Selasa, 20 April 2010

Modus ’Transfer Pricing’, Efektif Kecoh Pajak

INILAH.COM, Jakarta – Kasus Gayus dan makelar kasus yang membuka tabir gelap kondisi perpajakan Indonesia memang menunjukkan betapa marak penyimpangan di sektor utama penerimaan negara ini. Praktek kong kalikong antara Wajib Pajak dan aparat merupakan salah satu dari sekian macam modus tax avoidance (penghindaran pajak).

Selain konspirasi terang-terangan dagang sapi alias suap menyuap tersebut, hingga kini modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas dari modus paling efektif memperkecil beban perusahaan untuk membayar pajak.

Pembukuan ganda atau menyuap merupakan langkah penghindaran pajak yang terang benderang, sementara modus transfer pricing lebih cantik dan kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan berskala internasional.

Kepala Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edward Hamonangan Sianipar memaparkan, modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas.

“Hingga kini, modus transfer pricing masih diakui sebagai modus yang paling efektif dalam tax avoidance,” ujarnya dalam acara Seminar mengenai Transfer Pricing yang digelar oleh BKPM bekerjasama dengan KOTRA di Jakarta.

Perusahaan terafiliasi berpotensi melakukan transfer pricing yang dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini