Rabu, 03 Maret 2010

Berita Pajak

Koran Tempo, 3 Maret 2010
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal mendukung usul Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang meminta pemerintah menerapkan insentif pajak (tax holiday). "Di satu sisi ada kepentingan fiskal, di sisi lain ada kepentingan strategis untuk mendatangkan investor," kata Kepala BKPM Gita Wirjawan di Jakarta kemarin.
Menurut Gita, insentif pajak tidak harus diberikan untuk banyak sektor, tapi dipilih satu atau dua sektor yang memiliki dampak besar terhadap investasi. Insentif pajak ini lazim diberlakukan di sejumlah negara, salah satunya Cina. "Kalau ingin mencapai target besar dalam investasi, harus ada dukungan insentif fiskal," katanya.
Usul penerapan insentif pajak, kata pelaksana tugas Ketua Umum Kadin, Adi Putra Darmawan Tahir, terutama untuk kawasan Indonesia bagian timur. "Saat investor membuka investasi, harus ada hak tertentu yang diberikan," katanya. Tanpa adanya insentif fiskal, dunia usaha kesulitan menghadapi persaingan dengan investor asing.
Menurut Adi, tax holiday maupun tax amnesty tidak menghapus seluruh tunggakan pajak karena langkah hukum tetap ditegakkan. "Bentuknya bisa penundaan pembayaran atau pembayaran bertahap," katanya. Insentif pajak ini diyakini bisa merangsang investor masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan undang-undang Indonesia tidak mengenal tax holiday. Apalagi pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pengusaha. Tapi pemerintah tetap akan mengkaji permohonan insentif pajak yang diusulkan pengusaha.

Selasa, 02 Maret 2010

Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Pajak Berjalan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Opsi, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa dan WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk WP OP Pengusaha tertentu diatur ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak yang dimaksud dalam PMK ini adalah ;
- Wajib Pajak Baru (WP Orang Pribadi dan Badan) yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau
pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Ketentuan tersebut mengacu kepada UU PPh Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, Dan JHT Yang Dibayarkan Sekaligus

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus diatur ketentuan sebagai berikut :
1) Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00
c. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00
d. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000,00

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri keuangan Nomor : 2/PMK.03/2010 tanggal 8 januari 2010 tentang Biaya promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang antara lain diatur :
a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1) Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi yang dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

PPN Atas Penyerahan Air Bersih

Berdasarkan ketentuan SE-118/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009 Air Bersih adalah Barang kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN. Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat sebagai berikut :
(1) air bersih yang belum siap untuk diminum;
(2) yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum;
(3) dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Kriteria/persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka air tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.

Cari Blog Ini