Rabu, 21 April 2010

Pemerintah Hapus Tunggakan Pajak BUMN

Jawapos.com, 22 April 2010

JAKARTA - Pada saat penerimaan pajak digenjot, pemberian fasilitas penghapusan masih saja dilakukan. Salah satu di antaranya adalah upaya pemerintah menghilangkan tunggakan pajak badan usaha milik negara (BUMN). Itu dilakukan setelah pemerintah dan DPR merumuskan mekanisme penyelesaian tunggakan pajak tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR. ''Jadi, utang BUMN yang tidak bisa lagi ditagih akan dihapus,'' ujarnya setelah rapat di Komisi XI DPR Selasa malam (20/4).

Dalam catatan Ditjen Pajak, 16 di antara 100 perusahaan penunggak pajak terbesar adalah perusahaan pelat merah. Sepanjang Januari-Mare 2010, sudah ada lima BUMN yang melunasi tunggakan senilai Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, sisa saldo tunggakan 11 BUMN yang lain masih Rp 2,6 triliun.

Dengan alasan aturan kerahasiaan perpajakan, Ditjen Pajak tidak menyebutkan BUMN yang sudah membayar pajak dan yang belum.

Menurut Nusron, penghapusan tunggakan pajak tersebut akan menggunakan skema pelunasan pajak ditanggung pemerintah (DTP). ''Jadi, nanti seolah-olah pemerintah yang bayar. Pelunasan tunggakan tersebut nanti dihitung masuk sebagai penerimaan Ditjen Pajak,'' katanya.

Penghapusan tersebut, lanjut dia, dilakukan karena tunggakan pajak itu tercatat atas nama beberapa BUMN yang memang tidak memiliki likuiditas. Bahkan, ada BUMN yang sudah bangkrut. ''Jadi, kalaupun mereka harus bayar, mereka tidak akan mampu,'' terangnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2010, penerimaan Ditjen Pajak dinaikkan dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 599,1 triliun atau bertambah Rp 1,7 triliun.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini