Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 21 Mei meluncurkan kontrak berjangka minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam denominasi rupiah.
Chicago Mercantile Exchange (CME) Group, bursa berjangka terbesar di dunia yang bermarkas di Amerika Serikat, pada 24 Mei juga meluncurkan kontrak CPO dalam dolar AS.
Semenarik apakah minyak sawit mentah hingga bursa berjangka berlomba meluncurkan kontraknya?
Sebelum BKDI menelurkan kontrak CPO, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), bursa berjangka pertama di Tanah Air, sudah lebih dulu memperdagangkan kontrak sejenis. Namun, sejak 16 Januari mati suri karena kurang diminati pasar.
baca selengkapnya .....
Selasa, 01 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Juni
(17)
- Masalah SDM Ditjen Pajak Serius
- Potensi Kehilangan Pajak Akibat Transfer Pricing R...
- Agus Marto Ancam Tindak Tegas Aparat Pajak Nakal
- Menkeu Terus Benahi Sistem Ditjen Pajak
- Ditjen Pajak Resmi Serahkan Tersangka Kasus Pajak ...
- Ditjen Pajak Tindak Lanjuti Temuan BPK
- Bukti Permulaan Gugurkan Status WP Berisiko Rendah
- Pajak dan Bea Cukai Harus Audit Bersama Perusahaan...
- Insentif Pajak 50% dengan Self Assessment
- Diusut Perusahaan Yang Alirkan Dana ke Gayus
- Politik Presiden SBY Tersandera Kasus Pajak KPC
- Hukum Terkait Gayus, Mabes Polri Minta Izin Periks...
- Berebut gurihnya kontrak CPO Bappebti ajukan lagi ...
- Dirjen Pajak : "Saya hanya mengemban amanat"
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN...
- PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN ...
- PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO...
-
▼
Juni
(17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar