Senin, 12 April 2010

Berita Pajak

Tax Ratio Hanya Bisa Meningkat Jika PDB Juga Membesar
Harian Kontan, 13 April 2010

JAKARTA. Peningkatan tax ratio alias rasio pajak menjadi sebesar 16% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 950 triliun tahun depan adalah mustahil. Soalnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai target itu, harus terlebih dahulu mengerek tax base atawa basis pajaknya.

Ini artinya, pemerintah harus menaikkan angka PDB sebanyak 10% dari jumlah saat ini. "Realisasi tax ratio sebesar 16% itu, saya kira baru dapat tercapai dalam 2-3 tahun ke depan,"kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu kemarin (12/4).

Saat ini saja, angka PDB Indonesia baru mencapai sekitar Rp 6.000 triliun. Jika angkanya diharapkan tumbuh sampai 10%, berarti peningkatan PDB-nya nanti harus jadi Rp 6.600 triliun.

Tidak hanya itu, sambung Anggito, untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga harus lebih efisien lagi, sehingga tidak terjadi kebocoran penerimaan negara akibat kolusi dan korupsi. "Wajib pajaknya juga harus patuh, baik badan maupun perorangan,"ujarnya.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini