Senin, 19 April 2010

Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif perpajakan bagi investor dalam kerangka project private partnership (PPP) yang akan ditawarkan dalam forum Asia Pacific Ministerial Conference on Public Private Partnership for Infrastructure Development 2010.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna, saat ditemui wartawan, seusai menghadiri acara Asia Pacific Ministerial Conference on Public Private Partnerships (PPP) for Infrastructure Development 2010, di Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Dia mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut hanya dilakukan untuk kasus per kasus dan tidak bersifat umum. "Waktu pembahasan di kantor Menko Perekonomian, Menteri Keuangan menjanjikan apabila diusulkan investor yang benar, bukan investor bodong, dan proyeknya masuk akal maka itu pasti diberikan," katanya.

Menurutnya, insentif pajak yang akan diberikan bisa dalam bentuk penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday), pembebasan bea masuk barang-barang investasi, ataupun pembebasan PPN untuk barang-barang tertentu.

"Berhubung di Indonesia itu alergi dengan istilah tax holiday, nanti dibungkus dengan nama lain tapi intinya sama yaitu tidak dikenai pajak terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu," jelasnya.

Saat ini, tim Kemenkeu siap menampung usulan-usulan terkait insentif pajak apa yang diminta oleh Kementerian terkait, kepala lembaga, kepala daerah, maupun pihak investor langsung

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini