Minggu, 05 September 2010


Karena Gayus, Dirjen Pajak Merasa Sial

INILAH.COM, Jakarta - Dirjen Pajak mengakui kasus Gayus sangat memukul kredibilitas Ditjen Pajak. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau ditelisik, kasus ini terjadi pada masa dirjen ke-13.
Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo sempat mengira hal itu sebagai mitor angka 13 sebagai angka sial. Dia pun seakan dipaksa percaya mitos tersebut.

Dimana, angka 13 adalah angka sial. Itu terlihat ketika Tjiptardjo berkeluh kesah bahwa tahun ini begitu banyak cobaan yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak. Dimana, cobaan terbesar adalah kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Lha kok ya pas yang ke-13. Oleh karena itu, pada 2010, memang bukan main ujiannya. Betul-betul ujian untuk dirjen ke-13," kata Tjiptardjo saat berbuka bersama dengan kalangan pengusaha, pemimpin lembaga nasional dan keagamaan serta tokoh masyarakat, di Jakarta, Kamis (2/8).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga mengakui kasus gayus merusak citra Ditjen Pajak. Kesadaran masyarakat yang susah payah dibangun hancur oleh kasus yang melibatkan banyak pejabat tersebut. "Kepercayaan terhadap pajak rusak gara-gara Gayus," katanya yang hadir di acara tersebut. [hid]

Sumber : INILAH.COM
TanggaL: 03 September 2010

Rabu, 18 Agustus 2010

Agus Marto Harus Kerja Keras Naikkan Tax Ratio 0,1% di 2011

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai setidaknya 2 alasan mengapa tax ration hanya naik 0,1% pada RAPBN 2011. Agus merasa  perlu usaha keras untuk menaikkan tax ratio dari 11,9% dalam APBN-P 2010 menjadi 12% dalam RAPBN 2011.

Pertama, adanya pemberian stimulus pada perorangan dan industri. Hal ini ditujukan untuk menumbuhkan semangat rakyat Indonesia untuk berkarya. Namun, konsekuensinya tentu dapat menurunkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan.

"Kalau seandainya pajak penghasilan itu kita turunkan, itu kan menurun penerimaan negara kan. Tetapi untuk masing-masing badan atau masing-masing perorangan itu mereka akan termotivasi karena merasa pemerintah membantu sehingga mereka lebih kaya. Menjadi lebih berada membuat mereka lebih ingin berusaha. Tentu itu akan membuat penerimaan negara itu menjadi turun," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/8/2010).

Baca selengkapnya....

Siap-Siap, Ekonomi Underground Bakal Dikejar Pajak

JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk mengejar penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground) yang selama ini tidak tercatat dalam perhitungan pendapatan nasional.

Langkah itu untuk mendorong penerimaan pajak 2011 yang ditargetkan sebesar Rp839,5 triliun atau naik 12,9 persen dari target APBNP 2010 Rp743,3 triliun. Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, meskipun target Rp839,5 triliun bisa terealisasi, pemerintah perlu berhati-hati untuk memenuhi target tersebut.

Persoalannya, banyak kegiatan bisnis yang belum tersentuh aparat pajak dan termasuk kegiatan ekonomi underground seperti perjudian dan penyelundupan. “Sekarang untuk mencapai target itu, pemerintah harus berani mengejar pajak dari transaksi underground,” kata Darussalam di Jakarta kemarin.

Meski diakui tidak mudah, dia berharap pemerintah segera menyisir kegiatan usaha bawah tanah tersebut. Hal ini lantaran di negara- negara maju, penerimaan pajak dari sektor ekonomi underground sangat besar. Langkah ini sekaligus untuk mengejar penerimaan perpajakan Rp1.000 triliun pada 2013.

Baca selengkapnya....

Peraturan Dirjen Pajak - PER - 39/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

Rabu, 04 Agustus 2010

Rabu, 30 Juni 2010

Masalah SDM Ditjen Pajak Serius

Jakarta - Proses peningkatan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dilakukan dengan cepat karena sebagai institusi pemerintah, Ditjen Pajak tidak dapat mengadopsi mekanisme pengembangan sumber daya manusia yang diterapkan perusahaan swasta. 
Pengembangan kualitas 5.000-6.000 pegawai Ditjen Pajak yang tidak berkinerja sesuai dengan tuntutan modernisasi berlangsung sangat lambat.

”Dari 32.000 pegawai di Ditjen Pajak, ada sekitar 5.000-6.000 orang yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja modern. Namun, Ditjen Pajak tidak seperti di perusahaan swasta yang bisa memberhentikan dengan golden shakehand (pesangon dengan jumlah besar sesuai kesepakatan perusahaan dan pegawai yang diberhentikan),” ungkap Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi di Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (29/6), saat berbicara dalam seminar reformasi perpajakan bertema ”Membedah Problematika, Kebijakan, dan Mafia Perpajakan di Indonesia”.

Meski banyak keterbatasan dalam mereformasi sumber daya manusia, Luky mengatakan, Ditjen Pajak tetap meneruskan proses reformasi jilid kedua. Salah satu yang sedang diperbaiki adalah aturan sumber daya manusia yang masih menggunakan produk hukum lama tahun 1970-an sehingga tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.

baca selengkapnya....

Potensi Kehilangan Pajak Akibat Transfer Pricing Rp 1.300 Triliun

JAKARTA. Bukan main. Potensi kehilangan (potential lost) penerimaan pajak akibat praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia selama 2009 lalu mungkin mencapai Rp 1.300 triliun.
Jika perkiraan itu tepat, ini sungguh keterlaluan. "Angka Rp 1.300 triliun itu signifikan karena setara dengan 60% total transaksi yang mencapai Rp 2.100 triliun," kata Pengamat Perpajakan Narliswandi Piliang dalam seminar dengan tajuk Reformasi Perpajakan kemarin (29/6).

Narliswandi menyatakan, angka tersebut berasal dari Seksi Transfer Pricing Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diolah berdasarkan data milik Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). "Transfer pricing biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kita untuk meminimalkan nilai pajak yang dibayar melalui rekayasa harga," ungkap dia.

Transfer pricing adalah trik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan lewat cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) nilai lebih kecil dari seharusnya atau membayar PPH sama sekali.

Narliswandi kecewa pada Ditjen Pajak yang hanya menempatkan 12 orang untuk mengendus praktik transfer pricing. "Itu pun tak semua paham," ujar dia. Ia menambahkan, Ditjen Pajak baru membentuk Seksi Transfer Pricing pada 2007 lalu, setelah banyak perusahaan yang mengaku rugi.

Indonesia semestinya bisa meniru Singapura yang lebih tegas menangani transfer pricing. Negeri Merlion itu mengharuskan penanam modal asing yang tak untung dalam lima tahun untuk angkat kaki dari bumi Singapura.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Anwar Suprijadi menuturkan, transfer pricing memang berpotensi terhadap kemungkinan penyalahgunaan pajak. Namun, untuk mengendus praktik tersebut tidak mudah, perlu keahlian khusus. "Sebetulnya, keahliannya sudah ada tinggal memanfaatkan dan keseriusan untuk menangani saja," ujar dia.

Menurut Anwar, perlu ada langkah nyata dari Ditjen Pajak untuk menangani praktik transfer pricing, termasuk menjalin kerjasama dengan negara lain. "Seperti yang digagas dalam G-20 (Kelompok 20)," kata Anwar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan direktoratnya sudah menyiapkan sumber daya di bidang transfer pricing sebanyak 1.015 orang yang tersebar di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Plus, menempatkan 15 intelijen di luar negeri.

Selasa, 22 Juni 2010

Agus Marto Ancam Tindak Tegas Aparat Pajak Nakal

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan agar semua aparat Ditjen Pajak yang terkait kasus-kasus Pajak ditindak tegas tanpa tebang pilih. Dirinya akan memperkuat sistem pengendalian internal untuk menghindari penipuan sejenis.
"Kita tegaskan bahwa karyawan dan karyawati aparat pajak dari Ditjen Pajak yang tersangkut dengan kasus-kasus yang ada baik perpajakan di Gayus, Bahasyim, Surabaya, Bandung, kami minta semua untuk segera ditindak. Pemerintah tetap menjunjung praduga tak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (Ditjen Pajak)," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.

Agus Marto menyatakan pihaknya akan memperkuat sistem pengendalian internal guna menghindari tindakan penipuan sejenis. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem Teknologi Informasi karena dirinya menilai tindakan penyelewengan bisa saja menggunakan sistem elektronik.

"Di era modern, tidak hanya hard copy tapi secara elektronik bisa membahayakan. Kita sudah lakukan ulang apa yang diperintah 3 minggu lalu. Sudah ada tindak lanjut dan perbaikan ke depan," jelasnya.

Yang terpenting, ujar Agus Marto, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan negara melalui pajak tidak terganggu sehingga bisa melebihi budget seperti yang telah terjadi pada realisasi penerimaan negara melalui bea cukai.

"Kita juga mendiskusikan agar penerimaan negara dari pajak harus baik. Selama ini penerimaan sudah cukup baik. Tapi yang mencolok penerimaan anggaran di bea cukai yang lebih tinggi dari budget. Kalau pajak kurang lebih sama kayak budget," tutupnya.

Menkeu Terus Benahi Sistem Ditjen Pajak

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan terus membenahi sistem dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan dan sumber daya manusia.
"Terhadap modus-modus yang dilakukan sehingga ada kondisi yang merugikan, kita sudah melakukan pendalaman untuk perbaikan sistem, perbaikan kebijakan dan perbaikan sumber daya manusia," kata Menkeu seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap kasus Gayus, kasus Bahasjim, kasus penipuan pajak di Bandung dan Surabaya telah diambil tindakan tegas dan tim dari Itjen terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan peng-nonaktifan dari jabatan.

"Bisa diputuskan namun dalam melakukan penyelidikan lebih dalam kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kalau sudah ditindak kita umumkan," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan terus memberikan bantuan dalam proses adminstratif agar penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat berjalan lancar dan cepat terungkap para pelakunya.

"Secara adminstratif mereka harus dihukum, apakah sampai harus diberhentikan atau dilaporkan kepada instansi penegak hukum ataukah diberhentikan biasa, kami membuat keputusan berdasarkan masukan dari Itjen," ujar Menkeu.

Sementara terkait kasus Gayus, mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Sub Direktorat Penelaah dan Keberatan Banding Direktorat Pajak Maruli Pandapotan Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan atasan Gayus Tambunan ini menjadi tersangka berdasarkan berdasarkan surat pemanggilan Nomor : S.Pgl/502/VI/2010/Pidkor dan WCC ditandatangani Ketua Tim Penyidik Independen Polri, Inspektur Jenderal Pol. Mathius Salempang tertanggal 18 Juni 2010.

Penyidik kepolisian menduga Maruli terkait kasus korupsi dan menerima suap dari PT SAT sebesar Rp290 juta untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak.

Maruli termasuk dari sepuluh pejabat Direktorat Pajak yang dinonaktifkan karena diduga terkait Gayus Tambunan soal mafia perpajakan.

Ditjen Pajak Resmi Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah resmi menyerahkan berkas perkara berikut tersangka AH ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus faktur pajak tidak sah.
"Kita sampaikan berkas beserta tersangka AH. Ini untuk melengkapi proses yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah, Selasa (22/6).

Menurut Iqbal, AH selaku pemegang saham sekaligus direktur PT BAM dan PT MNU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. Modus operandinya dengan menerbitkan dan atau mengedarkan faktur pajak standar secara tidak sah yang telah dikreditkan sebagai pajak masukan yang sebagian besar digunakan oleh PT PHS Grup (Permata Hijau Sawit). Kemudian mengkreditkan atau menggunakan faktur pajak standar yang tidak sah.

"Melaporkan faktur pajak tersebut ke dalam SPT masa PPN a.n PT BAM dan PT MNU sehingga isinya tidak benar dan selanjutnya menyampaikan SPT masa PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak," jelasnya.

Itu dilakukan AH dalam kurun waktu Januari 2006 sampai Desember 2006. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 jo Ketentuan Pasal 64 KUHP. Karena perbuatan ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp22,6 miliar untuk PT BAM dan Rp16,099 untuk PT MNU.

Terkait kasus faktur pajak tidak sah ini, beberapa tersangka lainnya di PT Surya Duta Niaga, PT Karunia Multi Guna, dan PT Sumber Tani Niaga yang juga supplier PT PHS telah diinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Minggu, 13 Juni 2010

Ditjen Pajak Tindak Lanjuti Temuan BPK

JAKARTA: Direktorat Jen­deral Pa­jak menyatakan akan menindak­lan­juti se­mua temuan Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK) yang te­rang­kum dalam laporan ha­sil pemeriksaan atas la­por­an keuangan peme­rintah pusat (LKPP) 2009.
Dirjen Pajak Mo­cha­mad Tjip­tar­djo me­nga­takan pi­haknya te­ngah membahas te­muan dan rekomendasi BPK da­lam laporan hasil audit itu.
"Kami sudah dievaluasi, nanti ka­mi tindak lanjuti, la­lu kami la­por­kan ke BPK," katanya singkat saat di­­­temui di kantornya ke­ma­rin.
Hasil audit Badan Pemeriksa Ke­uang­an (BPK) atas laporan ke­uang­­an pemerintah pusat (LKPP) 2009 me­nemukan adanya penerimaan per­pa­jak­an, menurut sistem akuntansi umum (SAU), se­nilai Rp1,26 triliun yang be­lum dapat di­re­kon­siliasi de­ngan penerimaan menurut sistem akuntansi in­stansi (SAI).
Penerimaan perpajakan di­catat oleh Ditjen Pajak da­lam SAI de­ngan menggu­na­kan modul penerimaan ne­gara (MPN) dan oleh kas negara dalam sistem SAU.
Namun, praktiknya terdapat per­bedaan pencatatan antara Ditjen Pa­jak dan Kas Negara. Perbedaan itu di antaranya pertama, se­ba­nyak 179.195 transaksi se­nilai Rp1,08 tri­liun tercatat sebagai penerimaan di Kas Negara tetapi tidak tercatat di Ditjen Pajak. Lalu, kedua, se­ba­nyak 189.494 transaksi se­nilai Rp1,21 triliun terca­tat sebagai penerimaan di Ditjen Pajak tetapi tidak tercatat di Kas Negara.
Sebelumnya dalam LHP atas LKPP 2008, BPK juga sudah menemukan adanya perbedaan realisasi penerimaan perpajakan menurut SAI dan kelemahan penca­tatan pe­ne­rimaan per­pa­ja­kan dalam ap­li­ka­si mo­dul penerimaan negara.

Bukti Permulaan Gugurkan Status WP Berisiko Rendah

JAKARTA, Status Wajib Pajak (WP) berisiko rendah akan gugur jika Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan pemeriksaan dengan mengeluarkan bukti permulaan.

“Menurut aturan, itu (status WP berisiko rendah) gugur (jika Ditjen Pajak mengeluarkan bukti permulaan ) , tapi kami memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada WP bersangkutan bahwa statusnya sebagai WP berisiko rendah, sudah dicabut,”kata Kasubdit Bidang Pelayanan Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Temi Utami, di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Temi, WP berisiko rendah berhak atas penyelesaian pembayaran restitusi pajak dalam satu bulan. Selain itu, WP ini hanya dikenai sanksi denda sebesar 2%, bukan 100% seperti yang dikenakan terhadap WP biasa, jika dalam suatu pemeriksaan terbukti restitusi yang dikembalikan tidak sebesar yang telah dibayarkan atau seharusnya tidak dikembalikan,.

Pajak dan Bea Cukai Harus Audit Bersama Perusahaan Sawit dan Migas

Jakarta - Sering bermasalah dengan perusahaan CPO dan migas, Komite Pengawasan Perpajakan rekomendasikan Menteri Keuangan untuk joint audit antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Menurut Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi, terdapat kecenderungan penyalahgunaan fasilitas, restitusi yang tidak valid, dan pencatatan bea keluar.
"Kecenderungan di dalam restitusi, bea keluar, restitusi yang nggak valid. Biasanya dicegat di Bea Cukai tapi di pajaknya lolos," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (11/6/2010).
Oleh karena itu, lanjut Anwar, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk melakukan untuk joint audit antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"Rekomendasi sudah diberikan kepada Menkeu. Supaya mereka compliance di 2 sisi baik di sisi (Ditjen) Bea Cukai dan (Ditjen) Pajak," tukasnya.
Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menyatakan dalam bisnis perusahaan CPO dan migas pasti memiliki potensi penerimaan dari sisi Pajak dan Bea Cukai, baik bea keluar maupun bea masuk.
"Seharusnya dua-duanya kena, apalagi yang diekspor. Seharusnya wajib pajak berkewajiban melaporkan sehingga diketahui ditjen pajak dan bea cukai. Tapi kebanyakan di bea cukai tercatat, di pajaknya tidak. Itu kan aneh. Objeknya itu kan diekspor. Itu pasti dua-duanya kena," tegasnya.
Ronny mengakui memang terdapat kelemahan dalam pengawasan Menteri Keuangan dalam sinkronisasi penerimaan negara dari pajak dan bea cukai.
"Itu kan urusan Menteri Keuangan untuk menghitung sebagai pengawas pajak dan bea cukai. Saya kira lemahnya di situ. Tugas Menteri Keuangan untuk sinkronisasi penerimaan negara," tegasnya.

Insentif Pajak 50% dengan Self Assessment

JAKARTA (Bisnis.com): Pemberian fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku, dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak bernomor SE-66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat 1 UU PPh.
"Wajib pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsah menjelaskan penerbitan SE tersebut sebagai pengantar dan aturan pelaksana sekaligus mengganti aturan lama yang dasarnya dari peraturan pemerintah. "Sekarang langsung dari pasal 31E UU PPh," jelasnya singkat.
Merujuk pasal 31E ayat 1 UU tantang PPh, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang meliputi penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, penghasilan yang dikenai PPh tidak final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dalam SE itu, Tjiptardjo juga menegaskan bila fasilitas diskon pajak tersebut bukan merupakan pilihan. "Sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar, tarif PPh yang diterapkan atas PKP bagi wajib pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif," tegasnya.

Rabu, 02 Juni 2010

Diusut Perusahaan Yang Alirkan Dana ke Gayus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belasan perusahaan yang diduga menyuplai dana ke rekening Gayus sedang diselidiki penyidik Polri. Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan modus baru.

"Jumlahnya itu (perusahaan) untuk sementara diidentifikasi ada belasan,"ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi wartawan pada Jumat (28/5).

Sayangnya, Edward sendiri enggan menyebutkan apa saja perusahaan yang telah mentransfer dana ke rekening Gayus tersebut. Menurutnya, itu semua demi kepentingan penyidikan.

Edward pun mengatakan Polri masih berkoordinasi dengan ditjen pajak mengenai perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Menurutnya, terdapat modus baru yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam melakukan pengecilan nilai pajak.

Politik Presiden SBY Tersandera Kasus Pajak KPC

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Ditjen Pajak terkait kasus pajak  PT Kaltim Prima Coal (KPC) mengindikasikan tersanderanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical. Muatan politis kasus itu dinilai sangat tinggi sehingga membuat pemerintah sulit bertindak tegas.

Direktur Riset YLBHI, Zainal Abidin, menilai aroma tekanan politis begitu menyengat di kasus pajak itu. Indikasinya cukup jelas dengan melihat penolakan yang diputuskan MA terhadap PK tersebut. ''Saya rasa iya, tekanan politik diduga memengaruhi keputusan itu,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (28/5)

Dalam diskusi '4 Tahun Lumpur Lapindo' di kantor Walhi itu, aliansi masyarakat sipil meyakini pula terpilihnya Aburizal sebagai ketua harian sekretariat gabungan menempatkan PT Lapindo Brantas, yang dimiliki oleh keluarga Bakrie, pada posisi kuat. Upaya penyelesaian kasus lumpur Lapindo dipercaya kian sulit terwujud.

Anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, menilai banyak hakim terkait kasus pajak yang kerap tidak bisa diandalkan untuk menangani kasus pajak. Alhasil banyak kasus menyangkut kerugian negara yang lolos.

Hukum Terkait Gayus, Mabes Polri Minta Izin Periksa Berkas Pajak 40 Perusahaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri meminta Kementerian Keuangan untuk menerbitkan izin berkas empat puluh perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus Tambunan ketika masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Izin tersebut diperlukan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pengecilan nilai pajak.

Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi, mengaku telah mengirim surat kepada menteri keuangan terkait dengan permintaan tersebut. Namun, Ito mengaku, penyidik baru melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap semua perusahaan tersebut. ''Tidak bisa sekaligus kita periksa, tentunya harus prioritas. Yang kedua tentunya harus terkait dengan hasil pemeriksaan, ini kan pengembangan,'' jelasnya disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (2/6).

Sebelumnya, ketua tim satuan khusus anti mafia hukum, Irjen Pol Mathius Salempang, mengatakan izin tersebut diperlukan untuk mendapatkan dokumen asli perkara keberatan di pengadilan pajak. ''Untuk dapatkan izin berkas Direktorat Pajak harus gunakan dokumen asli dan butuh izin dari Menkeu,'' ungkapnya.

Mathius mengaku telah menyidik empat perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus. Perusahaan tersebut adalah PT Excelcomindo, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement yang diduga menjadi pengalir dana ke rekening Gayus.

Menurutnya, penyidik telah memanggil 3 orang dari PT SAT, 2 orang dari PT DAS, 3 orang dari PT E, dan 2 orang dari PT I sebagai saksi. Selain itu, ungkapnya, penyidik juga telah memanggil petugas pemeriksa Wajib Pajak 3 orang, petugas penelaah keberatan 2 orang, dan pejabat Ditjen pajak 2 orang juga sebagai saksi.

Selasa, 01 Juni 2010

Berebut gurihnya kontrak CPO Bappebti ajukan lagi fasilitas PPN

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 21 Mei meluncurkan kontrak berjangka minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam denominasi rupiah.

Chicago Mercantile Exchange (CME) Group, bursa berjangka terbesar di dunia yang bermarkas di Amerika Serikat, pada 24 Mei juga meluncurkan kontrak CPO dalam dolar AS.

Semenarik apakah minyak sawit mentah hingga bursa berjangka berlomba meluncurkan kontraknya?

Sebelum BKDI menelurkan kontrak CPO, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), bursa berjangka pertama di Tanah Air, sudah lebih dulu memperdagangkan kontrak sejenis. Namun, sejak 16 Januari mati suri karena kurang diminati pasar.

baca selengkapnya .....

Dirjen Pajak : "Saya hanya mengemban amanat"

JAKARTA - Imbauan dari Panja Perpajakan Komisi XI DPR untuk menonaktifkan Dirjen Pajak karena kinerjanya yang dinilai kurang maksimal ditanggapi M Tjiptardjo dengan lapang dada.

Dirinya pun menyerahkan semua keputusan tersebut kepada sang atasan yang lebih berhak menilai pekerjaan dan kinerjanya selama ini. Bahkan dia mengatakan bila hal ini bukanlah urusannya.

Hal tersebut diungkapkan Tjiptardjo usai rapat kerja (Raker) dengan Badan Anggaran DPR, Jakarta, Selasa (1/6/2010) malam.

"Saya sebagai pengemban amanat, pegawai negeri, saat ini saya diminta Bapak Menteri untuk tetap lanjutkan reformasi. Bukan diabaikan. Masalahnya itu kan bukan urusan saya, tergantung yang di atas, Pak Menteri dan Pak Presiden. Pokoknya yang terbaik," tegasnya.

Dirinya pun enggan menjawab lebih jauh mengenai hal ini. Intinya, apa yang sedang dikerjakannya saat ini, dia hanya melanjutkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya no comment, yang penting kan kalau disuruh lanjutkan, saya lanjutkan. Kalau ditanya ya saya jawab. Gitu saja. Kita harus bijaksana dong," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan akan mempelajari dan menyimak imbauan dan rekomendasi dari Panja Perpajakan Komisi XI DPR untuk menonaktifkan Dirjen Pajak M Tjiptardjo karena kinerjanya yang dinilai kurang maksimal.

"Kita sambut baik desakan dari rekomendasi Panja Perpajakan Komisi XI untuk memperbaiki kinerja sistem perpajakan," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin.

Namun, Agus Marto menegaskan untuk penggantian Dirjen Pajak tetap masih merupakan kewenangannya. "Penggantian Dirjen Pajak itu kewenangan saya. Saya mendengarkan dan menyimak yang disampaikan Panja (Perpajakan)," jelasnya.

Agus Marto yang baru sekira lebih dari seminggu menjadi Menteri Keuangan mengaku sampai saat ini dirinya belum selesai melakukan review terhadap kinerja jajarannya di Kementerian Keuangan termasuk Dirjen Pajak, sehingga dia tidak mau terburu-buru untuk melakukan penggantian tersebut.

"Saya belum selesai me-review. Saya akan segera me-review untuk meningkatkan kinerja yang baik menjadi lebih baik lagi," tandasnya

Rabu, 19 Mei 2010

Agus Dikenal Tegas dan Berani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima ucapan selamat dari Direktur Bank Mandiri Agus DW Martowardojo saat acara kuliah perpisahan Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (19/5) siang. Malam harinya di Cikeas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan Agus Martowardojo menjadi Menteri Keuangan dan Anny Ratnawati menjadi Wakil Menteri Keuangan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpilihnya Agus Martowardojo sebaga menteri keuangan baru menggantikan Sri Mulyani mendapatkan sambutan baik dari berbagai pihak. Mantan Menkeu Sri Mulyani, yang ditanya tanggapannya soal terpilihnya Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan, mengatakan, sangat bagus. ”Beliau sudah punya reputasi yang sangat dikenal orang,” kata Sri di Jakarta, Rabu malam.

Mengenai posisi Anny sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sri berpendapat, Anny sudah tahu di dalam Kementerian Keuangan. ”Pak Agus membawa leadership-nya. Jadi kombinasi yang baik, akan sangat luar biasa!” kata Sri.

Lanjutkan pembersihan

Menurut pengamat ekonomi Tony Prasetiantono, penunjukan Agus yang masih menjabat Direktur Utama Bank Mandiri Tbk sebagai Menteri Keuangan sangat tepat. Sosok Agus cocok untuk menjalankan reformasi birokrasi di Kemenkeu.

”Dia sudah terbukti sukses memimpin reformasi di Bank Mandiri, tegas dan berani. Karakteristik ini sangat diperlukan, terutama di Pajak dan Bea Cukai. Soal leadership Agus sangat menonjol, berani ambil keputusan meski sulit,” kata Tony.

Pengamat kebijakan publik Teten Masduki mengatakan, Agus diharapkan sanggup melanjutkan pembersihan aparat pajak dan Bea Cukai. ”Dia diharapkan tidak kompromi dengan pengemplang pajak besar,” ujarnya.

Pengamat pasar modal Ferry Latuhihin menilai Agus sebagai pekerja keras dan berani dalam menegakkan peraturan. Menurut dia, walau Agus memiliki kapasitas yang berbeda dengan Sri Mulyani, Agus memiliki etos kerja dan integritas yang tinggi. Diperkirakan pasar modal akan menanggapi positif.

Ekonom Krisna Wijaya menjelaskan, bankir menjadi Menkeu jelas sangat bagus dan tepat untuk kondisi Indonesia saat ini. Selain bisa memadukan kebijakan fiskal, dan moneter, juga sinkronisasi ke sektor riil karena Agus seorang bankir.

Lebih dari itu, dari sisi integritas jelas akan memastikan reformasi perpajakan akan berjalan sama lugasnya seperti Sri Mulyani. ”Kalau kelemahan beliau soal fiskal, saya yakin Kementerian Keuangan sudah tertata baik, jadi tidak ada masalah. Kualitas kepemimpinan yang dimiliki Agus pasti bisa melaksanakannya,” ujarnya.

Ekonom Fadhil Hasan mengatakan, Agus dan Anny sebenarnya merupakan pasangan yang cocok karena keduanya paham aspek mikro (keuangan dan sektoral). Jadi, mereka diharapkan memiliki visi yang sama dalam memfokuskan kebijakan fiskal pada aspek pemberdayaan sektor riil yang selama ini agak terbaikan.

”Saya harapkan duet ini bisa memfungsikan anggaran untuk mencapai sasaran pro-poor, pro-growth, dan pro-job. Selama ini hanya pro-growth-nya yang menonjol. Tapi saya kira ini merupakan pilihan terbaik dari pilihan yang ada. Artinya, posisi Kementerian Keuangan relatif bebas dari kepentingan partai politik,” ujar Fadhil.

Pengamat pasar uang Farial Anwar menyayangkan penunjukan Agus sebagai Menkeu. Menurut dia, sebagai bankir, kemampuan dan profesionalisme Agus tidak perlu diragukan lagi. Namun, sebagai pemikir dan pengambil kebijakan di ekonomi makro, moneter, dan fiskal, kemampuan Agus masih diragukan karena sama sekali tidak memiliki pengalaman yang kuat di bidang tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan, kalangan perbankan menyambut gembira. Alasannya, kalangan bankir sudah mengenal dan berhubungan baik dengan Agus yang sesama bankir. ”Selain itu, adanya harapan baru bahwa Agus dapat menyinkronkan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter sehingga mampu menggerakkan sektor riil,” kata Sigit.

Menurut Sigit, kalau selama ini sektor perbankan selalu dianggap sebagai penyebab tidak bergeraknya sektor riil, Agus diharapkan bisa melihat persoalan dengan lebih tajam dan menetapkan langkah-langkah penyelesaiannya secara berimbang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, dunia usaha menyambut baik keputusan penunjukan Agus sebagai Menkeu. Menurut Sofjan, Agus punya kemampuan mikroekonomi yang mumpuni. Terlihat dari keberhasilan dia mengembangkan Bank Mandiri.

Namun, Sofjan mengkhawatirkan tiga hal atas Agus, yakni kemampuan makroekonomi yang belum diketahui, tidak mengenal birokrasi, dan kemampuan politik. Dari ketiga poin ini, Sofjan menggarisbawahi Agus harus meningkatkan kemampuan politik untuk berkoordinasi dan bersikap tegas, baik terhadap kementerian lain, pemerintah daerah, maupun politisi DPR.
Menteri Keuangan
Siapakah Agus Martowardojo?


JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya, Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo terpilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai menteri keuangan baru pengganti Sri Mulyani Indrawati.

Jejak pria kelahiran Amsterdam, 24 Januari 1956, ini sepertinya tidak lepas dari bank. Ia pernah dicalonkan menjadi gubernur BI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi terjegal di DPR.

Sejak Mei 2005, Agus menjadi Direktur Utama Bank Mandiri menggantikan pejabat lama, ECW Neloe. Agus memang bukan orang baru di Bank Mandiri. Ia masuk pada 1998 dan menduduki jabatan dari Managing Director Risk Management and Credit Restructuring pada tahun 1999, Managing Director Retail Banking and Operation Coordinator (2000), dan Managing Director Human Resources and Support Services (2001).

Sebelumnya, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) pada 1984 ini adalah Dirut Bank Permata selama tiga tahun (2002-2005)."Jabatan ini kan amanah," kata Agus kala pelantikan sebagai Dirut Bank Permata.

Sebelum diangkat menjadi Direktur Utama PT Bank Permata Tbk terhitung 31 Oktober 2002, Agus dipercaya sebagai advisor bagi Ketua dan Wakil Ketua BPPN untuk bidang Perbankan (2002).

Lulus kuliah, Agus bekerja di Bank of America melalui Officer Development Program sebagai International Loan Officer. Sesudah itu, mulai 1986, Agus hengkang ke Bank Niaga hingga 1994.

Berikutnya berturut-turut dia menjabat sebagai Deputy Chief Executive Officer di Maharani Holding (1994), Direktur Utama di Bank Bumiputera (1995-1998), dan Direktur Utama di Bank Ekspor Impor Indonesia (1998).

Di lingkungan organisasi perbankan, Agus adalah Ketua Umum Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Swasta) periode 2003-2006.

Agus juga mengikuti berbagai kursus perbankan dan manajemen, termasuk di State University of New York, Buffalo, AS; Stanford University, Palo Alto, AS; dan Institute of Banking and Finance, Singapura.

Sabtu, 15 Mei 2010

Sri Mulyani : Pertambangan Malas Bayar Pajak

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuding setoran pajak dari sektor pertambangan masih rendah ketimbang sektor usaha lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan setoran pajak penghasilan (PPh) pertambangan ke pemerintah hanya Rp 8,8 triliun. "Padahal pada periode yang sama pada tahun lalu kita dapat peneriaman Rp 12,4 triliun," ujar Sri Mulyani usai rapat evaluasi makro ekonomi di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jumat (14/5).

Mulyani menyebutkan, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pertambangan hanya sebesar Rp 1,8 triliun. Pencapaian ini Jauh lebih rendah ketimbang tahun lalu yang bisa mencapai Rp 6,1 triliun. "Wakil Presiden menugaskan pak Menko Perekonomian untuk mencari tahu penyebab mengapa pembayaran PPh dan PPN sektor pertambangan masih rendah," kata Sri Mulyani.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa berjanji sendiri mengaku akan mencari tahu penyebab rendahnya penerimaan PPh dan PPN pertambangan itu. Menurut Hatta, seharusnya kondisi seperti ini tak perlu terjadi mengingat harga komiditas tambang masih bagus dan tingkat produksi juga terus meningkat.
"Apakah mereka itu konsolidasi akibat beban-beban yang lalu, kita tidak tahu tapi akan kita cermati penyebabnya," janji politisi Partai Amanat Nasional itu.

Hanya saja Hatta mengingatkan, rendahnya tingkat pembayaran pajak dari sektor usaha pertambangan belum tentu karena mereka manipulasi pajak. "jangan dibilang begitu, namanya juga baru mau dicek, kan banyak faktor," tukas Hatta.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Peraturan Menteri Keuangan - 99/PMK.011/2010, 6 Mei 2010

Kamis, 13 Mei 2010

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 62/PJ/2010
Tanggal 10 Mei 2010
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Selasa, 11 Mei 2010

Siapakah Menteri Keuangan Yang Baru?

STRATEGISNYA posisi Menteri Keungan (Menkeu) membuat posisi ini harus diisi orang kuat. Sosok pengganti Sri Mulyani juga diharapkan tidak mudah diintervensi kepentingan asing, politik, dan pasar.

Sri Mulyani Indrawati dikenal sebagai sosok menteri yang tahu betul keinginan pasar. Karena itu, ketika dia menyatakan mundur dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu), pasar langsung merespons negatif. Hal ini terlihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun signifikan setelah Sri Mulyani menyatakan mundur. Salah satu kelebihan Sri Mulyani karena dia dinilai berhasil dalam mengelola perekonomian Indonesia di saat krisis beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan para pelaku sektor riil yang seakan tanpa reaksi atas berbagai hal yang terjadi, termasuk mundurnya Sri Mulyani. Saat ini ekonomi makro yang salah satunya ditunjukkan dalam reaksi bursa saham selalu menjadi perhatian serius. Sehingga, tidak heran ketika sektor ini mengalami gejolak langsung mendapatkan reaksi dengan cepat. Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) Ahmad Erani Yustika mengatakan, pelaku sektor pasar keuangan merupakan pihak yang selalu bereaksi cepat tentang berbagai hal yang terjadi.

baca selengkapnya...

Senin, 10 Mei 2010

Berkas Perkara Asian Agri Sudah Tiga Tahun Bolak-Balik

Jakarta, RMOL. Tersangkanya Belum Bisa Diadili

Masyarakat gemas dengan aparat penegak hukum yang terkesan lamban menuntaskan kasus korupsi. Hal ini bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group (AAG) yang berkasnya belum juga tuntas.

Belum tuntasnya perkara itu karena berkasnya masih harus mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke penyidik kejak­saan. Mestinya itu tidak terjadi, apalagi sudah pernah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Kasus ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen). Penyidik juga sudah me­netapkan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu pada 2007 ber­kas­nya disampaikan ke Kejagung.

baca selengkapnya ...
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 61/PJ/2010
Tanggal 5 Mei 2010
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

Minggu, 09 Mei 2010

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 59/PJ/2010
Tanggal 3 Mei 2010
PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009

Selasa, 04 Mei 2010

Menkeu Sri Mulyani Ani ke World Bank, Manuver Pencitraan?

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar ditunjuknya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank terus mengemuka. Jika benar, per 1 Juni mendatang, mantan Ketua KSSK yang tengah disoroti dalam kasus Bank Century itu akan berkantor di Washington DC, Amerika Serikat.

Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Hendrawan Supratikno, mengatakan, publik tak perlu terlalu terlena dengan kabar tersebut. Ada baiknya, menurut dia, menunggu official statement alias pernyataan resmi dari World Bank.

Hendrawan menduga, ada gelagat manuver pencitraan di tengah pemeriksaan gencar yang dilakukan KPK terhadap Sri Mulyani. "Kita tunggu official statement oleh World Bank. Bisa jadi info ini sengaja ditiupkan untuk posisi pencitraan. Bahwa dia di internasional punya reputasi baik. Bisa jadi ini manuver pencitraan," ujar Hendrawan di sela rapat dengan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2010).

"Misalnya, saya maling di desa saya, mau jadi anggota DPR. Kemudian, saya meminta kepada kepala desa untuk mengeluarkan surat pernyataan kelakuan baik agar saya tidak dinilai cacat sebagai anggota DPR," lanjutnya.

Akan tetapi, secara fair, Hendrawan juga mengapresiasi jika kabar tersebut benar. "Kita beri selamat kalau benar karena posisi itu tidak mudah diraih," ujarnya.

Mengenai kelanjutan proses kasus Bank Century, KPK dinilainya harus memiliki mekanisme sendiri bagaimana menindaklanjutinya jika Sri Mulyani tak lagi di Tanah Air. Dalam rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century, Sri Mulyani diindikasi sebagai salah pejabat yang diduga harus bertanggung jawab dalam pengucuran dana talangan Bank Century. "Sri Mulyani selama ini takut dicap sebagai orang yang bersalah dalam pengambilan kebijakan Bank Century," ujarnya.

Senin, 03 Mei 2010

Persiapan Penerimaan CPNS DEPKEU 2010

Kementerian Keuangan diperkirakan akan membuka peluang kerja bagi para lulusan
Sarjana Strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2) di tahun 2010 ini. Untuk mendapatkan peluang ini,dilaksanakan penyaringan yang terdiri dari 4 tahapan, yakni tes potensi akademik, psikotes,tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara.

Diperkirakan, kebutuhan pegawai baru Kementerian Keuangan tahun ini sebesar 1722 orang. Dimana jumlah tersebut akan dibagi ke dalam 12 unit eselon I sesuai dengan kebutuhan tiap instansi. Walaupun berbasis keuangan, tampaknya Kementerian Keuangan tidak hanya memberikan kesempatan bagi sarjana lulusan jurusan Ekonomi dan jurusan-jurusan terkait keuangan lainnya. Kementerian Keuangan pun akan membuka peluang bagi sarjana lulusan dari jurusan Desain Komunikasi Visual, Ilmu Sejarah, Sastra Arab, Sastra Jepang, Sastra Cina, Pendidikan Bahasa Indonesia, hingga Pendidikan Matematika.

Persyaratan yang diberikan pada penyaringan kali ini kurang lebih sam a dengan
persyaratan pendaftaran penyaringan CPNS Departemen Keuangan pada tahun 2008.
Persyaratan tersebut terkait dengan usia, kualifikasi pendidikan, Indeks Prestasi Kumulatif,kesehatan, dan kesediaan penempatan saat lulus nantinya. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran secara lengkap dan resmi akan diumumkan pada awal bulan Mei 2010. Pendaftaran penyaringan ini secara keseluruhan akan dilaksanakan secara online.

Namun, calon peserta diharapkan sudah mempersiapkan segala keperluan sejak dini
khususnya yang terkait dengan kebutuhan administrasi, misal Surat Keterangan Sehat,
Surat Keterangan Kelakuan Baik, Kartu Kuning, dan Legalisir Ijazah. Selain itu, tampaknya dalam pelaksanaan proses penerimaan nanti, grading penerimaan akan diperketat dari tahun-tahun sebelumnya terutama untuk hal-hal yang terkait dengan integritas dan kompetensi dasar. Khusus untuk tes kesehatan dan kebugaran akan disesuaikan dengan standar yang ada, maka setiap peserta harus berada dalam kondisi yang benar-benar sehat dan tidak dalam kondisi yang memberatkan, misal hamil.
PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 56/PJ/2010, 27 April 2010

Rabu, 28 April 2010

BPK akui kesalahan audit

Harian Bisnis Indonesia, 29 April 2010

Potensi Penerimaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Direvisi

JAKARTA: BPK mengakui telah terjadi kesalahan hitung (aritmetika) dalam mengaudit potensi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.

Kesalahan itu menyebabkan potensi penerimaan pajak pada KPP itu mencapai Rp96,91 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai yang belakangan diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp38,65 triliun.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional pada KPP itu-yang ikut diserahkan kepada DPR pada 13 April lalu-juga disebutkan ada sejumlah potensi kerugian lainnya yang mungkin timbul, sehingga total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp100 triliun.

baca selengkapnya....
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 55/PJ./2010
Tanggal 27 April 2010
PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA

Senin, 26 April 2010

"SHU Tak Layak Kena Pajak"

Bisnis Indonesia, Monday, 26 April 2010

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.

"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.

Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.

baca selengkapnya....

Kamis, 22 April 2010

SBY: Bersihkan Pajak

Harian Kompas, 22 April 2010

Tampaksiring, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan perlunya dilakukan penataan ulang atau disebutkannya sebagai ”pembersihan” pada Direktorat Jenderal Pajak untuk menekan besarnya kebocoran penerimaan negara.

Presiden mengungkapkan hal itu ketika menutup Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi se-Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, direktur utama BUMN, dan komponen masyarakat lainnya di Istana Tampaksiring, Bali, Rabu (21/4).

”Saatnya kita melakukan pembersihan dan penertiban menyeluruh di jajaran pajak. Saya sedang memikirkan cara-cara untuk itu,” ujar Presiden.

Presiden menyatakan, sistem perekrutan pegawai pajak juga perlu diubah. Melalui sistem seleksi yang baru, diharapkan akan didapat petugas pajak yang benar-benar mampu mengamankan penerimaan negara dan menghindarkan dari kebocoran.

Presiden mengingatkan, pemerintah telah bertekad untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan internasional dan menekan utang luar negeri.

”Saya akan segera instruksikan kepada Menteri Keuangan untuk penataan, penertiban, dan pembersihan tertentu yang diperlukan agar tidak sia-sia kita bekerja siang dan malam dan berteriak kurangnya sumber pembiayaan, tetapi masih terjadi kebocoran di mana-mana dan jumlahnya spektakuler,” ujar Presiden.

Dari Aceh dilaporkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) akhirnya menyerahkan kasus dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 51 miliar di Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Kepolisian Daerah NAD.

Kanwil Pajak mensinyalir praktik penggelapan ini sudah berlangsung satu dekade terakhir dan terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Diduga, ratusan miliar uang pajak negara menguap.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Provinsi NAD Muhammad Haniv, dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan persuasif karena yang bersangkutan tidak mau bekerja sama mengembalikan uang yang telah digelapkannya.

Polisi Akan Sidik Petinggi Kanwil Pajak Jatim I

Harian Bisnis Indonesia, 22 April 2010

SURABAYA: Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya berencana meningkatkan penyidikan kasus penggelapan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I kepada jajaran petinggi instansi itu.

Penyidikan juga akan diarahkan pada staf bagian teknologi informasi (TI) setelah menangkap tiga pegawai pajak yang sempat buron selama 2 hari terakhir.

Kemungkinan itu diungkap karena tidak ada satu pun pegawai pajak selain Kakanwil dan staf TI yang dapat mengakses database wajib pajak (WP). Jaringan teknologi informasi merupakan salah satu bagian penting yang digunakan untuk menipu dan memalsukan validasi 350 wajib pajak (WP) di Surabaya.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol. Ike Edwin mengatakan pengembangan kasus penggelapan pajak yang melibatkan oknum Kanwil Pajak I Jawa Timur ini akan terus diusut sampai pada akarnya.

baca selengkapnya....

Suhertanto Cokot PNS Pajak Lain

Harian Seputar Indonesia, 22 April 2010

SURABAYA(SI) — Kasus penipuan pajak yang melibatkan pegawai kantor pajak terus bergulir dan membesar bak bola es.Terkini,tersangka Suhertanto yang telah tertangkap ”bernyanyi”dan mencokot pegawai pajak lain.

Kuasa Hukum Suhertanto,Abdul Salam,mengungkapkan,kliennya menyebutkan satu orang pegawai pajak lagi yang terlibat dalam penipuan. Sayang, pihaknya belum menyebut identitas orang yang terkait dengan Suhertanto alias Tanto itu. ”Nanti namanya akan kita serahkan ke Kasat (Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo). Orang ini juga terlibat,” kata Abdul Salam.

Pastinya,nama yang akan diserahkan ke Kasat Reskrim merupakan nama baru yang belum disebut polisi. Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka tambahan, yakni Edwin (kepala seksi penagihan KPP Rungkut), Dino Arnanta (bagian data KPP Mulyorejo), dan satu tersangka berinisal IR (pegawai honorer bagian arsip di KPP Rungkut yang ditangkap dua hari lalu). Salam mengaku yakin,kliennya tidak bersalah atas tuduhan penipuan, pemalsuan,dan penggelapan.

baca selengkapnya...

KASUS PAJAK KOMISARIS RAMAYANA

Kontan Online.com, 22 April 2010

Menkeu Tuntut Pihak yang Ungkit Kasus Ramayana

JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu yang diungkit-ungkit Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan, Selasa (20/4) lalu, berbuntut panjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merasa tercemar nama baiknya. "Sejauh ini kami sedang memeriksa dokumen terkait, jika ditemukan indikasi pencemaran nama baik, kami akan menuntut semua yang terkait dengan pencemaran itu," tegas Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya dalam konferensi pers, Rabu (21/4).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak M. Iqbal Alamsyah bilang, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 terhadap kasus penggelapan pajak Paulus, lantaran Komisaris Ramayana itu sudah melunasi seluruh kewajibannya. "Beserta denda sebesar empat kali pajak yang kurang dibayarkan," kata dia.

Kebijakan ini sesuai Pasal 44B ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan, untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan pidana perpajakan.

Nah, "Ini sudah dilakukan dan wajib pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 miliar beserta sanksi Rp 31,97 miliar," ungkap Iqbal.

Menurut Iqbal, Paulus diduga melanggar Pasal 39 ayat 1b huruf c UU KUP, karena tidak melaporkan sebagian penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2004. Penyidikan kasus ini oleh Ditjen Pajak dilakukan pada 2005 lalu. Begitu penyidikan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rabu, 21 April 2010

Pemerintah Hapus Tunggakan Pajak BUMN

Jawapos.com, 22 April 2010

JAKARTA - Pada saat penerimaan pajak digenjot, pemberian fasilitas penghapusan masih saja dilakukan. Salah satu di antaranya adalah upaya pemerintah menghilangkan tunggakan pajak badan usaha milik negara (BUMN). Itu dilakukan setelah pemerintah dan DPR merumuskan mekanisme penyelesaian tunggakan pajak tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR. ''Jadi, utang BUMN yang tidak bisa lagi ditagih akan dihapus,'' ujarnya setelah rapat di Komisi XI DPR Selasa malam (20/4).

Dalam catatan Ditjen Pajak, 16 di antara 100 perusahaan penunggak pajak terbesar adalah perusahaan pelat merah. Sepanjang Januari-Mare 2010, sudah ada lima BUMN yang melunasi tunggakan senilai Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, sisa saldo tunggakan 11 BUMN yang lain masih Rp 2,6 triliun.

Dengan alasan aturan kerahasiaan perpajakan, Ditjen Pajak tidak menyebutkan BUMN yang sudah membayar pajak dan yang belum.

Menurut Nusron, penghapusan tunggakan pajak tersebut akan menggunakan skema pelunasan pajak ditanggung pemerintah (DTP). ''Jadi, nanti seolah-olah pemerintah yang bayar. Pelunasan tunggakan tersebut nanti dihitung masuk sebagai penerimaan Ditjen Pajak,'' katanya.

Penghapusan tersebut, lanjut dia, dilakukan karena tunggakan pajak itu tercatat atas nama beberapa BUMN yang memang tidak memiliki likuiditas. Bahkan, ada BUMN yang sudah bangkrut. ''Jadi, kalaupun mereka harus bayar, mereka tidak akan mampu,'' terangnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2010, penerimaan Ditjen Pajak dinaikkan dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 599,1 triliun atau bertambah Rp 1,7 triliun.

Selasa, 20 April 2010

Web Form: PPh ?

Your Name: Septa
Your Email Address: tirtana.septa@gmail.com
Subject: PPh ?
Message: Kak Surya maaf baru gabung , kemarin aku sakit.
Kak aku nak nanyo, misal ada PT X menjual Barang senilai Misal 50 Juta ke PT Y nah yang jelas pati ado PPn = 5 juta
terus pph nya psl berapa kak ? psl 23 dk
setelah itu br pph badan y kak 25 % ?
makasih kak
--
Visitor Ip: 10.3.254.90

Penunggak Pajak Bayar Rp 200 Juta untuk Hapus Rp 600 Juta

SUHERTANTO, salah seorang otak pemalsuan surat pajak, mengaku juga berkongkalikong dengan atasannya di kantor pajak. Bagaimana caranya? Berikut petikan wawancaranya:

Apakah karena Anda orang dalam pajak, sehingga tahu titik lemahnya dan dalam lima tahun bisa memainkan pajak ratusan perusahaan dengan validasi palsu?

Tidak juga. Tapi, yang jelas, saya bermula dari coba-coba. Saya kenal Siswanto (salah seorang otak sindikat, Red) sejak dia menjadi cleaning service di kantor Dinoyo. Saya juga tahu dia (Siswanto, Red) pernah ditangkap pada 2005 soal faktur pajak fiktif.

Nah, kemudian kami bertemu dan muncul ide soal validasi bank palsu tersebut. Yang jelas, saya tahu ada celah karena validasi bank tidak dicek. Tidak ada SOP (standard operating procedure)-nya. Yang tahu database itu hanya kanwil.

baca selengkapnya....

Aa Gym Ceramahi Pegawai Ditjen Pajak


INILAH.COM, Jakarta - Masjid Direktorat Jenderal Pajak disambangi Aa Gym. Ulama ternama ini datang untuk memberi ceramah guna meningkatkan akhlak pegawai Ditjen Pajak.

Masjid yang terletak dalam komplek perkantoran Ditjen Pajak ini, dipenuhi oleh pegawai instansi tersebut hingga ke teras sejak azan Dzuhur berkumandang. Tidak biasanya pemandangan ini teernyata dipicu oleh kehadiran Aa Gym, ulama ternama asal kota kembang, yang memberikan ceramah usai shalat Dzuhur.

Kedatangan Aa Gym memang telah dijadwalkan, hal ini terlihat dari spanduk bertuliskan 'Sepekan Dalam Langkah Menuju DJP Cerah' dengan judul ceramah 'Warnai Diri dengan Akhlak Mulia'.

Kedatangan ulama ternama ini boleh jadi sehubungan dengan banyaknya masalah yang melingkupi instansi ini, terutama usai terungkapnya kasus markus pajak Gayus Tambunan. Pegawai pajak pun sontak mendapat penilaian buruk secara merata dari publik.

Aa Gym yang datang dengan kendaraan jenis Honda Freed abu-abu, terdengar cukup bisa membawa pegawai Ditjen Pajak untuk berpikir dan merenung. "Ibarat hidup naik mobil, ketika hujan wiper tidak jalan, gelisah. Artinya apa, itu karena tidak ada jalan atau tidak lihat jalan," ujarnya dalam ceramah tersebut.

Disela-sela ceramah, Aa Gym mengatakan, enggan menyebut nama Gayus sebagai Gayus, ia malah menggantinya dengan Gayung. "Kenapa saya tidak ikutan Gayung, kenapa saya dihina? dicaci maki?. Itu bukan karena Gayungnya," ujar Aa.

Ia juga menghimbau pegawai Ditjen Pajak untuk berdoa tidak hanya agar tidak melakukan kesalahan seperti Gayus. "Siapa tahu dosanya bukan mirip itu, tapi dikantor jelalatan, pikiranya kotor, mulut kotor," ujar Aa.

Ia juga menganjurkan agar pegawai Ditjen Pajak tidak mengeluh dan berkecil hati karena penilaian masyarakat, terkait kasus Gayus. "Sekarang diremehkan orang, nggak apa-apa, tahan saja, mungkin selama ini kita meremehkan orang lain jadi sekarang giliran kita diremehkan, tidak usah mikir macam-macam," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengajak agar tidak terlalu fokus pada permasalahan yang ada namun lebih pada sumber permasalahan tersebut."Karena kuncinya, kalau ingin kuat, tidak ada yang membahayakan diri kita selain diri kita sendiri. Orang mau menghina monggo, orang memfitnah monggo, Nabi juga demikian," pungkasnya.

Modus ’Transfer Pricing’, Efektif Kecoh Pajak

INILAH.COM, Jakarta – Kasus Gayus dan makelar kasus yang membuka tabir gelap kondisi perpajakan Indonesia memang menunjukkan betapa marak penyimpangan di sektor utama penerimaan negara ini. Praktek kong kalikong antara Wajib Pajak dan aparat merupakan salah satu dari sekian macam modus tax avoidance (penghindaran pajak).

Selain konspirasi terang-terangan dagang sapi alias suap menyuap tersebut, hingga kini modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas dari modus paling efektif memperkecil beban perusahaan untuk membayar pajak.

Pembukuan ganda atau menyuap merupakan langkah penghindaran pajak yang terang benderang, sementara modus transfer pricing lebih cantik dan kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan berskala internasional.

Kepala Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edward Hamonangan Sianipar memaparkan, modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas.

“Hingga kini, modus transfer pricing masih diakui sebagai modus yang paling efektif dalam tax avoidance,” ujarnya dalam acara Seminar mengenai Transfer Pricing yang digelar oleh BKPM bekerjasama dengan KOTRA di Jakarta.

Perusahaan terafiliasi berpotensi melakukan transfer pricing yang dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

baca selengkapnya....

Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP


INILAH.COM, Jakarta - Menkeu terhitung 1 April 2010 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

Hal ini disampaikan Kabiro Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/4).

PKP dimaksud dapat menggunakan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap satu tahun buku, Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar.

Dalam hal PKP tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar, PKP dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal PKP menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. PKP yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran dapat kembali menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2010.

Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010


INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak berjanji akan meraup penerimaan Rp30,8triliun selama 3 bulan ke depan (Juli 2010). Dana tersebut akan diraih dengan usaha imbauan atau intensifikasi dari para wajib pajak.

"Untuk 3 bulan ke depan ada penerimaan Rp30,8 triliun. Ini imbauan harus pelan-pelan," ujar Ditjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo, dalam paparannya di depan Komisi XI DPR RI, Selasa (20/4).

Ia juga menuturkan akan menggunakan langkah lain, yakni dengan ekstensifikasi, law inforcement, pemeriksaan & penindakan serta penyidikan. Tjiptardo mengatakan untuk ekstensifikasi akan menyumbang pemasukan sebesar Rp2,3 triliun, law inforcement sebesar Rp15,4 triliun, pemeriksaan sebesar Rp7 triliun dan penyidikan Rp3,3 triliun.

Untuk penindakan dan pemeriksaan diperkirakan hasilnya bisa mencapai Rp7 triliun. "Ini penghasilan fresh money . Ini tidak termasuk sengketa yang biasanya adalah pemindahbukuan," jelasnya.

Dia mengaku, pencairan dari tagihan pajak tahun ini hanya bisa mencapai 30,9% saja atau berpotensi Rp15,4 triliun. "Ini juga fresh money yang bisa ditagih," tukasnya.

Menkeu Pernah Stop Kasus Ipar Edi Tansil

INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memberikan disposisi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan sebuah kasus pajak Paulus Tumewu dengan damai.

"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasehat Menkeu bidang reformasi pajak, saudara Marsillam Simanjuntak. Lalu, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh saat itu agar diselesaikan secara damai," ujar Sekjen APPI, Sasmito di hadapan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Sasmito, kasus tersebut adalah kasus macetnya pajak yang bermula dari kekurangan bayar untuk PPH 2004 atas nama Paulus Tumewu, adik ipar Edi Tanzil, pemilik Ramayana Group.

Ia melanjutkan, penyidikan kasus tersebut sudah P21. Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun ternyata Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar. Dan semua selesai.

Penasehat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan bahwa Paulus Tumewu mempunyai omset penjualan diduga yang kena pajak sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.

"Yang menarik, Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup membayar Rp7,999 miliar. Itu kata kuncinya," imbuh dia.

Ichsanudin melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadi lah surat menyurat permintaan penghentian kasus tersebut oleh Paulus sendiri.

Menurut Ichsan, pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.

Surat tersebut menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menteri Keuangan. Jaksa Agung, saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.

Artinya, Ichsanudin, menambahkan, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tidak mau menghentikan penyidikan. Keluarlah kemudian pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya.

"Dasar Kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan," imbuh dia.

Dia berharap DPR mau melakukan investigasi kasus Paulus Tumewu. Dan harus mengejar betul berapa pajak yang bisa dikenakan ke adik ipar Edi Tansil ini.

Sementara menurut Anggota Komisi III Ahmad Yani, dewan ingin melihat SKP-nya, agar menjadi jelas. Untuk itu, Komisi mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pajak Paulus Tumewu. Antara lain Kejaksaan, Penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.

"Semua yang dianalisi kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini," pungkas Yani.

Kistda Turun Tangan Pemeriksa Penggelapan Pajak di Surabaya


INILAH.COM, Jakarta - Kepatuhan Internal dan Tranformasi Sumber Daya Aparatur (Kisda) Direktorat Jendral Pajak akan turun tangan menangani kasus dugaan penggelapan pajak di Surabaya.

"Kisda Itjen (Inspektur Jenderal) dan Komwas (Komisi Pengawas Perpajakan) juga turun," ujar Direktur Direktorat Jendral Pajak, Mohammad Tjiptarjo, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).

Ia juga mengatakan, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memeriksa siapa saja oknum yang terlibat dalam penggelapan pajak tersebut.

Tjiptarjo juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan oknum internal Ditjen Pajak terlibat dalam kasus tersebut. "Boleh jadi (oknum internal terlibat penggelapan pajak di Surabaya)," ucapnya.

Menurutnya, pada dasarnya sistem pengawasan pajak di Surabaya tergolong bagus. Kasus penggelapan tersebut terungkap karena adanya protes dari Wajib Pajak yang tetap mendapat Surat Peringatan meski telah membayar pajak.

"Kasus itu terungkap mendeteksi ada WP yang sudah bayar tapi tetap dikasih SP. Lho saya sudah bayar, tetap dikasih SP," tuturnya.

Seperti diketahui, Polwiltabes Surabaya membongkar sindikat penggelapan pajak senilai Rp300 miliar berdasarkan laporan PT Putra Mapan kepada Kantor Ditjen Pajak Kanwil I Jatim. Kantor Pajak memberitahukan Perusahaan itu belum membayar pajak senilai Rp934 juta, padahal perusahaan tersebut sudah membayar melalui kantor pajak.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya ditangkap 10 orang tersangka. Salah satunya adalah Sutanto alias Tanto (33) juru sita berstatus PNS dari Kantor Pelayanan Pajak Rungkut Surabaya.

Sri Mulyani-Marsilam Terlibat Kasus Pajak?


SINILAH.COM, Jakarta - Kasus kakap mafia pajak kembali menyeruak. Kali ini melibatkan Paulus Tumewu, bos Ramayana. Dalam skandal itu, disebut-sebut nama Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.

Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro mengungkapkan adanya kasus besar perpajakan. Di hadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara di DPR, Selasa (20/4) APPI mengungkapkan kasus pajak macet yang melibatkan Paulus Tumewu, pemilik Ramayana Grup yang juga adik ipar Edy Tanzil.

Kasus ini bermula dari kekurangan bayar untuk pajak penghasilan tahun 2004 atas nama Paulus. Dalam kasus ini Sasmito menyebut-nyebut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pernah memberikan disposisi menyelesaikan kasus pajak secara damai

"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak Marsilam Simanjuntak. Dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh. Saat itu agar diselesaikan secara damai. Terkait juga Gubernur Gorontalo saat itu (Fadel Muhammad)," beber Sasmito.

Ia memaparkan, penyidikan kasus tersebut sebenarnya sudah P-21 (lengkap). Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali Rp7,994 miliar. Namun ternyata, Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp 7,994 miliar.

Menurutnya, kasus pajak tersebut boleh dinyatakan selesai bila yang bersangkutan membayar pokok pajak ditambah dendanya sesuai ketentuan. Namun yang terjadi, Paulus hanya membayar pokoknya dan kasusnya selesai.

Pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.

Penasihat APPI Ichsanudin Noorsy menambahkan, Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah menteri keuangan. Jaksa Agung waktu itu menetapkan beberapa syarat. Di antaranya, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi dan kemudian dilaporkan ke Kejaksaan untuk proses berikutnya.

Pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya. Paulus hanya membayar pada 28 November 2005, pokok pajaknya saja senilai Rp7,994 miliar.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani memaparkan, dalam kasus itu, potensi kerugian negara di atas Rp300 miliar. “Tersangka sudah ditahan dan kasus sudah P-21, namun karena keterlibatan para elite, maka Kejagung mengeluarkan SP3,” jelas Ahmad Yani.

Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK di 2007, tapi tak ada kelanjutan. Lantas, siapa markusnya di sini? Ahmad Yani menyebut nama-nama yang diuraikan APPI seperti Marsilam dan Sri Mulyani diduga kuat terlibat.

Sasmito Hadinagoro berharap DPR betul-betul mengusut big fish (ikan besar) dibalik mafia pajak. "Sehubungan perintah Bapak SBY juga kepada satgas mafia hukum, agar satgas bisa mengungkap atau menangkap big fish, kami pun mengungkapnya. Juga terkait kongkalikong di bidang perpajakan ini," tandasnya.

Menurut Sasmito, tindakannya membongkar kasus tersebut karena penerimaan pajak menopang lebih dari 60% APBN Indonesia. "Di APBN 2010 lebih dari Rp600 triliun diharapkan masuk dari pajak," ujarnya.

Senin, 19 April 2010

8 Cara Praktis Membuat Blog Sukses Spektakuler

Mungkin banyak orang memanfaatkan blog hanya untuk kesenangan pribadi. Misal sebagai tempat curhat, menuliskan keluh kesah atau pengalaman yang dialami. Atau bisa juga untuk berbagi informasi, menuliskan informasi penting agar banyak orang yang bisa mengetahuinya. Sebagai tempat latihan menulis juga bisa. Tujuan lainnya, blog bisa pula dipakai untuk tempat menyimpan catatan-catatan penting anda.

Namun, apapun tujuan anda ngeblog, yang jelas blog bisa pula mendatangkan keuntungan tak terhingga untuk anda. Blog bisa mendatangkan uang tanpa henti masuk ke kantong anda. Enak kan? “Sekali nyetir, dua kota terlewati”. Sambil tetap ngeblog dan tidak kehilangan kesenangan anda, bisa pula menambah tebal dompet anda. Tapi bagaimana caranya?

Itu pasti yang ingin anda tanyakan. Tentunya blog anda harus menarik banyak pengunjung dan membuat mereka betah unuk berkali-kali datang ke blog anda. Di sini saya bagikan 8 hal yang perlu anda perhatikan agar blog anda sukses secara spektakuler.

1. Tetapkan URL yang konsisten. Dalam membuat blog, URL anda harus konsisten. Maksudnya, jangan digonta-ganti. Sekali saja anda mengganti URL blog, berarti anda harus kerja keras mempopulerkannya kembali. Blog yang sudah mulai akrab dengan search engine, akan hilang begitu saja. Begitupun koneksi yang telah anda bangun selama ini. Karena itu URL sangat penting. Dalam menentukan URL, sebaiknya pilih nama yang mudah diingat. Prinsip lainnya, bisa di baca di sini.

2. Pilih topik yang tepat. Dulu pernah saya katakan, bekerja di bidang yang dicintai membuat kita lebih mudah sukses. Saat membuat blog, hal ini pun harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan memaksakan diri di bidang A kalau anda suka bidang B. Bekerja di bidang yang anda sukai pasti membuat anda lebih semangat. Kalau bingung mau memilih topik blog apa? Gampang! Solusinya bisa anda temukan di cara memilih topik blog yang menarik seperti magnet.

3. Tampilkan content berkualitas. Saya jamin, tak ada yang bakal menolak barang berkualitas yang gratis. Begitupun dengan blog anda. Jaga kualitas content blog anda. Dengan begitu, pengunjung akan kesengsem dan mudah kembali ke blog anda. Kalau mau isi blog anda jadi bagus, baca di sini.

4. Promosikan blog anda. Undang pengunjung sebanyak mungkin untuk datang ke blog anda. Misal, dengan aktif menulis di milis. Bisa juga dengan aktif berkomentar di blog yang ramai pengunjungnya. Bisa pula dengan memanfaatkan social network yang sesuai dengan target pembaca anda. Dan banyak cara lainnya. Yang penting, anda jangan pernah berhenti mempromosikannya. Memang mungkin menghabiskan banyak waktu. Tapi hasil yang anda tuai pasti sepadan dengan usaha anda.

5. Tingkatkan keterampilan teknis. Setelah memiliki blog, jangan lupa untuk meningkatkan keterampilan anda mengelola blog. Banyak hal yang bisa dipelajari seperti mengenai SEO, HTML, dan lainnya. Dan mungkin tak akan pernah ada habisnya. Tapi yang penting, setelah anda pelajari, langsung praktekkan. Biar pengetahuan anda jadi melekat dan bermanfaat. Dengan semakin menguasai hal teknis, blog anda pasti akan tampil unik dan jauh lebih menarik.

6. Lakukan riset dan evaluasi. Jangan bosan untuk meningkatkan kualitas blog anda. Karena itu, lihat blog ‘tetangga’ dan bandingkan dengan blog anda. Serap hal-hal yang menurut anda baik untuk diterapkan pada blog anda. Dengan selalu melakukan riset dan evaluasi, blog anda pasti akan lebih baik dari hari ke hari.

7. Jangan surut langkah. Sekali anda memutuskan ngeblog, jangan pernah mundur. Meski mungkin anda menemui kenyataan tak seindah harapan. Seperti meski anda sudah jungkir balik promosi, tapi pengunjungnya cuma segitu saja. Atau page rank blog anda masih ada di urutan terbelakang. Sekali lagi, jangan pernah surut langkah. Kesulitan itu sesuatu yang wajar. Dan anda harus belajar menyelesaikannya. Hadapi kesulitan anda, bukan dihindari!

8. Berani berkorban. Orang Jawa bilang, jer besuki mawa bea. Ini pepatah lama yang tetap cocok sampai kapanpun. Untuk meraih kesuksesan anda harus berkorban lebih dulu. Jika anda telah memilih membuat blog, kelolalah dengan baik. Jangan sia-siakan. Fokuskan perhatian anda pada blog anda.

Cara di atas mungkin sudah sering anda temui. Tapi, jangan dulu berkomentar basi. Cobalah satu-persatu, niscaya nantinya anda akan terkejut melihat pengunjung blog anda jauh lebih ramai dari anda kira. Kalau sudah begitu, mau pilih sumber penghasilan blog yang manapun, pasti akan lebih gampang mewujudkannya.
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 Tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 22/PJ/2010, 9 April 2010

Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif perpajakan bagi investor dalam kerangka project private partnership (PPP) yang akan ditawarkan dalam forum Asia Pacific Ministerial Conference on Public Private Partnership for Infrastructure Development 2010.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna, saat ditemui wartawan, seusai menghadiri acara Asia Pacific Ministerial Conference on Public Private Partnerships (PPP) for Infrastructure Development 2010, di Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Dia mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut hanya dilakukan untuk kasus per kasus dan tidak bersifat umum. "Waktu pembahasan di kantor Menko Perekonomian, Menteri Keuangan menjanjikan apabila diusulkan investor yang benar, bukan investor bodong, dan proyeknya masuk akal maka itu pasti diberikan," katanya.

Menurutnya, insentif pajak yang akan diberikan bisa dalam bentuk penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday), pembebasan bea masuk barang-barang investasi, ataupun pembebasan PPN untuk barang-barang tertentu.

"Berhubung di Indonesia itu alergi dengan istilah tax holiday, nanti dibungkus dengan nama lain tapi intinya sama yaitu tidak dikenai pajak terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu," jelasnya.

Saat ini, tim Kemenkeu siap menampung usulan-usulan terkait insentif pajak apa yang diminta oleh Kementerian terkait, kepala lembaga, kepala daerah, maupun pihak investor langsung

Bea Keluar Kakao Ditunda


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk menunda dan meninjau ulang pemberlakuan bea keluar (BK) kakao.

Pemegang Jabatan Sementara (PjS) Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Adi Putra Tahir mengatakan, dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Kadin, Kemenkeu, dan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 15 April lalu, telah disepakati untuk menunda BK kakao yang awalnya diberlakukan pada 1 april 2010.

Selain membahas penundaan pemberlakuan BK kakao, dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, juga dibahas kebijakan yang akan dikaji, di antaranya adalah persentasi tarif BK yang ditetapkan. Pengkajian ulang terhadap presentasi tarif ini,kata dia, dilakukan untuk menjaga agar eksportir tidak dirugikan.

baca selengkapnya....

Tjiptardjo: Saya Tidak Bermaksud Samakan Kiai dengan Gayus!

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo meminta maaf kepada kiai diseluruh Indonesia, terkait wawancara yang dilakukan salah satu media massa nasional terhadap pernyataannya yang dinilai melukai hati kiai.

"Sehubungan dengan wawancara Direktur Jenderal Pajak dengan wartawan Tempo yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 5-11 April 2010 di halaman 123 dengan judul Kiai Saja Imannya Naik Turun, saya Mochammad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak menyadari bahwa pemberitaan itu telah melukai hati para Kiai pada khususnya dan umat Islam pada umumnya," ungkap Tjiptardjo, dalam keterangan tertulis, yang dipublikasikan, di Jakarta Senin (19/4/2010). Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor: Peng-02/PJ./2010 tentang permohonan maaf.

Oleh karena itu, jelasnya, sebagai seorang muslim, dirinya dengan segala ketulusan hati memohon maaf kepada seluruh kiai dan umat Islam atas pemberitaan tersebut.

baca selengkapnya....

Status Pegawai Pajak Ideal Seperti BI atau KPK


JAKARTA - Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwas Pajak) Anwar Supridjadi mengusulkan agar status pegawai Ditjen Pajak idealnya menyontoh model yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga Dirjen Pajak nantinya tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ini baru ide saja," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Menurutnya, selain berjalan relatif baik, baik di BI maupun KPK juga bisa menerapkan reward dan punishment yang tepat. Sementara itu di Ditjen Pajak, penerapan penghargaan belum jelas bagi pegawainya yang terbukti memiliki kinerja bagus atau melanggar peraturan.

Dikatakannya, untuk mengubah status kepegawaian Ditjen Pajak memerlukan waktu dan pemikiran ekstra karena membutuhkan ketentuan hukum setingkat Undang-undang yang khusus mengatur Ditjen Pajak.

"Kalau ada reward di Ditjen Pajak, tentunya yang lain harus ikut-ikutan juga, ini kan harus sama," tandasnya.(ade)

Ditjen Pajak Langsung Copot Suhernanto

Harian Seputar Indonesia, 20 April 2010

INGAT kasus pencopotan Gayus Tambunan dan 10 atasannya yang dinonaktifkan dalam kasus penipuan pajak? Sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga diterapkan untuk Suhernanto.

Pegawai bagian penagihan Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang menjadi tersangka kasus penipuan pajak sejumlah perusahaan di Surabaya ini juga telah dikenai sanksi administrasi. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan, dalam kasus itu, sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Sejauh ini Suhernanto belum terkena sanksi tersebut.

Kendati demikian,tidak memungkinkan hukuman itu bakal segera dijatuhkan bila Suhernanto terbukti bersalah secara hukum. ”Kalau tersangka baru diberhentikan sementara. ”untuk keperluan proses hukum. Kalau sudah divonis, bisa jadi seperti Gayus, diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pane saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto,Jakarta,kemarin.

baca selengkapnya....

Minggu, 18 April 2010

Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Kepincut Belanja

Kontan Online.com, 19 April 2010

JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja.

Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.

Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi.

baca selengkapnya....

Oki Setiana: Sebaiknya Muslimah Memang Berjilbab


SEMARANG--Artis layar lebar, Oki Setiana Dewi menilai perempuan memang harus berjilbab, sebab banyak bagian tubuh perempuan yang teramat 'mahal', sehingga harus ditutupi. "Semua bagian tubuh berharga itu telah dikategorikan dengan sebutan aurat, baik laki-laki dan perempuan," katanya usai seminar "Momentum Hari Kartini" di IKIP PGRI Semarang, Sabtu.

Namun, kata perempuan yang sukses memerankan Anna Althafunnisa dalam film "Ketika Cinta Bertasbih" itu, bagian tubuh perempuan yang termasuk aurat dan harus ditutupi lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. "Kenapa perempuan harus lebih banyak menutupi bagian tubuhnya? karena perempuan memang dipenuhi dengan bagian tubuh yang berharga dan harus dijaga dengan jilbab atau busana yang menutupnya," katanya.

Oki juga menyoroti tentang gerakan emansipasi wanita, emansipasi wanita sebenarnya boleh-boleh saja asal tidak sampai salah kaprah. "Sayangnya, emansipasi wanita sudah banyak yang melampaui batas," katanya.

Ia mengatakan bahwa perempuan dapat menjadi pembangun peradaban, namun perempuan sekaligus bisa menjadi pencipta seburuk-buruknya fitnah. "Perempuan bisa menjadi pembangun peradaban jika mampu melahirkan dan mendidik putra-putrinya menjadi orang yang saleh," katanya.

Akan tetapi, kata dia, perempuan bisa juga menjadi seburuk-buruknya fitnah jika selalu meributkan masalah emansipasi, feminisme, menjadi perayu, pembuat perkara, dan penggoda. "Dalam Islam sendiri, emansipasi wanita memang diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan kodrat dan kewajiban yang dimilikinya," kata perempuan kelahiran Batam, Kepulauan Riau, 13 Januari 1989 itu.

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini