Minggu, 11 April 2010

Andi Arif Bantah Kasus Misbakhun Sebagai Serangan Balik


Minggu, 11 April 2010 | 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Arif, Staf Kepresidenan Bidang Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sosial membantah tudingan Bambang Soesatyo yang menyebutkan penetapan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif adalah serangan balik terhadap Pansus Hak Angket Century.

Andi menyebut tudingan mantan anggota Pansus Hak Angket itu terlalu prematur dan tendensius karena tidak disertai bukti-bukti. "Nanti kan ada faktanya, untuk apa serangan balik? Kalau ada kejanggalan akan terbukti di pengadilan. Pernyataan Bambang ini terlalu prematur," kata Andi Arif kepada wartawan, Minggu (11/4/2010), di Jakarta.

Mengenai langkah Bambang Soesatyo yang akan melakukan pembelaan dan advokasi terhada Misbakhun, ia mengatakan mempersilakan jika itu merupakan sebuah bentuk solidaritas sesama anggota Pansus.

Ia mengatakan, sudah sejak lama curiga akan kasus adanya L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun. "Bahwa terbongkarnya L/C bodong justru tujuh hari sebelum kesimpulan Pansus, ini berarti kan ada yang menutupi. Harusnya dibicarakan. Seharusnya ini kan komitmen Bambang Soesatyo yang mengatakan akan membuka persoalan seterang benderangnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, siang tadi Bambang Soesatyo menanggapi penetapan Misbakhun sebagai tersangka sebagai upaya serangan balik terhadap Pansus Hak Angket. Ia juga telah menyiapkan tim advokasi untuk membela Misbakhun dalam kasus ini.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini