Senin, 12 April 2010

PPATK Curigai Ribuan Rekening Pegawai Pajak

Harian Kontan, 13 April 2010

PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan di rekening menteri dan dirjen

JAKARTA. Agaknya, bakal banyak Gayus Tambunan lainnya. Soalnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 1.100 aliran dana mencurigakan di rekening para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

PPATK telah menyampaikan berbagai temuan itu sejak Februari sampai Desember 2009 lalu. "Secara sistem PPATK sudah melaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung,"kata Ketua PPATK Yunus Husein, Senin (14/4).

Dari temuan 1.100 aliran dana yang mencurigakan itu, menurut Yunus, nilai paling mencolok dan fantastis ada pada 25 kasus, termasuk diantaranya di rekening Gayus dan Bahasyim Assifie, bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Sedang 10 aliran dana yang mencurigakan diantaranya merupakan rekening milik pegawai Bea Cukai.

Yunus mengungkapkan, PPATK juga menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening seorang anggota DPR. "Laporan yang terkait mereka itu ada dan sedang kami teliti,"tandasnya.

PPATK juga mengendus aliran dana mencurigakan ke beberapa rekening pejabat pemerintah setingkat menteri dan direktur jenderal. Sayang, Yunus enggan untuk membeberkan lebih detail temuan tersebut.

Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengaku akan segera meminta daftar nama-nama pegawainya yang memiliki rekening fantastis kepada PPATK. Laporan itu akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap aparat Bea Cukai, yang direkeningnya ditemukan transaksi mencurigakan.

Saat ini, Bea Cukai sudah membentuk tim pengawas dan memetakan 12 unit kerja yang rawan penyelewengan. "Nanti Inspektorat Jenderal yang akan bertindak,"katanya.

Berita Pajak

Tax Ratio Hanya Bisa Meningkat Jika PDB Juga Membesar
Harian Kontan, 13 April 2010

JAKARTA. Peningkatan tax ratio alias rasio pajak menjadi sebesar 16% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 950 triliun tahun depan adalah mustahil. Soalnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai target itu, harus terlebih dahulu mengerek tax base atawa basis pajaknya.

Ini artinya, pemerintah harus menaikkan angka PDB sebanyak 10% dari jumlah saat ini. "Realisasi tax ratio sebesar 16% itu, saya kira baru dapat tercapai dalam 2-3 tahun ke depan,"kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu kemarin (12/4).

Saat ini saja, angka PDB Indonesia baru mencapai sekitar Rp 6.000 triliun. Jika angkanya diharapkan tumbuh sampai 10%, berarti peningkatan PDB-nya nanti harus jadi Rp 6.600 triliun.

Tidak hanya itu, sambung Anggito, untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga harus lebih efisien lagi, sehingga tidak terjadi kebocoran penerimaan negara akibat kolusi dan korupsi. "Wajib pajaknya juga harus patuh, baik badan maupun perorangan,"ujarnya.

baca selengkapnya....
Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2010
Tanggal 12 April 2010
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2010
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 21/PJ/2010
Tanggal 8 April 2010
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Minggu, 11 April 2010

Andi Arif Bantah Kasus Misbakhun Sebagai Serangan Balik


Minggu, 11 April 2010 | 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Arif, Staf Kepresidenan Bidang Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sosial membantah tudingan Bambang Soesatyo yang menyebutkan penetapan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif adalah serangan balik terhadap Pansus Hak Angket Century.

Andi menyebut tudingan mantan anggota Pansus Hak Angket itu terlalu prematur dan tendensius karena tidak disertai bukti-bukti. "Nanti kan ada faktanya, untuk apa serangan balik? Kalau ada kejanggalan akan terbukti di pengadilan. Pernyataan Bambang ini terlalu prematur," kata Andi Arif kepada wartawan, Minggu (11/4/2010), di Jakarta.

Mengenai langkah Bambang Soesatyo yang akan melakukan pembelaan dan advokasi terhada Misbakhun, ia mengatakan mempersilakan jika itu merupakan sebuah bentuk solidaritas sesama anggota Pansus.

Ia mengatakan, sudah sejak lama curiga akan kasus adanya L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun. "Bahwa terbongkarnya L/C bodong justru tujuh hari sebelum kesimpulan Pansus, ini berarti kan ada yang menutupi. Harusnya dibicarakan. Seharusnya ini kan komitmen Bambang Soesatyo yang mengatakan akan membuka persoalan seterang benderangnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, siang tadi Bambang Soesatyo menanggapi penetapan Misbakhun sebagai tersangka sebagai upaya serangan balik terhadap Pansus Hak Angket. Ia juga telah menyiapkan tim advokasi untuk membela Misbakhun dalam kasus ini.

Cari Blog Ini