Selasa, 20 April 2010

Sri Mulyani-Marsilam Terlibat Kasus Pajak?


SINILAH.COM, Jakarta - Kasus kakap mafia pajak kembali menyeruak. Kali ini melibatkan Paulus Tumewu, bos Ramayana. Dalam skandal itu, disebut-sebut nama Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.

Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro mengungkapkan adanya kasus besar perpajakan. Di hadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara di DPR, Selasa (20/4) APPI mengungkapkan kasus pajak macet yang melibatkan Paulus Tumewu, pemilik Ramayana Grup yang juga adik ipar Edy Tanzil.

Kasus ini bermula dari kekurangan bayar untuk pajak penghasilan tahun 2004 atas nama Paulus. Dalam kasus ini Sasmito menyebut-nyebut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pernah memberikan disposisi menyelesaikan kasus pajak secara damai

"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak Marsilam Simanjuntak. Dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh. Saat itu agar diselesaikan secara damai. Terkait juga Gubernur Gorontalo saat itu (Fadel Muhammad)," beber Sasmito.

Ia memaparkan, penyidikan kasus tersebut sebenarnya sudah P-21 (lengkap). Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali Rp7,994 miliar. Namun ternyata, Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp 7,994 miliar.

Menurutnya, kasus pajak tersebut boleh dinyatakan selesai bila yang bersangkutan membayar pokok pajak ditambah dendanya sesuai ketentuan. Namun yang terjadi, Paulus hanya membayar pokoknya dan kasusnya selesai.

Pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.

Penasihat APPI Ichsanudin Noorsy menambahkan, Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah menteri keuangan. Jaksa Agung waktu itu menetapkan beberapa syarat. Di antaranya, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi dan kemudian dilaporkan ke Kejaksaan untuk proses berikutnya.

Pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya. Paulus hanya membayar pada 28 November 2005, pokok pajaknya saja senilai Rp7,994 miliar.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani memaparkan, dalam kasus itu, potensi kerugian negara di atas Rp300 miliar. “Tersangka sudah ditahan dan kasus sudah P-21, namun karena keterlibatan para elite, maka Kejagung mengeluarkan SP3,” jelas Ahmad Yani.

Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK di 2007, tapi tak ada kelanjutan. Lantas, siapa markusnya di sini? Ahmad Yani menyebut nama-nama yang diuraikan APPI seperti Marsilam dan Sri Mulyani diduga kuat terlibat.

Sasmito Hadinagoro berharap DPR betul-betul mengusut big fish (ikan besar) dibalik mafia pajak. "Sehubungan perintah Bapak SBY juga kepada satgas mafia hukum, agar satgas bisa mengungkap atau menangkap big fish, kami pun mengungkapnya. Juga terkait kongkalikong di bidang perpajakan ini," tandasnya.

Menurut Sasmito, tindakannya membongkar kasus tersebut karena penerimaan pajak menopang lebih dari 60% APBN Indonesia. "Di APBN 2010 lebih dari Rp600 triliun diharapkan masuk dari pajak," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini