Rabu, 03 Maret 2010

Berita Pajak

Koran Tempo, 3 Maret 2010
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal mendukung usul Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang meminta pemerintah menerapkan insentif pajak (tax holiday). "Di satu sisi ada kepentingan fiskal, di sisi lain ada kepentingan strategis untuk mendatangkan investor," kata Kepala BKPM Gita Wirjawan di Jakarta kemarin.
Menurut Gita, insentif pajak tidak harus diberikan untuk banyak sektor, tapi dipilih satu atau dua sektor yang memiliki dampak besar terhadap investasi. Insentif pajak ini lazim diberlakukan di sejumlah negara, salah satunya Cina. "Kalau ingin mencapai target besar dalam investasi, harus ada dukungan insentif fiskal," katanya.
Usul penerapan insentif pajak, kata pelaksana tugas Ketua Umum Kadin, Adi Putra Darmawan Tahir, terutama untuk kawasan Indonesia bagian timur. "Saat investor membuka investasi, harus ada hak tertentu yang diberikan," katanya. Tanpa adanya insentif fiskal, dunia usaha kesulitan menghadapi persaingan dengan investor asing.
Menurut Adi, tax holiday maupun tax amnesty tidak menghapus seluruh tunggakan pajak karena langkah hukum tetap ditegakkan. "Bentuknya bisa penundaan pembayaran atau pembayaran bertahap," katanya. Insentif pajak ini diyakini bisa merangsang investor masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan undang-undang Indonesia tidak mengenal tax holiday. Apalagi pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pengusaha. Tapi pemerintah tetap akan mengkaji permohonan insentif pajak yang diusulkan pengusaha.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini