Selasa, 02 Maret 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri keuangan Nomor : 2/PMK.03/2010 tanggal 8 januari 2010 tentang Biaya promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang antara lain diatur :
a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1) Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi yang dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini