Minggu, 13 Juni 2010

Ditjen Pajak Tindak Lanjuti Temuan BPK

JAKARTA: Direktorat Jen­deral Pa­jak menyatakan akan menindak­lan­juti se­mua temuan Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK) yang te­rang­kum dalam laporan ha­sil pemeriksaan atas la­por­an keuangan peme­rintah pusat (LKPP) 2009.
Dirjen Pajak Mo­cha­mad Tjip­tar­djo me­nga­takan pi­haknya te­ngah membahas te­muan dan rekomendasi BPK da­lam laporan hasil audit itu.
"Kami sudah dievaluasi, nanti ka­mi tindak lanjuti, la­lu kami la­por­kan ke BPK," katanya singkat saat di­­­temui di kantornya ke­ma­rin.
Hasil audit Badan Pemeriksa Ke­uang­an (BPK) atas laporan ke­uang­­an pemerintah pusat (LKPP) 2009 me­nemukan adanya penerimaan per­pa­jak­an, menurut sistem akuntansi umum (SAU), se­nilai Rp1,26 triliun yang be­lum dapat di­re­kon­siliasi de­ngan penerimaan menurut sistem akuntansi in­stansi (SAI).
Penerimaan perpajakan di­catat oleh Ditjen Pajak da­lam SAI de­ngan menggu­na­kan modul penerimaan ne­gara (MPN) dan oleh kas negara dalam sistem SAU.
Namun, praktiknya terdapat per­bedaan pencatatan antara Ditjen Pa­jak dan Kas Negara. Perbedaan itu di antaranya pertama, se­ba­nyak 179.195 transaksi se­nilai Rp1,08 tri­liun tercatat sebagai penerimaan di Kas Negara tetapi tidak tercatat di Ditjen Pajak. Lalu, kedua, se­ba­nyak 189.494 transaksi se­nilai Rp1,21 triliun terca­tat sebagai penerimaan di Ditjen Pajak tetapi tidak tercatat di Kas Negara.
Sebelumnya dalam LHP atas LKPP 2008, BPK juga sudah menemukan adanya perbedaan realisasi penerimaan perpajakan menurut SAI dan kelemahan penca­tatan pe­ne­rimaan per­pa­ja­kan dalam ap­li­ka­si mo­dul penerimaan negara.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini