Selasa, 20 April 2010

Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010


INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak berjanji akan meraup penerimaan Rp30,8triliun selama 3 bulan ke depan (Juli 2010). Dana tersebut akan diraih dengan usaha imbauan atau intensifikasi dari para wajib pajak.

"Untuk 3 bulan ke depan ada penerimaan Rp30,8 triliun. Ini imbauan harus pelan-pelan," ujar Ditjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo, dalam paparannya di depan Komisi XI DPR RI, Selasa (20/4).

Ia juga menuturkan akan menggunakan langkah lain, yakni dengan ekstensifikasi, law inforcement, pemeriksaan & penindakan serta penyidikan. Tjiptardo mengatakan untuk ekstensifikasi akan menyumbang pemasukan sebesar Rp2,3 triliun, law inforcement sebesar Rp15,4 triliun, pemeriksaan sebesar Rp7 triliun dan penyidikan Rp3,3 triliun.

Untuk penindakan dan pemeriksaan diperkirakan hasilnya bisa mencapai Rp7 triliun. "Ini penghasilan fresh money . Ini tidak termasuk sengketa yang biasanya adalah pemindahbukuan," jelasnya.

Dia mengaku, pencairan dari tagihan pajak tahun ini hanya bisa mencapai 30,9% saja atau berpotensi Rp15,4 triliun. "Ini juga fresh money yang bisa ditagih," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini