Minggu, 13 Juni 2010

Insentif Pajak 50% dengan Self Assessment

JAKARTA (Bisnis.com): Pemberian fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku, dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak bernomor SE-66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat 1 UU PPh.
"Wajib pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsah menjelaskan penerbitan SE tersebut sebagai pengantar dan aturan pelaksana sekaligus mengganti aturan lama yang dasarnya dari peraturan pemerintah. "Sekarang langsung dari pasal 31E UU PPh," jelasnya singkat.
Merujuk pasal 31E ayat 1 UU tantang PPh, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang meliputi penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, penghasilan yang dikenai PPh tidak final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dalam SE itu, Tjiptardjo juga menegaskan bila fasilitas diskon pajak tersebut bukan merupakan pilihan. "Sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar, tarif PPh yang diterapkan atas PKP bagi wajib pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini