Selasa, 02 Maret 2010

Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Pajak Berjalan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Opsi, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa dan WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk WP OP Pengusaha tertentu diatur ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak yang dimaksud dalam PMK ini adalah ;
- Wajib Pajak Baru (WP Orang Pribadi dan Badan) yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau
pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Ketentuan tersebut mengacu kepada UU PPh Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini