Minggu, 13 Juni 2010

Bukti Permulaan Gugurkan Status WP Berisiko Rendah

JAKARTA, Status Wajib Pajak (WP) berisiko rendah akan gugur jika Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan pemeriksaan dengan mengeluarkan bukti permulaan.

“Menurut aturan, itu (status WP berisiko rendah) gugur (jika Ditjen Pajak mengeluarkan bukti permulaan ) , tapi kami memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada WP bersangkutan bahwa statusnya sebagai WP berisiko rendah, sudah dicabut,”kata Kasubdit Bidang Pelayanan Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Temi Utami, di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Temi, WP berisiko rendah berhak atas penyelesaian pembayaran restitusi pajak dalam satu bulan. Selain itu, WP ini hanya dikenai sanksi denda sebesar 2%, bukan 100% seperti yang dikenakan terhadap WP biasa, jika dalam suatu pemeriksaan terbukti restitusi yang dikembalikan tidak sebesar yang telah dibayarkan atau seharusnya tidak dikembalikan,.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini