Selasa, 02 Maret 2010

Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, Dan JHT Yang Dibayarkan Sekaligus

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus diatur ketentuan sebagai berikut :
1) Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00
c. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00
d. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000,00

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini