Minggu, 13 Juni 2010

Pajak dan Bea Cukai Harus Audit Bersama Perusahaan Sawit dan Migas

Jakarta - Sering bermasalah dengan perusahaan CPO dan migas, Komite Pengawasan Perpajakan rekomendasikan Menteri Keuangan untuk joint audit antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Menurut Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi, terdapat kecenderungan penyalahgunaan fasilitas, restitusi yang tidak valid, dan pencatatan bea keluar.
"Kecenderungan di dalam restitusi, bea keluar, restitusi yang nggak valid. Biasanya dicegat di Bea Cukai tapi di pajaknya lolos," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (11/6/2010).
Oleh karena itu, lanjut Anwar, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk melakukan untuk joint audit antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"Rekomendasi sudah diberikan kepada Menkeu. Supaya mereka compliance di 2 sisi baik di sisi (Ditjen) Bea Cukai dan (Ditjen) Pajak," tukasnya.
Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menyatakan dalam bisnis perusahaan CPO dan migas pasti memiliki potensi penerimaan dari sisi Pajak dan Bea Cukai, baik bea keluar maupun bea masuk.
"Seharusnya dua-duanya kena, apalagi yang diekspor. Seharusnya wajib pajak berkewajiban melaporkan sehingga diketahui ditjen pajak dan bea cukai. Tapi kebanyakan di bea cukai tercatat, di pajaknya tidak. Itu kan aneh. Objeknya itu kan diekspor. Itu pasti dua-duanya kena," tegasnya.
Ronny mengakui memang terdapat kelemahan dalam pengawasan Menteri Keuangan dalam sinkronisasi penerimaan negara dari pajak dan bea cukai.
"Itu kan urusan Menteri Keuangan untuk menghitung sebagai pengawas pajak dan bea cukai. Saya kira lemahnya di situ. Tugas Menteri Keuangan untuk sinkronisasi penerimaan negara," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini