JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2009.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya tengah membahas temuan dan rekomendasi BPK dalam laporan hasil audit itu.
"Kami sudah dievaluasi, nanti kami tindak lanjuti, lalu kami laporkan ke BPK," katanya singkat saat ditemui di kantornya kemarin.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2009 menemukan adanya penerimaan perpajakan, menurut sistem akuntansi umum (SAU), senilai Rp1,26 triliun yang belum dapat direkonsiliasi dengan penerimaan menurut sistem akuntansi instansi (SAI).
Penerimaan perpajakan dicatat oleh Ditjen Pajak dalam SAI dengan menggunakan modul penerimaan negara (MPN) dan oleh kas negara dalam sistem SAU.
Namun, praktiknya terdapat perbedaan pencatatan antara Ditjen Pajak dan Kas Negara. Perbedaan itu di antaranya pertama, sebanyak 179.195 transaksi senilai Rp1,08 triliun tercatat sebagai penerimaan di Kas Negara tetapi tidak tercatat di Ditjen Pajak. Lalu, kedua, sebanyak 189.494 transaksi senilai Rp1,21 triliun tercatat sebagai penerimaan di Ditjen Pajak tetapi tidak tercatat di Kas Negara.
Sebelumnya dalam LHP atas LKPP 2008, BPK juga sudah menemukan adanya perbedaan realisasi penerimaan perpajakan menurut SAI dan kelemahan pencatatan penerimaan perpajakan dalam aplikasi modul penerimaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar