INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memberikan disposisi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan sebuah kasus pajak Paulus Tumewu dengan damai.
"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasehat Menkeu bidang reformasi pajak, saudara Marsillam Simanjuntak. Lalu, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh saat itu agar diselesaikan secara damai," ujar Sekjen APPI, Sasmito di hadapan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Menurut Sasmito, kasus tersebut adalah kasus macetnya pajak yang bermula dari kekurangan bayar untuk PPH 2004 atas nama Paulus Tumewu, adik ipar Edi Tanzil, pemilik Ramayana Group.
Ia melanjutkan, penyidikan kasus tersebut sudah P21. Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun ternyata Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar. Dan semua selesai.
Penasehat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan bahwa Paulus Tumewu mempunyai omset penjualan diduga yang kena pajak sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.
"Yang menarik, Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup membayar Rp7,999 miliar. Itu kata kuncinya," imbuh dia.
Ichsanudin melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadi lah surat menyurat permintaan penghentian kasus tersebut oleh Paulus sendiri.
Menurut Ichsan, pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.
Surat tersebut menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menteri Keuangan. Jaksa Agung, saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.
Artinya, Ichsanudin, menambahkan, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tidak mau menghentikan penyidikan. Keluarlah kemudian pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya.
"Dasar Kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan," imbuh dia.
Dia berharap DPR mau melakukan investigasi kasus Paulus Tumewu. Dan harus mengejar betul berapa pajak yang bisa dikenakan ke adik ipar Edi Tansil ini.
Sementara menurut Anggota Komisi III Ahmad Yani, dewan ingin melihat SKP-nya, agar menjadi jelas. Untuk itu, Komisi mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pajak Paulus Tumewu. Antara lain Kejaksaan, Penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.
"Semua yang dianalisi kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini," pungkas Yani.
Selasa, 20 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
April
(113)
- BPK akui kesalahan audit
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 55/PJ./2010 Tangg...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2010 Tanggal ...
- "SHU Tak Layak Kena Pajak"
- SBY: Bersihkan Pajak
- Polisi Akan Sidik Petinggi Kanwil Pajak Jatim I
- Suhertanto Cokot PNS Pajak Lain
- KASUS PAJAK KOMISARIS RAMAYANA
- Pemerintah Hapus Tunggakan Pajak BUMN
- Web Form: PPh ?
- Penunggak Pajak Bayar Rp 200 Juta untuk Hapus Rp 6...
- Aa Gym Ceramahi Pegawai Ditjen Pajak
- Modus ’Transfer Pricing’, Efektif Kecoh Pajak
- Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP
- Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010
- Menkeu Pernah Stop Kasus Ipar Edi Tansil
- Kistda Turun Tangan Pemeriksa Penggelapan Pajak di...
- Sri Mulyani-Marsilam Terlibat Kasus Pajak?
- 8 Cara Praktis Membuat Blog Sukses Spektakuler
- Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor...
- Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak
- Bea Keluar Kakao Ditunda
- Tjiptardjo: Saya Tidak Bermaksud Samakan Kiai deng...
- Status Pegawai Pajak Ideal Seperti BI atau KPK
- Ditjen Pajak Langsung Copot Suhernanto
- Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Ke...
- Oki Setiana: Sebaiknya Muslimah Memang Berjilbab
- Tunggakan PBB Rp196 Milyar
- Potret Perjalanan Islam Mewarnai Gabon
- Mafia Pajak Surabaya
- Triliunan Rupiah Hasil Pajak Berpotensi Hilang
- Web Form: Busana Muslimah
- Penegasan Atas Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuan...
- Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali...
- Kunci Surga Yang Terbuang
- Hakim Perkara Gayus Terima Rp 50 Juta
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18...
- Mulai 1 April 2010, Sembako Bebas PPN
- Rahasia untuk Jaya di Usia Senja
- Penjualan Sukuk Global Tumbuh 50 Persen di 2010
- Tersangka Century Misbakhun Memiliki Rumah Mewah d...
- Unilever Tolak Sawit dari Perusahaan Perusak Lingk...
- Air Embun Mampu Atasi Gangguan Sirkulasi Darah
- Proses Cepat yang Melumat Peradaban
- Gambaran Manajemen Syukur Nikmat
- Air Mata yang Diberkahi
- Rumah Bahasyim Assifie Dihuni Jin
- Sjahril Sebut Anggota Polri yang Terlibat Markus
- Sjahril Penghubung Polisi dengan Orang Berkasus
- Ular Ini Bicara dan Mengutus Pria Tua Misterius
- DPR Kembali "Tolak" Menkeu
- Bea Cukai Tindak Lanjuti Laporan PPATK
- Galangan Kapal Desak Pembebasan PPN
- Inilah "Dosa" SJ Menurut Susno
- PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMO...
- PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMO...
- PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUAN...
- NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAKPeraturan ...
- PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BA...
- Developer Minta PPh Final Diubah
- PPATK Curigai Ribuan Rekening Pegawai Pajak
- Berita Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2010Tanggal ...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 21/PJ/2010Tanggal 8...
- Andi Arif Bantah Kasus Misbakhun Sebagai Serangan ...
- Willihar Tamba dan Goh Bun Sen, Dua Tersangka Akhi...
- Susno Duadji Bangun Masjid di Pagaralam
- Bernyanyi di AS, Sandhy Sondoro Dipuji Penyanyi Dunia
- Saat Terutangnya PPnBM dari Pusat ke Cabang atau S...
- Prosedur Pemusatan Tempat PPN Terutang
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Kriminalisasi atau Kejar Rating?
- Rekening Fantastis Eks Pegawai Pajak, Bahasyim Sen...
- 2010 Sulit Tax Ratio 16 Persen
- Susno: Ada Jenderal Bintang Tiga yang Miliki Hubun...
- Inilah Printout BBM Percakapan yang diduga Indy& A...
- Polri Temukan Percakapan IR Menyuruh Andis Kabur
- Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah
- Cirus Sinaga Di Copot Dari Jabatannya
- Bahasyim Assifie, Mantan Pegawai Pajak Pemilik Rek...
- 70 Pegawai Pajak Sumsel Siap Diperiksa KPK
- BEI Usut Isu BUMI & KPC Beri Uang ke Gayus
- Tagihan 100 WP Penunggak Pajak Turun
- Dirjen Pajak Disarankan Sumpah Pocong Pegawainya
- KPK Periksa Kekayaan 4.500 Pegawai Pajak
- Dirjen Pajak Miliki Harta Rp 7 Miliar
- Pemerintah Kaji Kenaikan HET Pupuk
- Tentukan Waktu Berhubungan Intim
- Tiga Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY
- PAJAK PERIKANAN
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DlTANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
-
▼
April
(113)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar