
JAKARTA - Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwas Pajak) Anwar Supridjadi mengusulkan agar status pegawai Ditjen Pajak idealnya menyontoh model yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga Dirjen Pajak nantinya tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ini baru ide saja," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Menurutnya, selain berjalan relatif baik, baik di BI maupun KPK juga bisa menerapkan reward dan punishment yang tepat. Sementara itu di Ditjen Pajak, penerapan penghargaan belum jelas bagi pegawainya yang terbukti memiliki kinerja bagus atau melanggar peraturan.
Dikatakannya, untuk mengubah status kepegawaian Ditjen Pajak memerlukan waktu dan pemikiran ekstra karena membutuhkan ketentuan hukum setingkat Undang-undang yang khusus mengatur Ditjen Pajak.
"Kalau ada reward di Ditjen Pajak, tentunya yang lain harus ikut-ikutan juga, ini kan harus sama," tandasnya.(ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar