INILAH.COM, Jakarta – Kasus Gayus dan makelar kasus yang membuka tabir gelap kondisi perpajakan Indonesia memang menunjukkan betapa marak penyimpangan di sektor utama penerimaan negara ini. Praktek kong kalikong antara Wajib Pajak dan aparat merupakan salah satu dari sekian macam modus tax avoidance (penghindaran pajak).
Selain konspirasi terang-terangan dagang sapi alias suap menyuap tersebut, hingga kini modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas dari modus paling efektif memperkecil beban perusahaan untuk membayar pajak.
Pembukuan ganda atau menyuap merupakan langkah penghindaran pajak yang terang benderang, sementara modus transfer pricing lebih cantik dan kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan berskala internasional.
Kepala Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edward Hamonangan Sianipar memaparkan, modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas.
“Hingga kini, modus transfer pricing masih diakui sebagai modus yang paling efektif dalam tax avoidance,” ujarnya dalam acara Seminar mengenai Transfer Pricing yang digelar oleh BKPM bekerjasama dengan KOTRA di Jakarta.
Perusahaan terafiliasi berpotensi melakukan transfer pricing yang dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
baca selengkapnya....
Selasa, 20 April 2010
Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP

INILAH.COM, Jakarta - Menkeu terhitung 1 April 2010 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Hal ini disampaikan Kabiro Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/4).
PKP dimaksud dapat menggunakan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap satu tahun buku, Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar.
Dalam hal PKP tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar, PKP dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal PKP menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. PKP yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran dapat kembali menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2010.
Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010

INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak berjanji akan meraup penerimaan Rp30,8triliun selama 3 bulan ke depan (Juli 2010). Dana tersebut akan diraih dengan usaha imbauan atau intensifikasi dari para wajib pajak.
"Untuk 3 bulan ke depan ada penerimaan Rp30,8 triliun. Ini imbauan harus pelan-pelan," ujar Ditjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo, dalam paparannya di depan Komisi XI DPR RI, Selasa (20/4).
Ia juga menuturkan akan menggunakan langkah lain, yakni dengan ekstensifikasi, law inforcement, pemeriksaan & penindakan serta penyidikan. Tjiptardo mengatakan untuk ekstensifikasi akan menyumbang pemasukan sebesar Rp2,3 triliun, law inforcement sebesar Rp15,4 triliun, pemeriksaan sebesar Rp7 triliun dan penyidikan Rp3,3 triliun.
Untuk penindakan dan pemeriksaan diperkirakan hasilnya bisa mencapai Rp7 triliun. "Ini penghasilan fresh money . Ini tidak termasuk sengketa yang biasanya adalah pemindahbukuan," jelasnya.
Dia mengaku, pencairan dari tagihan pajak tahun ini hanya bisa mencapai 30,9% saja atau berpotensi Rp15,4 triliun. "Ini juga fresh money yang bisa ditagih," tukasnya.
Menkeu Pernah Stop Kasus Ipar Edi Tansil
INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memberikan disposisi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan sebuah kasus pajak Paulus Tumewu dengan damai.
"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasehat Menkeu bidang reformasi pajak, saudara Marsillam Simanjuntak. Lalu, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh saat itu agar diselesaikan secara damai," ujar Sekjen APPI, Sasmito di hadapan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Menurut Sasmito, kasus tersebut adalah kasus macetnya pajak yang bermula dari kekurangan bayar untuk PPH 2004 atas nama Paulus Tumewu, adik ipar Edi Tanzil, pemilik Ramayana Group.
Ia melanjutkan, penyidikan kasus tersebut sudah P21. Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun ternyata Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar. Dan semua selesai.
Penasehat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan bahwa Paulus Tumewu mempunyai omset penjualan diduga yang kena pajak sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.
"Yang menarik, Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup membayar Rp7,999 miliar. Itu kata kuncinya," imbuh dia.
Ichsanudin melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadi lah surat menyurat permintaan penghentian kasus tersebut oleh Paulus sendiri.
Menurut Ichsan, pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.
Surat tersebut menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menteri Keuangan. Jaksa Agung, saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.
Artinya, Ichsanudin, menambahkan, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tidak mau menghentikan penyidikan. Keluarlah kemudian pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya.
"Dasar Kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan," imbuh dia.
Dia berharap DPR mau melakukan investigasi kasus Paulus Tumewu. Dan harus mengejar betul berapa pajak yang bisa dikenakan ke adik ipar Edi Tansil ini.
Sementara menurut Anggota Komisi III Ahmad Yani, dewan ingin melihat SKP-nya, agar menjadi jelas. Untuk itu, Komisi mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pajak Paulus Tumewu. Antara lain Kejaksaan, Penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.
"Semua yang dianalisi kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini," pungkas Yani.
"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasehat Menkeu bidang reformasi pajak, saudara Marsillam Simanjuntak. Lalu, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh saat itu agar diselesaikan secara damai," ujar Sekjen APPI, Sasmito di hadapan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Menurut Sasmito, kasus tersebut adalah kasus macetnya pajak yang bermula dari kekurangan bayar untuk PPH 2004 atas nama Paulus Tumewu, adik ipar Edi Tanzil, pemilik Ramayana Group.
Ia melanjutkan, penyidikan kasus tersebut sudah P21. Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun ternyata Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar. Dan semua selesai.
Penasehat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan bahwa Paulus Tumewu mempunyai omset penjualan diduga yang kena pajak sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.
"Yang menarik, Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup membayar Rp7,999 miliar. Itu kata kuncinya," imbuh dia.
Ichsanudin melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadi lah surat menyurat permintaan penghentian kasus tersebut oleh Paulus sendiri.
Menurut Ichsan, pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.
Surat tersebut menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menteri Keuangan. Jaksa Agung, saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.
Artinya, Ichsanudin, menambahkan, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tidak mau menghentikan penyidikan. Keluarlah kemudian pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya.
"Dasar Kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan," imbuh dia.
Dia berharap DPR mau melakukan investigasi kasus Paulus Tumewu. Dan harus mengejar betul berapa pajak yang bisa dikenakan ke adik ipar Edi Tansil ini.
Sementara menurut Anggota Komisi III Ahmad Yani, dewan ingin melihat SKP-nya, agar menjadi jelas. Untuk itu, Komisi mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pajak Paulus Tumewu. Antara lain Kejaksaan, Penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.
"Semua yang dianalisi kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini," pungkas Yani.
Kistda Turun Tangan Pemeriksa Penggelapan Pajak di Surabaya

INILAH.COM, Jakarta - Kepatuhan Internal dan Tranformasi Sumber Daya Aparatur (Kisda) Direktorat Jendral Pajak akan turun tangan menangani kasus dugaan penggelapan pajak di Surabaya.
"Kisda Itjen (Inspektur Jenderal) dan Komwas (Komisi Pengawas Perpajakan) juga turun," ujar Direktur Direktorat Jendral Pajak, Mohammad Tjiptarjo, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Ia juga mengatakan, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memeriksa siapa saja oknum yang terlibat dalam penggelapan pajak tersebut.
Tjiptarjo juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan oknum internal Ditjen Pajak terlibat dalam kasus tersebut. "Boleh jadi (oknum internal terlibat penggelapan pajak di Surabaya)," ucapnya.
Menurutnya, pada dasarnya sistem pengawasan pajak di Surabaya tergolong bagus. Kasus penggelapan tersebut terungkap karena adanya protes dari Wajib Pajak yang tetap mendapat Surat Peringatan meski telah membayar pajak.
"Kasus itu terungkap mendeteksi ada WP yang sudah bayar tapi tetap dikasih SP. Lho saya sudah bayar, tetap dikasih SP," tuturnya.
Seperti diketahui, Polwiltabes Surabaya membongkar sindikat penggelapan pajak senilai Rp300 miliar berdasarkan laporan PT Putra Mapan kepada Kantor Ditjen Pajak Kanwil I Jatim. Kantor Pajak memberitahukan Perusahaan itu belum membayar pajak senilai Rp934 juta, padahal perusahaan tersebut sudah membayar melalui kantor pajak.
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya ditangkap 10 orang tersangka. Salah satunya adalah Sutanto alias Tanto (33) juru sita berstatus PNS dari Kantor Pelayanan Pajak Rungkut Surabaya.
Langganan:
Postingan (Atom)