
Postingan (Atom)