Minggu, 18 April 2010

Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Kepincut Belanja

Kontan Online.com, 19 April 2010

JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja.

Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.

Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini