Selasa, 02 Maret 2010

PPN Atas Penyerahan Air Bersih

Berdasarkan ketentuan SE-118/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009 Air Bersih adalah Barang kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN. Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat sebagai berikut :
(1) air bersih yang belum siap untuk diminum;
(2) yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum;
(3) dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Kriteria/persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka air tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini