Selasa, 20 April 2010

Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP


INILAH.COM, Jakarta - Menkeu terhitung 1 April 2010 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

Hal ini disampaikan Kabiro Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/4).

PKP dimaksud dapat menggunakan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap satu tahun buku, Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar.

Dalam hal PKP tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar, PKP dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal PKP menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. PKP yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran dapat kembali menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2010.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini