Rabu, 31 Maret 2010

Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M


Rabu, 31 Maret 2010 | 17:38 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang (kanan) saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/3/2010). Mabes Polri mengadakan jumpa pers terkait pernyatan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya dugaan kasus makelar kasus (markus) pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim independen bentukan Kepala Polri sedang menyelidiki seorang penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). AKP M diduga terlibat dalam praktik mafia kasus saat menangani perkara Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, AKP M ikut dalam pertemuan di dua hotel di Jakarta untuk membicarakan skenario kepemilikan uang puluhan miliar rupiah di rekening Gayus. Hadir dalam pertemuan itu Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, dan atasan AKP A yang disebut-sebut Kompol Arafat.

AKP A, kata Edward, masuk dalam tim penyidik dengan peran sebagai petugas administrasi saat menangani perkara korupsi, penggelapan, dan pencucian uang yang menjerat Gayus. "AKP A diajak untuk mendengarkan, melengkapi administrasinya. Berarti dia ikutan (merekayasa)," ucap Edward.

Tim independen, kata dia, masih menyelidiki apakah AKP A datang atas perintah atasannya atau tidak, serta apakah atasannya itu mengetahui bahwa bawahannya menghadiri pertemuan itu. "Penyidik yang berangkat menghadiri pertemuan (dan) atasannya mengizinkan itu pelanggaran profesi," ucap Edward.

Seperti diberitakan, dalam rekayasa itu, Andi Kosasih mengakui pemilik uang di rekening Gayus untuk membeli tanah di daerah Jakarta Utara seluas dua hektar. Di atas tanah itu akan dibangun rumah toko. Dengan pengakuan itu, penyidik kemudian membuka pemblokiran rekening Gayus. Akibat merekayasa hal itu, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, dan Kompol Arafat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari


Kamis, 1 April 2010 | 12:48 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan akan ada "serah terima" dalam satu atau dua hari mendatang. Penjelasan ini disampaikan Kapolri kepada anggota komisi III DPR Bambang Susatyo dalam pertemuan di Mabes Polri, Kamis (1/4/2010).

Usai pertemuan itu, kepada wartawan Bambang mengutip penjelasan Kapolri tersebut. Sebelumnya, Bambang menerangkan bahwa Kapolri menyatakan akan ada seorang jenderal bintang satu yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Namun Bambang mengaku tidak mengetahui maksud penyataan 'serah terima' itu. "Saya nggak tahu, bahasa serah terima itu apa ya," kilahnya.

Sementara, terkait dengan kemungkinan dijadikannya seorang jenderal sebagai tersangka, Bambang menyatakan hal itu di dalam pertemuan yang sama. "Disampaikan dalam pertemuan, mungkin ada bintang satu yang akan segera ditetapkan (tersangka)," ucap Bambang.

Awalnya, Bambang tidak bersedia mengungkap siapa jenderal yang dimaksud. Namun, ketika didesak, Bambang kemudian menjawab jenderal itu menjabat Kepala Polda Lampung. Seperti diberitakan, Kapolda Lampung saat ini adalah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas. Dia bersama Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman hingga kini masih diperiksa Divisi Propam dan tim independen.

Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Kapolda Lampung


detikcom - 48 menit lalu

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut Brigjen Pol Edmon Ilyas terindikasi terlibat kasus Gayus Tambunan. Bambang, setelah bertemu Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri juga menyebut kalau Edmon akan segera dicopot.

"Secara otomatis akan ada penonaktifan, dan Kapolri menyebut dalam 2 hari ini akan ada serah terima," kata Bambang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/4/2010).

Tindakan Polri pada jenderal bintang satu ini karena sudah ada indikasi pelanggaran hukum. "Sudah ke arah sana (pidana), kita menunggu janji Kapolri mengungkapkan terang benderang," tutupnya.

Sementara, Brigjen Edmon Ilyas saat dikontak detikcom, tidak mengangkat ponselnya. Propam Polri telah memeriksa Edmon yang pernah menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus saat kasus Gayus mulai disidik Polri, semalam. Pemeriksaan akan berlanjut hari ini.

Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wartawan


Kompas - Kamis, 1 April

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo meminta anak buahnya untuk bersikap terbuka dan memberikan informasi kepada media terkait perkembangan kasus Gayus Tambunan, miliarder muda yang diduga terlibat makelar kasus pajak.

"Saya ingatkan agar mereka enggak pada lari kalau ditanyain wartawan," kata Tjiptardjo kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya, Rabu (31/3/2010) malam.

Sebelumnya, Tjiptardjo menjanjikan bakal membeberkan nama-nama 10 atasan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak yang telah dinonaktifkan kemarin. Namun, saat dikonfirmasi kembali, Tjiptardjo justru meminta agar wartawan menghubungi Direktur KITSDA Ditjen Pajak Bambang Basuki yang melakukan pemeriksaan terkait kasus Gayus.

Sayang, saat wartawan mencoba menghubungi, Bambang enggan menjawab teleponnya. Pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan juga tidak dibalasnya.

"Nanti kita kasih. Tetapi inisialnya saja ya. Kan kasihan mereka juga kalau disorot wartawan. Belum tentu mereka bersalah. Kasihan keluarganya itu lho. Besok kita kasih tahu," kata Tjiptardjo saat ditagih perihal penyebutan 10 nama pimpinan Gayus yang telah dinonaktifkan tersebut.

Sore ini, Tjiptardjo menggelar rapat koordinasi dengan para pejabat eselon II, III, dan IV. Menurut dia, rapat ini juga membahas kasus Gayus.

Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya


Aprizal Rahmatullah - detikNews

Gayus Tambunan Tiba di Mabes Polri
Jakarta - Gayus Tambunan sedang diperiksa tim independen Polri. Meski baru permulaan, tapi sejumlah informasi penting telah mengalir, termasuk nama-nama perusahaan yang menyetor uang ke rekeningnya.

"Dari keterangan GHT juga keluar informasi nama-nama perusahaan yang merupakan wajib pajak asal uang Rp 28 miliar," kata penasihat Kapolri, Prof Dr Kastorius Sinaga, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/3/2010).

Kastorius ikut menyaksikan pemeriksaan awal Gayus. Selain itu ikut pula tim pengawas serta petinggi kepolisian.

"Ikut pula Pak Wakapolri (Komjen Yusuf Manggabarani)," tutupnya.

Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas


VIVAnews
By Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S - Rabu, 31 Maret

VIVAnews - Ada sedikit perbedaan kronologis penyerahan diri Gayus Tambunan. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyebut pertemuan dengan Gayus terjadi secara kebetulan di Singapura. Pernyataan itu sedikit berbeda dengan polisi.

"Yang kita kakukan adalah berkoordinasi dengan polisi Singapura untuk mengetahui keberadaanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 31 Maret 2010.

Markas Besar Polri menegaskan, dengan buronan Gayus Halomoan Tambunan dilakukan setelah berkordinasi dengan Kepolisian Singapura.

Penjelasan itu berbeda dengan penjelasan anggota Satgas Pemberantas Mafia Hukum, Denny Indrayana yang juga ikut menjemput Gayus di Singapura.

Menurut Edward, koordinasi itu dilakukan karena Gayus berada di Singapura. Dimana polri tidak memiliki perjanjian ekstradisi Kepolisian Singapura.

Setelah berkordinasi dengan polisi Singapura, Polri pun segera melakukan upaya untuk bertemu dengan Gayus. "Kemudian melakukan upaya untuk bisa bertemu, melakukan pendekatan himbauan kepada beliau agar bersedia untuk kembali," kata dia.

Sementara itu, Denny Indrayana memberikan keterangan berbeda terkait pertemuan dengan Gayus Tambunan ini. Sebelumnya Denny mengatakan pertemuan dengan Gayus itu terjadi secara tidak sengaja.

Pertemuan dengan Gayus, kata Denny, terjadi di sebuah rumah makan ketika akan makan malam. Tim Satgas rencananya akan makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road.

"Secara kebetulan bertemu dengan Gayus Tambunan. Pria itu kebetulan juga sedang membeli makan malam. Tim Satgas langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus," kata Denny dalam surat elektronik yang dikirimnya.

Meski ada perbedaan, yang pasti Polri berhasil membujuk Gayus untuk kembali ke Indonesia. Gayus dan keluarganya menginap di Hotel Mandarin Orchard Road Singapura. Selain Gayus, polisi juga mengamankan istri Gayus, Milana Anggraeini dan tiga anaknya.

Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya

Antara - Kamis, 1 April

Jakarta (ANTARA) - Anggota FPKS yang juga mantan inisiator hak angket Century DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai adanya upaya kriminalisasi atas kasus perdatanya terkait tuduhan pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

"Sejak awal ini (soal L/C) adalah masalah perdata. Lalu tiba-tiba sekarang bergeser ke masalah pemalsuan dokumen. Ada apa ini? Dokumen apa yang dipalsukan?," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Misbakhun yang juga komisaris PT Selalang Prima International (SPI) itu mengatakan bahwa masalah ketidak beresan L/C perusahaannya telah dibantah sendiri oleh pihak Bank Century yang menerbitkannya.

Manajemen Bank Century telah menyatakan L/C PT SPI tidak fiktif, dan sekarang penyidik kepolisian mengalihkan tuduhannya pada pemalsuan dokumen.

Terkait dengan tuduhan itu, Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo telah ditahan.

Misbakhun mempertanyakan dasar penahanan Dirut PT SPI itu karena direksi empat perusahaan lain yang L/C-nya jelas-jelas dinyatakan fiktif oleh Bank Century justru tidak ditahan.

Jadi, ia menambahkan, ada upaya kriminalisasi atas kasus perdata PT SPI dengan mengubah-ubah tuduhan di kepolisian dari semula L/C fiktif menjadi pemalsuan dokumen, yang kedua-duanya tidak punya dasar alasan yang memadai.

Oleh karena itu, Misbakhun meminta kepolisian agar bertindak profesional dalam mengusut kasus dugaan L/C fiktif Bank Century itu tanpa terpengaruh intervensi pihak-pihak lain.

"Kami merasa ada sesuatu yang aneh disini dan ini erat kaitannya dengan aktivitas politik di DPR yang menggulirkan penyelidikan kasus Century," kata Misbakhun.

Menurut politisi PKS itu, seharusnya polisi bisa membedakan dengan tegas antara aktivitas dirinya sebagai wakil rakyat yang secara profesional menggunakan hak politiknya mengungkap ketidak beresan dalam skandal Bank Century itu dengan persoalan perdata dalam kasus L/C itu.

"Polisi seharusnya independen dan bisa menjaga jarak dalam melaksanakan tugasnya menyelidiki masalah L/C Bank Century dan tidak mudah terpengaruh dengan intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Misbakhun memiliki 99 persen saham PT SPI. Perusahaan tersebut memperoleh L/C senilai Rp22,5 juta dolar AS dari Bank Century. Namun, barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui fasilitas L/C tersebut diduga tidak pernah ada.

Dalam kasus dugaan L/C fiktif ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dari pihak Bank Century, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsa Dinata, dan Krishna Jagateesen.

PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus


Robert - detikNews
Jakarta - PT Perdana Karya Perkasa Tbk membantah dana Rp 9,394 M yang mengalir ke rekening perusahaan di Bank Mega Jakarta, berasal dari tersangka Gayus Tambunan. Dana tersebut bukan bagian dari proses pencucian uang.

Demikian disampaikan Legal Officer PT Perdana Karya Perkasa Tbk, Samosir, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jl Sentosa No 56, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (31/3/2010).

Menurut Samosir, berdasarkan surat klarifikasi yang dikeluarkan perusahaan dan ditandatangani Direktur Untung Haryono, aliran dana tersebut merupakan transaksi pinjaman berdasarkan sebuah ikatan perjanjian antara Direktur Utama Perseroan sekaligus pemegang saham pengendali, Ir Soerjadi Soedarsono, dengan Selly Amalia.

"Pinjaman tersebut sebesar Sin$ 1.375.000 dolar Singapura atau berjumlah Rp 9,394 miliar dan kami terima melalui transfer pada tanggal 7 Desember 2009," kata Samosir.

Dijelaskan Samosir,dana tersebut kemudian dikembalikan kepada Selly Amalia sebanyak 3 kali pengembalian berturut-turut yaitu pada tanggal 3 Februari 2010 sebesar Sin$ 800.000, tanggal 4 Februari 2010 sebesar Sin$ 400.000 dan tanggal 11 Februari sebesar Sin$ 175.000.

"Jadi total pengembalian tetap berjumlah Sin$ 1.375.000," ujar Samosir.

Samosir juga mengaku saat transaksi, perusahaan tidak mengetahui dana pinjaman tersebut terkait dengan tindakan pelanggaran hukum.

"Hal ini baru kami ketahui kemudian, khususnya akhir-akhir ini melalui pemberitaan beberapa media massa," tambah Samosir.

Ditanya kembali untuk menegaskan ada atau tidak adanya keterkaitan dengan Gayus Tambunan, Samosir enggan menjawabnya.

"Wah,saya ditugaskan hanya untuk menyampaikan ini. Untuk lebih detail,itu wewenang pimpinan," imbuh Samosir.

Terkait pemberitaan yang bergulir saat ini, Samosir juga menyatakan perusahaan akan menghormati proses hukum yang mungkin akan diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada," pungkas Samosir.

Munculnya nama PT Perdana Karya Perkasa Tbk bermula dari beredarnya dokumen tentang rincian aliran dana Gayus Tambunan. Uang milik Gayus Tambunan sebesar Rp 28 miliar mengalir ke sejumlah pihak, baik individu maupun sejumlah perusahaan.

Dalam dokumen tersebut uang senilai Rp 11,8 mengalir ke 3 perusahaan. Dari jumlah tersebut, Rp 9,394 miliar ditransfer pada 7 Desember 2009 ke rekening ke PT Perdana Karya Perkasa di Bank Mega.

Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Masih Diperiksa


Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Mabes Polri masih memeriksa Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo. Namun, belum ada peningkatan status terhadap Franky.

"Belum (tersangka) masih diperiksa," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/3/2010).

Untung mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Franky. Termasuk memastikan apa peranannya dalam kasus L/C fiktif.

"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik. Seperti apa peran dia," jelasnya.

Sebelumnya, Franky berhasil ditangkap polisi, Senin (29/3/2010) malam. Frangky langsung diamankan di suatu tempat di Jakarta.

Kasus dugaan L/C fiktif PT SPI ini sebelumnya dilaporkan staf khusus Presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat. Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.

Selain Franky, Polri telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen. Krishna yang merupakan warga negara Singapura hingga saat ini masih buron.

Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.

Markus Pajak Rp 28 M


Rabu, 31/03/2010 16:46 WIB
Gayus Tiba di Mabes Polri
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, tiba di Mabes Polri. Gayus datang dengan pengawalan ketat.

Gayus yang mengenakan kaos warna hitam ini tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2010) pukul 16.35 WIB.

Gayus menumpang mobil Land Cruiser warna hitam bernopol B 2676 TL. Saat keluar mobil, Gayus dikawal sejumlah polisi.

Pria yang sempat melarikan diri ke Singapura ini lalu bergegas masuk ke Gedung Rupatama Mabes Polri dan tidak melontarkan komentar apapun.

Gayus mendarat di Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda pesawat GA 829, sekitar pukul 15.45 WIB. Dia langsung digiring dari Terminal 2 F menuju mobil yang membawanya ke Mabes Polri.

Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja


Liputan 6 - Rabu, 31 Maret

Liputan6.com, Surabaya: Penjemputan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, berawal dari pertemuan tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. "Secara kebetulan tim bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Rabu (31/3).

Tim Satgas bertemu Gayus di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road, Selasa (30/3) sekitar pukul 20.30 waktu Singapura. "Tim langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus," ungkap Denny [baca: Dibujuk Satgas Mafia Hukum, Gayus Mau Pulang].

Tim Satgas berbicara selama dua jam dengan Gayus untuk membujuk dan meyakinkannya supaya bersedia kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum. Melalui dialog yang alot, akhirnya Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan pulang adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus-menerus bersembunyi.(JUM/Ant)

Selasa, 30 Maret 2010

Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura

Antara - Rabu, 31 Maret

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan tidak mungkin bagi tim Mabes Polri menangkap buronan Gayus Tambunan di Singapura karena kepolisian negara lain juga tidak berwenang melakukan hal itu di Singapura.

"Saya sendiri kaget mendengar informasi Polri menangkap Gayus Tambunan di Singapura. Ini tidak logis dan tidak masuk akal," kata Edward Aritonang di Jakarta, Rabu pagi.

Dia mengatakan, hingga kini Mabes Polri belum menerima informasi penangkapan Gayus dari tim penyidik yang sedang berada di Singapura dan Batam.

Menurut dia, kemungkinan yang terjadi adalah tim penyidik Polri sedang berkomunikasi dengan Gayus atau dengan keluarganya agar pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat pulang ke indonesia untuk menjalani proses hukum.

Selain itu, kata Aritonang, yang bisa terjadi adalah pemerintah Singapura tidak mengizinkan lagi kepada Gayus untuk tinggal di negara itu, karena paspornya sudah diblokir oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga dia tidak lagi memiliki paspor yang berlaku untuk keluar dari Singapura.

"Dia hanya bisa keluar dari Singapura dengan mernggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang hanya berlaku sekali ke negara asal," katanya.

"Arahkan"

Menurut Aritonang, jika kemungkinan itu yang sedang terjadi di Singapura maka tim penyidik Polri sedang mengarahkan Gayus untuk masuk ke pesawat Indonesia agar dapat ditangkap.

"Secara hukum Polri hanya berhak menangkap seseorang yang sedang berada di wilayah Indonesia. Kalau berada di pesawat Indonesia maka dia dapat ditangkap." katanya

Edward menggambarkan peristiwa saat mantan Kabarekrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji hanya bisa bertemu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjoyo tanpa dapat menangkapnya di Singapura .

"Pak Susno sendiri saat itu tidak bisa menangkapnya karena di luar wilayah yuridiksi Polri, maka tim Polri saat ini pun tidak mungkin menangkap langsung Gayus di Singapura," katanya.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan menjadi buronan kasus kepemilikan rekening mencurigakan Rp25 miliar, padahal dia hanya pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA.

Gayus kabur ke Singapura setelah terlebih dahulu menguras isi rekeningnya dengan mentransfer ke beberapa rekening penampungan.

Diduga Gayus kabur ke Singapura bersama anak dan istrinya sejak sepekan lalu sebelum dicekal Ditjen Imigrasi.

Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang


Antara - Rabu, 31 Maret

Jakarta (ANTARA) - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang melarikan diri ke Singapura berhasil ditangkap di Hotel Mandarin Meritus di Orchad Road Singapura dan akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Changi Singapura, Rabu siang.

Menurut Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di Singapura, Rabu dinihari, Gayus ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, di Hotel Mandarin Meritus di Orchad Road Singapura, Selasa (30/3) malam.

Ia menjelaskan, tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakni Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa ketika sedang makam malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchad Road, Singapura, sekitar pukul 20:30 (waktu Singapura) secara kebetulan melihat Gayus Tambunan yang juga akan makan malam di tempat yang sama.

"Tim Satgas segera menghubungi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi yang sudah lebih dulu tiba di Singapura, memberitahukan keberadaan Gayus," kata Denny Indrayana melalui layanan pesan singkat (sms) kepada ANTARA, Rabu dinihari.

Dikatakannya, Tim Satgas dan Kombes Pol M Iriawan dari Mabes Polri membujuk dan meyakinkan Gayus untuk bersikap kooperatif agar mau kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.

Melalui dialog sekitar dua jam, katanya, akhirnya Gayus berhasil diyakinkan bahwa pilihan kembali ke tanah air adalah pilihan terbaik daripada terus-menerus bersembunyi di Singapura.

Sekitar pukul 22:30 Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum serta Kombes Pol M Iriawan mengantarkan Gayus Tambunan kembali ke Hotel Mandarin Meritus kamar 2105 untuk berunding dengan istrinya,Milana Anggraeni, yang mendampingi Gayus di Singapura.

Setelah istri Gayus juga berhasil diyakinkan, katanya, Tim Satgas, Kombes M Iriawan, dan Gayus bertemu Kabareskrim.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Staf Konjen RI di Singapura dan pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen keimigrasian agar yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air.

"Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim dan Tim Satgas kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.

Gayus direncanakan diterbangkan menggunakan pesawat komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu siang, melalui terminal kedatangan luar negeri.

15.000 Aparat Pajak Rawan


15.000 Aparat Pajak Rawan
Harian Seputar Indonesia, 31 Maret 2010

BERI KETERANGAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution dan Dirjen Pajak M Tjiptardjo memberi keterangan pers di Jakarta, kemarin.

JAKARTA(SI) – Sindikasi makelar kasus (markus) perpajakan yang melibatkan Gayus Tambunan memang sangat mungkin terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Selain akibat pengawasan internal yang lemah, sekitar 15.000 pegawai Ditjen Pajak rawan melakukan penyelewengan.Mereka tersebar di berbagai bagian seperti pemeriksaan, account representative, juru sita,dan penelaah keberatan.

“Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, account representative 5.000, ditambah juru sita, penelaah, semua bisa 15.000,”ujar Dirjen Pajak M Tjiptardjo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Sementara itu,tadi malam beredar informasi Gayus Tambunan ditangkap di lantai 21 Hotel Mandarin, Orchard Road,Singapura sekitar pukul 22.15.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan


Harian Bisnis Indonesia, 31 Maret 2010

Pemeriksaan akan diperluas ke wajib pajak

JAKARTA: Dirjen Pa­jak Mochamad Tjiptardjo mengakui tiga divisi di Ditjen Pajak-yang ber­peran dalam empat ke­giatan utama-rawan se­bagai tempat kongkali­kong antara petugas pajak dan wajib pajak.

Tiga divisi tersebut adalah account representative (AR) yang berada di bawah Seksi Peng­awas­an dan Konsultasi di Kantor Pe­la­yanan Pajak (KPP), Direktorat Pe­meriksaan dan Penagihan (tempat pemeriksa dan juru sita berada), serta Direktorat Keberatan dan Banding.

Baca selengkapnya

Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu


Media Indonesia.com, 31 Maret 2010

JAKARTA--MI: Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengatakan potensi penerimaan pajak belum terganggu akibat terkuaknya kasus makelar pajak yang terjadi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

"Penerimaan pajak, tadi saya lihat sebelum ke sini sudah Rp 109 triliun. Sebagian besar dari PPN dan PPh Badan," ujarnya seusai konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/3).Â

Ia menambahkan masih cukup optimistis target penerimaan dapat tercapai karena pada dasarnya para wajib pajak masih cukup rutin dalam membayar pajaknya. "Dari wajib pajak yang terdaftar rata-rata penerimaannya bagus apalagi Rabu (31/3) hari terakhir pemberian SPT tahunan perseorangan dan saya kira positif, kita harus optimistis," ujarnya.

Tjiptardjo kembali menegaskan tindakan dan gerakan untuk tidak membayar pajak itu bukan merupakan hal yang tepat dan memberi perumpamaan agar jangan sampai membakar lumbung untuk menangkap tikusnya. "Kita sudah menangkap pesannya dari gerakan facebookers 'boikot membayar pajak' namun itu ungkapan kekesalan agar pemerintah melakukan tindakan konkrit, agar pajak itu seharusnya dikelola (manage) dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa target penerimaan pajak berdasarkan APBNP 2010 sebesar Rp50 triliun per bulan.

"Target pajak selalu meningkat dan mendominasi penerimaan negara atau 70 persen, pada APBNP 2010 direncanakan penerimaan perpajakan Rp770 triliun dan khusus dihimpun Ditjen Pajak Rp600 triliun atau Rp50 triliun per bulan," ujarnya

Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus


Antara - Selasa, 30 Maret

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri menahan seorang pengacara Haposan Hutagalung dan seorang perwira yang menjadi penyidik Kompol Arafat sebagai tersangka kasus Gayus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Selasa, mengatakan, kedua tersangka mulai ditahan sejak Senin (29/3) malam.

Namun Aritonang belum bersedia menyebutkan perkara apa yang dilakukan oleh Hutagalung dan Arafat hingga menjadi tahanan Polri.

Aritonang mengatakan, Hutagalung pernah menjadi pengacara Gayus Tambunan pada 8 Juni hingga 1 September 2009.

"Namun, perbuatan yang dilakukan dia bukan dalam kapasitas sebagai pengacara Gayus tapi di luar tugasnya sebagai pengacara," kata Aritonang.

Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Hutagalung dilakukan di luar kurun waktu sebagai pengacara Gayus yakni 8 Juni hingga 1 September 2009 .

"Penyidik menemukan bukti bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum. Nanti, kami akan menjelaskan secara lebih lengkap. Proses masih berjalan," katanya.

Selain itu, penyidik Polri juga menahan Kompol Arafat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik saat mengusut kasus Gayus.

Namun, Aritonang juga belum dapat menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan perwira ini.

Sebelum menjadi penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Arafat pernah bertugas di Divisi Pembinaan Hukum Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Aritonang mengatakan, pemeriksaan terhadap perwira itu tidak menutup kemungkinan mengarah kepada penyidik lain atau pimpinan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Ia menegaskan, penyidik akan terus mengusut kasus ini secara profesional.

Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar.

Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membuat tim penyidik Polri.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun


detikcom - Selasa, 30 Maret

Polisi menangkap Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo. Dia ditangkap terkait dugaan kasus L/C fiktif Bank Century yang tengah diselidiki Polri.

"Benar sudah ditangkap," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Senin (29/3/2010) malam.

Sayangnya Ito belum mau membeberkan kronologi penangkapan itu. Hanya saja direktur perusahaan milik politisi PKS Misbakhun yang juga inisiator hak angket Century itu diamankan pada malam ini dari suatu tempat di Jakarta.

Kasus dugaan L/C fiktif PT Selalang Prima ini sebelumnya dilaporkan sraf khusus Presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.

PT SPI diketahui memperoleh L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Century. Diduga barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui kucuran L/C ini tidak pernah ada. Pihak Bea dan Cukai mengaku tidak pernah mendapat data impor kondensat atas nama PT SPI.

Selain Franky, Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Century. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen.

Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka

Liputan 6 - Selasa, 30 Maret

Liputan6.com, Jakarta: Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Halomoan Tambunan, dan seorang penyidik di Bareskrim Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus markus pajak Rp 25 miliar. "Penyidik dari Bareskrim. Inisialnya, saya belum bisa kasih tahu," kata anggota Kompolnas, Ronny Lihiwa, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).

Menurut Ronny keduanya saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mabes Polri saat ini masih terus mengembangkan kasus yang pertama kali diungkap oleh Mantan Kabaresktrim Polri Komjen Pol Susno Duaji. Tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Susno sebelumnya menyebut penyidik di Bareskrim yang diduga terlibat praktek markus adalah Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, dan Kombes Eko Budi Sampurno.(AYB)

Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap

VIVAnews
By Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S - Selasa, 30 Maret

VIVAnews - Oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan saat ini masih berada di Singapura. Polri telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan Gayus akan segera ditangkap.

"Keberadaannya sudah diketahui, tinggal koordinasi dengan pihak terkait supaya bisa ditangkap yang bersangkutan sesuai ketentuan," kata Edward di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Bagaimanapun, penangkapan Gayus harus dilakukan sesuai ketentuan.

"Untuk nantinya tak menjadi masalah di belakang hari, misalnya memaksa seseorang yang bukan di yuridiksi Indonesia," tambah dia.

Gayus diketahui pergi dari Indonesia sejak Rabu 24 maret 2010 malam. Dia bertolak menggunakan pesawat Singapore Airlines. Gayus ke Singapura dengan alasan berobat. Gayus kabur setelah sempat curhat dengan Satgas Antimafia Hukum.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan paspor pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan Gayus ke Indonesia.

"Sudah koordinasi dengan Imigrasi di Singapura. Paspor Gayus itu diblokir," kata Patrialis Akbar di Kejaksaan agung, Senin 29 Maret 2010.

Patrialis mengatakan, agar Gayus dapat kembali ke Indonesia, pihak imigrasi mengeluarkan Surat Perjalananan Laksana Paspor (SPLP). "Yang berlaku hanya satu kali dari Singapura ke Indonesia," ujar dia.

Selain Gayus, istrinya, Milana Anggraeini juga sedang diburu Polisi.

Milana bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan penggelapan pajak yang dilakukan suaminya. Saat ini, dia diduga bersama Gayus di Singapura.

Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus


Liputan 6 - Selasa, 30 Maret

Liputan6.com, Jakarta : Direktur Jenderal Pajak Selasa (30/3) secara resmi menonaktifkan semua atasan Gayus Holomoan Tambunan di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Setidaknya ada 10 orang yang dinonaktifkan dari jabatannya. mereka itu antara lain Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru, dan empat pejabat eselon III Kepala Subdirektorat dan lima pejabat IV Subdirektorat.

Penonaktifan itu dilakukan selama 2 minggu, untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh internal Ditjen Pajak, Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) pajak, terkait kasus Gayus.

Menurut Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, institusinya kini tengah membersihkan pegawai-pegawai yang diduga terlibat praktik kotor. Dia pun berjanji akan mengawasi seluruh pegawai pajak, termasuk kepala kantor pajak di tiap wilayah.

Senin, 29 Maret 2010

Berita Pajak

Menkeu 'gebrak' Ditjen Pajak
Bisnis Indonesia, 30 Maret 2010

Kasus keberatan pajak 2006-2009 akan diperiksa ulang

JAKARTA: Sebagai respons jangka pendek terhadap kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus H.P. Tambunan, semua jajaran dan staf di Unit Keberatan Ditjen Pajak akan dibebastugaskan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memerintahkan untuk memeriksa semua kasus keberatan pajak yang terjadi pada 2006-2009 dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan, pemeriksaan kepada aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak.

"Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh bidang pemeriksaan pajak. Untuk jangka pendek, membebastugaskan seluruh jajaran atau staf yang bekerja di Unit Keberatan bersama Gayus Tambunan," ujar Sri Mulyani melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, kemarin.

Hal tersebut merupakan satu dari delapan instruksi Menkeu yang merupakan langkah internal dalam rangka penegasan reformasi birokrasi yang dinilai gagal oleh sejumlah pihak. (lihat ilustrasi)

Gayus adalah pegawai Ditjen Pajak golongan III-A yang kini buron setelah terbukti memiliki uang senilai Rp25 miliar di rekeningnya dan diduga menerima suap dari kasus sengketa pajak.

Namun, hingga tadi malam Bisnis belum berhasil mendapatkan jumlah total pegawai yang bekerja di Unit Keberatan Ditjen Pajak dan jumlah pegawai yang berpotensi dibebastugaskan untuk sementara.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak Bambang Basuki tidak merespons pesan singkat dan sambungan telepon dari Bisnis.

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso juga menolak menemui wartawan dalam konferensi pers yang sedianya digelar kemarin sore.

Tidak hanya Ditjen Pajak, Menkeu juga menginstruksikan pemeriksaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pejabat di Ditjen Bea dan Cukai hingga pegawai eselon IV dan staf pelaksana yang rawan berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan pemeriksaan detail. Mereka juga diminta untuk menyerahkan daftar kekayaan.

Perlu tim khusus

Namun, Direktur International Center for Applied Finance and Economics (Intercafe) Iman Sugema mengatakan dibutuhkan perbaikan struktural dan sistem kelembagaan negara yang didukung oleh tim khusus pengawasan yang berisikan para intelijen.

"Jadi tidak sekadar show up force untuk menunjukkan reaksi penindakan yang berlebihan yang terkadang tidak memiliki dasar yang kuat, seperti membebastugaskan rekan satu divisi dengan Gayus. Bisa saja letak kesalahannya tidak di situ saja," tuturnya.

Pendataan kembali jumlah kekayaan dan SPT birokrat, lanjut dia, memang perlu dilakukan. Namun, itu tidak bisa menjadi satu-satunya sumber informasi yang valid untuk menilai kualitas kerja aparat.

"Jadi perlu informasi tambahan dengan membentuk tim khusus, semacam intelijen, yang keberadaannya tidak perlu diekspose ke publik. Hasilnya saja yang diungkap," paparnya.

Miftah Thoha, pakar birokrasi dari UGM, bahkan mengusulkan agar harta kekayaan seluruh pegawai Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai dievaluasi setiap 3 bulan sekali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menekan terjadinya praktik korupsi dan kolusi di dua instansi itu.

Menurut dia, remunerasi bukan merupakan satu-satunya instrumen untuk mereformasi birokrasi warisan Orde Baru yang memang watak dasarnya koruptif dan sentralistik.

"Reformasi birokrasi itu bukan sekadar remunerasi. Gaji itu tak ada kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Yang terjadi saat ini justru makin tinggi gaji makin korup," katanya.

Guru besar UGM itu berpendapat harus ada diagnosa yang meyakinkan tentang penyakit utama birokrasi di Indonesia, termasuk sistem yang ada di Kemenkeu yang memiliki kekuasaan dan kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan negara.

"Sakitnya apa, harus jelas dulu. Kalau sudah jelas diagnosanya, baru dipilih obat yang paling tepat. Bukan tiba-tiba diberi obat berupa remunerasi," katanya.

Dia menilai salah satu penyakit kronis birokrasi Indonesia adalah kekuasaan dan kewenangannya yang terlalu besar, sementara pengawasannya relatif lemah. "Makanya, perkuat institusi seperti BPKP, BPK, KPK dan keterlibatan masyarakat untuk mengontrol birokrasi."

Sempurnakan pengawasan

Hekinus Manao, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, menilai sudah seharusnya sistem pengawasan di internal Kemenkeu, terutama pada Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai, disempurnakan agar dapat mendeteksi penyimpangan yang dilakukan dengan berbagai modus.

Menurut dia, pihaknya juga akan memanfaatkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kewajaran harta setiap pejabat dan aparatur negara di instansi ini.

"Kami manfaatkan informasi-informasi yang ada. Saya sudah jajaki dengan KPK dan kelihatannya tidak ada masalah. LHKPN kami bisa memanfaatkannya," ujarnya.

Dia juga mengatakan kemungkinan diberlakukannya asas pembuktian terbalik di internal Kemenkeu guna meneliti kewajaran harta kekayaan pegawai di instansi tersebut.

Hekinus, yang juga merangkap sebagai anggota Komite Pengawas Perpajakan, mengakui memang ada instruksi dari Menteri Keuangan agar KPP memeriksa proses, kebijakan, dan administrasi di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

Namun, dia belum bisa menerangkan bentuk reaksi yang akan dilakukan KPP untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengaku siap menjalankan instruksi Menkeu terkait dengan langkah-langkah pemberantasan makelar pajak di instansinya.

"Ini kan sudah kewajiban sebenarnya, seperti yang biasanya kami laporkan ke KPK. Kalau SPT itu kan rutin setiap tahun, kalau daftar harta kekayaan setiap 2 tahun sekali atau setiap perpindahan jabatan baru. Itu sejak 2000 kami lakukan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, jumlah pejabat struktural di direktoratnya sekitar 780 orang yang terdiri dari pejabat eselon IV sekitar 600 orang, pejabat eselon III sekitar 150 orang, dan sisanya sekitar 30 orang pejabat eselon II.

Ketua II Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Silmy Karim menilai upaya perbaikan secara kelembagaan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, dalam 5 tahun terakhir sudah cukup baik.

"Selaku wajib pajak, yang saya harapkan adalah kelanjutan dari reformasi birokrasi dan peningkatan pengawasan. Yang terpenting diiringi dengan perbaikan mental dari wajib pajak dan aparatnya," ujarnya.

Berita Pajak

Jika Diminta, BPK Siap Audit Ditjen Pajak
Kontan Online, 29 Maret 2010

JAKARTA. Kasus Gayus Tambunan juga menyita perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara ini menyatakan kesiapannya untuk melakukan tugas auditnya pada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengaudit lembaga itu, Anggota II BPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan perlu ada permintaan dari lembaga lain yang menangani kasus ini.

"Kalau ada permintaan dari polisi, Kejaksaan, KPK atau Dirjen Pajak. Kami siap untuk mengaudit," ujar Ruki di kantornya, Senin (29/3). Walaupun begitu, menurut Ruki, setiap temuan penyelewengan di tubuh Kementerian Keuangan akan menjadi bahan penyelidikan pihaknya selaku pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

"Ini menjadi perhatian kita juga," ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya sudah lama mencium dan mendengar adanya korupsi di dalam kasus-kasus pajak. Dia sudah mencium hal ini sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. "Seperti Kentut. Baunya tercium tapi tidak tahu siapa yang kentut," ujar Ruki lagi.

Kasus Gayus ini menjadi sorotan dalam kasus makelar kasus di bidang pajak. Hal ini diungkapkan oleh mantan Bareskrim Polri Susno Duaji yang menyatakan kalau kasus Gayus juga melibatkan dua petinggi kepolisian.

Berita Pajak

DPR: Reformasi Birokrasi Pajak Tak Jelas
VivaNews.com, 29 Maret 2010

Remunerasi yang diajukan Kementerian hanya menaikkan gaji tanpa ada syarat dan sanksi.

VIVAnews - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Hary Azhar Aziz menilai kenaikan gaji (remunerasi) pegawai Kementerian Keuangan tidak ada hubungannya dengan kinerja atau produktivitas pegawai di Kementerian itu. Termasuk, tidak melakukan korupsi setelah kenaikan gaji.

Hary Azhar Aziz mengatakan, remunerasi yang diajukan Kementerian Keuangan hanya bersifat menaikkan gaji tanpa ada syarat dan sanki. Menteri Keuangan saat itu hanya meminta remunerasi karena tidak mungkin pegawainya yang memegang uang miliaran atau bahkan triliunan rupiah hanya bergaji kecil.

"Ada atau tidaknya remunerasi, korupsi akan terjadi bila tidak tegas sanksinya," kata Hary saat dihubungi VIVAnews, Senin 29 Maret 2010.

Karena itu, munculnya kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan Gayus Tambunan wajar terjadi di lingkungan Kementerian. "Saya melihat reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan hanya sebatas reformasi ad hoc. Tidak ada aturan yang jelas," katanya.

Mengenai kasus Gayus, Harry mengatakan, Badan Anggaran akan memanggil Dirjen Pajak Tjiptardjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjelaskan masalah ini. Namun dia belum bisa memastikan kapan mereka akan dipanggil. "secepatnya," ujarnya.

Berita Pajak

Pembuktian Terbalik Harta Pegawai Pajak
Harian Kompas, 29 Maret 2010

Jakarta, Kompas - Meski Gayus HP Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang terkait kasus makelar kasus di Kepolisian Negara Republik Indonesia diduga melarikan diri ke luar negeri, bukan berarti tak ada yang bisa dipetik dari kasus itu. Bahkan, belajar dari perkara Gayus, perlu dipikirkan pemeriksaan kekayaan dan pemberlakuan pembuktian terbalik untuk harta pegawai perpajakan dan penegak hukum lainnya.

Gayus, pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak, yang baru bergolongan IIIA, setara dengan sarjana yang baru diangkat sebagai pegawai negeri, memiliki kekayaan yang melimpah. Bahkan, di rekeningnya, yang menjadi bukti adanya makelar kasus di Polri, sempat ada dana Rp 25 miliar.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Minggu (28/3), mengungkapkan, kasus Gayus menjadi momentum untuk perbaikan mendasar lembaga penegak hukum dan aparat pajak. Perbaikan mendasar itu, antara lain, dengan pengkajian gaya hidup aparat penegak hukum dan pegawai pajak serta memperketat sistem pengawasan internal.

”Perlu didorong langkah pelaporan harta kekayaan penegak hukum dan pegawai pajak serta pemberlakuan ketentuan pembuktian terbalik sebagai tindak lanjut dari pelaporan harta kekayaan itu,” tutur Deny.

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Minggu, Indriyanto Seno Adji mengingatkan, kasus Gayus mencerminkan bahwa penghasilan yang tinggi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Kementerian Keuangan, tidak menjamin aparat birokrasi bersih. Korupsi menjadi bagian dari kultur yang sulit dihilangkan di kalangan aparat negara.

”Jika dilihat dari penghasilan dan kekayaannya, memang tidak wajar,” katanya. Gayus, sebagai pegawai Ditjen Pajak, memperoleh penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan. Penghasilan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS golongan IIIA di instansi lain, yang setiap bulan hanya menerima sekitar Rp 2 juta.

Menurut Indriyanto, remunerasi tak memengaruhi ”kebersihan” aparat birokrasi. ”Kembali lagi, kultur masyarakat kita yang masih korup dan agak sulit untuk menghilangkannya. Dibutuhkan sumber daya manusia yang bersih,” ungkapnya.

Pegang Bukti

Denny menambahkan, meskipun Gayus kabur, bukti penting dan strategis untuk mengungkap dugaan mafia hukum sudah berada di tangan Tim Independen Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Polri. ”Tim Independen memiliki bukti yang cukup berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), keterangan Andi Kosasih, informasi dari Satgas, serta bukti lain yang dimiliki kepolisian,” paparnya.

Penuntasan kasus mafia hukum dan mafia perpajakan yang melibatkan Gayus dan penegak hukum lain, kata Deny, juga dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem perpajakan dan penegakan hukum di Tanah Air. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik dan tuntas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada sistem penegakan hukum dan perpajakan akan makin rendah dan berdampak buruk.

”GT (Gayus Tambunan) juga sudah menyampaikan ke kita cara-cara (mafia perpajakan) yang dilakukannya. Juga dilakukan pegawai lainnya,” kata Mas Achmad Santoso, anggota Satgas.

Yunus Hussein, Ketua PPATK, yang juga anggota Satgas, menambahkan sudah mendeteksi kejanggalan pada rekening Gayus sejak Maret 2009. Kejanggalan itu sudah dilaporkan ke kepolisian. Laporan transaksi lain di rekening Gayus yang dinilai janggal juga terjadi pada Juni dan Agustus 2009 serta Maret 2010.

Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pencucian uang, dan penggelapan. Dari laporan PPATK itu, ternyata yang diproses hanya laporan pada Agustus 2009 yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 370 juta dan Rp 25 juta. ”Ini disengaja atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo mempertanyakan Tim Independen yang dibentuk Polri. Tim itu dinilai tidak memenuhi aspek independensi sebab masih melibatkan polisi.

Berita Pajak

Satgas Segera Umumkan Nama Aparat yang Terlibat Mafia Perpajakan
Kontan Online, 29 Maret 2010

JAKARTA. Guna mengumpulkan berbagai informasi terkait semua laporan yang sampai ke Satgas Mafia Hukum, tim melakukan pendataan informasi secara hukum agar berbagai ketefangan tersebut dapat digunakan secara hukum. "Kemarin saya dan Mas Ota sudah di-BAP resmi oleh polisi. Keterangan PPATK, keterangan Gayus via satgas, yang sudah di-BAP-kan," ujar sekretaris Satgas Denny Indrayana di Kejaksaan Agung, Senin (29/3).

Tak cuma itu, Denny menambahkan, bukti bukti polisi, keterangan Andi Kosasih, dan pengembangan pendalaman oleh tim satgas. Ia bilang, tim pemberantasan mafia hukum polisi kemudian melakukan upaya-upaya percepatan agar kasus ini segera terungkap. "Dari paparan itu kita segera bergerak kemari, kulo nuwun (permisi) minta keikhlasan Jaksa Agung kalau nanti sampai ada perkembangan perkara sampai ke oknum kejaksaan," ujarnya.

Denny bilang, tak tertutup kemungkinan Satgas juga akan memberi sejumlah nama yang diduga terlibat. "Akan sampai ke sana. Prinsipnya kita mengapresiasi sudah kooperatif," imbuhnya.

Menurut Denny, tindakan mafia perpajakan sudah tidak bisa lagi ditoleransi. "Pada saatnya info-info ini sampai ke publlik. Ke depannya kita akan beri ruang kepada tim untuk melakukan pendalam dan pengembangan," pungkasnya.

Berita Pajak

'Pak SBY, Batalkan Gaji Tinggi Aparat Pajak'
VivaNews.com, 29 Maret 2010

SBY perlu meninjau ulang reformasi birokrasi pajak ala Kementerian Keuangan.

VIVAnews - Ekonom dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan program remunerasi atau kenaikan gaji secara besar-besaran yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak.

Dradjad menekankan Presiden sebaiknya mengawasi secara ketat Kementerian yang sudah memperoleh kenaikan remunerasi secara besar-besaran. Menurut dia, Presiden harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang sudah mendapatkan gaji besar, tetapi masih tetap korupsi.

Bahkan, kata dia, SBY perlu meninjau ulang reformasi birokrasi pajak ala Kementerian Keuangan dan menerapkan zero tolerance. "Pak SBY, mustinya batalkan remunerasi kalau ada satu saja yang korupsi," kata dia di Jakarta, Senin, 29 Maret 2010.

Program reformasi Ditjen Pajak sudah dimulai sejak Menteri Keuangan dipimpin oleh Boediono di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, Ditjen Pajak melakukan modernisasi pelayanan yang diikuti dengan program remunerasi bagi aparat pajak.

Program reformasi birokrasi ini kemudian diteruskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta oleh Dirjen Pajak yang kini dikomandani oleh Muhammad Tjiptardjo.

Namun, merebaknya kasus rekening tambun Gayus Tambunan menimbulkan banyak kalangan mempertanyakan program reformasi birokrasi yang digelar oleh pemerintah.

Salah satunya dipertanyakan oleh Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Hary Azhar Aziz. Dia menilai kenaikan gaji (remunerasi) pegawai Kementerian Keuangan tidak ada hubungannya dengan kinerja atau produktivitas pegawai di Kementerian itu, termasuk mencegah korupsi setelah kenaikan gaji.

Hary Azhar Aziz mengatakan, remunerasi yang diajukan Kementerian Keuangan hanya bersifat menaikkan gaji tanpa ada syarat dan sanki. Menteri Keuangan saat itu hanya meminta remunerasi karena tidak mungkin pegawainya yang memegang uang miliaran atau bahkan triliunan rupiah hanya bergaji kecil.

"Ada atau tidaknya remunerasi, korupsi akan terjadi bila tidak tegas sanksinya," kata Hary.

Berita Pajak

Kasus Gayus, Ditjen Berharap Pajak Tak Turun
VivaNews.com, 29 Maret 2010

Setoran pajak terancam turun. "Kita harus obati ketidakpercayaan masyarakat."
VIVAnews- Gara-gara Gayus Tambunan, Direktorat Jenderal Pajak terancam mengalami penurunan jumlah setoran pajak.
"Kalau tidak dimanajemen dengan baik ya bisa ke sana (turun), kita harus berjuang sekuat tenaga, Ditjen Pajak tidak akan berhasil kalau tidak dibantu masyarakat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Muhammad Tjiptardjo di kantornya, di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

Ditjen Pajak, kata dia, harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Kita harus obati ketidakpercayaan masyarakat, jangan sampai dampaknya ke situ, beri kesempatan kami untuk berbenah di dalam," kata dia.

Dijelaskan Tjiptardo, target pajak tahun ini Rp 611 triliun, sesuai dengan APBN 2010. Sementara, data APBN Perubahan masih digodok.

Untul laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), jelas Tjiptardo, batasnya akhir Maret ini, untuk wajib pajak pribadi. "Belum bisa dilihat totalnya berapa, kita harapkan tidak beda dengan tahun lalu, atau kita komunikasi, kalau bisa dimanajemen dengan baik [tak akan turun]," tambah dia.

Gerakan boikot pajak makin mengemuka pasca terkuaknya kasus Rp 25 miliar di rekening oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Bahkan, muncul 'Gerakan 1.000.000 Rakyat Boikot Bayar Pajak' di laman jejaring sosial. Jumlah pendukungnya makin bengkak, hingga pukul 14.30 WIB hari ini, tercatat 6.028 facebooker yang jadi suporter.

"Lebih baik mati saja dari pada hidup tapi cuma makan uang rakyat, pajak yang kami bayar bukan untuk perutmu tapi untuk ibu pertiwi," kata administrator gerakan.
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan Menteri Keuangan - 39/PMK.03/2010, 22 Februari 2010
TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN
Peraturan Menteri Keuangan - 40/PMK.03/2010, 22 Februari 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan - 57/PMK.03/2010, 9 Maret 2010

Minggu, 28 Maret 2010

Berita Pajak

Gayus Mainkan Pajak sejak 2007
Media Indonesia, 27 Maret 2010

Uang yang ada di rekening Gayus ternyata Rp28 miliar. Aparat telah melakukan pembiaran Gayus makelar kasus. Gayus Tambunan ternyata sejak lama meninggalkan jejak sebagai makelar kasus di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ironisnya, jejak Gayus tidak terdeteksi oleh bidang pengawasan internal, padahal ia menghimpun uang jatah preman di rekeningnya hingga Rp28 miliar.

Kepiawaian Gayus mengelabui orang semakin terbukti pada saat ia berhasil melarikan diri ke Singapura pada Rabu (24/3) malam, hanya sesaat setelah ia mencurahkan isi hatinya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehari setelah ia meninggalkan Tanah Air baru pihak kepolisian mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri.

Gayus tidak bermain sendirian. Ia berkomplot dengan pengusaha Andi Kosasih, yang kemarin menyerahkan diri kepada kepolisian, dan konsultan pajak Roberto Santonius. Langkah busuk pegawai negeri golongan IIIA itu mulus karena ia memegang jabatan strategis. Di tangan dialah kepentingan negara dipertaruhkan dalam perkara pajak. Akan tetapi, selama ia menjabat posisi penelaah keberatan dan penelaah banding sejak 2007, justru Ditjen Pajak selalu menelan kekalahan. Itu pula alasan dia akan dipecat dengan tidak hormat pada pekan depan.

Tabiat buruk Gayus itu dibeberkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, Bambang Basuki, dalam keterangan pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin. Gayus memegang posisi penelaah keberatan pajak sejak awal 2007 sampai dengan pertengahan 2007. Selanjutnya ia menjabat penelaah banding sampai sekarang. Dari 17 kasus keberatan pajak yang ia tangani, sebanyak 15 kasus ditolak pengadilan.

Pembiaran

Pada periode pertengahan 2007 sampai awal 2010, Gayus telah menangani perkara banding sebanyak 51 kasus. Hasilnya 40 kasus dikabulkan pengadilan. Itu artinya Ditjen Pajak kalah dalam proses banding 40 kasus tersebut. Kasus banding yang ditangani Gayus itu melibatkan perusahaan besar. Pada saat kalah menangani perkara banding itulah kekayaan Gayus bertambah mengundang decak kagum. Ia memiliki rumah mewah dan apartemen.

Mengapa perilaku buruk Gayus dibiarkan sejak pertengahan 2007? Ekonom Econit Rizal Ramli mengatakan hal itu menunjukkan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan masih di atas kertas. Namun, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo berkilah, keberhasilan reformasi birokrasi tercederai oleh pihak yang tidak patut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menduga telah terjadi pembiaran kegiatan makelar perkara di Ditjen Pajak. "Irjen Kementerian Keuangan dan pengawasan internal pajak selama ini apa saja kerjanya?" cetus Yanuar Rizky dari ICW. Fakta yang disodorkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein semakin mencengangkan.

Ia menduga ada pembiaran dari penegak hukum dalam kasus Gayus. Pasalnya, PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan di rekening Gayus sebanyak empat kali sejak Maret 2009 hingga Maret 2010 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada tanggapan sama sekali. Lebih mencengangkan lagi, total uang yang ada di rekening Gayus bukan Rp25 miliar seperti yang disebut polisi selama ini. "Sebenarnya bukan Rp25 miliar. Penggelapan mencapai Rp28 miliar," kata Yunus.

Jumat, 26 Maret 2010

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010
Tanggal 24 Maret 2010
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010
Tanggal 24 Maret 2010
BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

Minggu, 21 Maret 2010

Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan - 15/PMK.03/2010, 25 Januari 2010

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan PPh Pasal 21 Tahun

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009
Peraturan Menteri Keuangan - 09/PMK.07/2010, 25 Januari 2010

Sabtu, 20 Maret 2010

Jasa Konstruksi

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Aatas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2009, 4 Juni 2009

Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 33/PJ/2010
Tanggal 9 Maret 2010
Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 Berkenaan Dengan Beroperasinya Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)

Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 37/PJ/2010
Tanggal 10 Maret 2010
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 8/PJ/2010 Tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang

Rabu, 17 Maret 2010

Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT Tahunan

PB-Co - detikFinance

Jakarta - Tentu kita tidak asing dengan istilah "daftar nominatif" dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu kewajiban melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Entertainment" yang disyaratkan dalam SE-27/PJ.22/1986 agar biaya entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pada tanggal 8 Januari 2010 lalu, Menteri Keuangan kita telah merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kemudian, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK Nomor 2 tersebut diatas.

Yang perlu dicermati dalam Peraturan tersebut adalah adanya kewajiban "tambahan" untuk melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Promosi" dalam SPT Tahunan Wajib Pajak, yang tentunya diberlakukan sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang wajib disampaikan paling lambat bulan April 2010.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menguraikan definisi Biaya Promosi, yaitu bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, yang mana merupakan akumulasi dari jumlah:
a.Biaya periklanan di media eletronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.Biaya pameran produk;
c.Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d.Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Daftar Nominatif yang wajib dibuat dan dilampirkan oleh Wajib Pajak, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa:

Nama;
NPWP;
Alamat;
Tanggal;
Bentuk dan Jenis Biaya;
Besarnya biaya;
Nomor Bukti Pemotongan;
Besarnya PPh yang dipotong dengan format yang telah dilampirkan dalam peraturan pajak tersebut.

Disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai kriteria yang tidak termasuk sebagai Biaya Promosi, yaitu :
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepda pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak yang bersifat final.

Kewajiban dalam melampirkan Daftar Nominatif menjadi "tambahan" kewajiban dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan karena adanya ketentuan bahwa jika daftar nominatif tidak dibuat dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, jika Anda sebagai Wajib Pajak PPh Badan, maka sebaiknya persiapkan Daftar Nominatif Biaya Promosi selain Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, dan jangan lupa dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan format yang telah ditetapkan.

Zenny – Senior Manager PB Taxand (Branch Surabaya)

Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)

PB-Co - detikFinance

Jakarta - 1. Pengeluaran BKP oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang kemudian akan dimasukkan kembali atau dikeluarkan kembali ke/dari Kawasan Bebas dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, akan dikecualikan dari pengenaan PPN dan / atau PPnBM. Namun, jika melewati batas waktu tersebut, maka PPN yang terutang wajib dilunasi serta membayar sanksi administratif sebesar 2%/bulan dihitung sejak saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas s/d tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya SKP. (Peraturan Menteri Keuangan No 240/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.241/PMK.03/2009 tanggal 30 Desember 2009)

2. Baru saja ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini menjadi seperti ketentuan di Tahun Pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang: mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Sayangnya belum sempat dijalankan, peraturan ini kembali diubah (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009)

3. Bagi Wajib Pajak warna negara asing yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi SPT Tahunan, Dirjen Pajak telah menyiapkan template atau alat bantu pengisian SPT Tahunan beserta software aplikasinya, yaitu formulir SPT Tahunan berbahasa Inggris yang sekaligus dapat mencetak formulir SPT Tahunan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris). Untuk mendapatkannya, telah tersedia di seluruh KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-63/PJ./2009 tanggal 1 Desember 2009)

4. Bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan, mulai 29 Desember 2009,dikecualikan dari Objek PPh. (Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009)

5. PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan -termasuk diskonto atau premium- surat berharga negara (surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara), yang dilakukan penerbitan di pasar internasional, sepanjang tahun 2009 akan ditanggung oleh pemerintah. (Peraturan Menteri Keuangan No. 233/PMK.011/2009 tanggal 29 Desember 2009)

6. Apakah anda pedagang pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha? Maka mulai 10 Desember 2009, anda juga diharuskan membuat laporan keuangan secara berkala dan membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0, 75% dari masing-masing tempat usaha tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009)

7. Khawatir karena pemadaman listrik bergilir? Dirjen pajak sudah mempersiapkan pelayanan manual yang sesuai dengan standar pelayanan prima di seluruh KPP. Seperti menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk elektronik, dan merekam kembali semua surat/produk hukum dan semua Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan secara manual ke dalam sistem informasi DJP dengan penomoran yang telah diberikan secara manual, yang dilaksanakan oleh pelaksana atau Account Representative yang mengerjakan surat/produk hukum tersebut sesuai dengan SOP, termasuk me-load data e-SPT. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-2/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010)

Divisi Research & Development, PB Taxand

Senin, 15 Maret 2010

Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT

Bisnis.com, 15 Maret 2010
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menargetkan rasio penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 2010 bisa di atas 52% dari jumlah wajip pajak terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menerangkan perkembangan di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menunjukkan wajib pajak antusias mengambil formulir SPT. "Untuk berapa SPT yang dimasukkan, kita tunggu (sampai batas akhir). Tapi kami harapkan lebih baik dari tahun lalu," katanya di Jakarta hari ini.
Saat ditanya berapa realisasi penyampaian SPT hingga saat ini, dia mengaku belum mengetahuinya.
Dia mengungkapkan tahun lalu rasio penyampaian SPT tahunan PPh mencapai 52% dari total wajib pajak terdaftar. "Diharapkan tahun ini naik lagi. Maunya sih 100%. Tapi yang penting tahun ini harus di atas 52%," ujarnya.
Perlu diketahui bila batas akhir penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 akan berakhir pada 31 Maret 2010. Sedangkan untuk penyampaian SPT PPh Badan akan berakhir pada 30 April 2010.
Data terakhir Ditjen Pajak menyebutkan rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh sampai dengan 30 November 2009 meningkat sangat pesat yakni telah mencapai 50,94% atau 5,94% di atas target yang telah ditetapkan sebesar 45%.
Kenaikan terutama dimulai dengan adanya sunset policy yang pada tahun-tahun sebelumnya biasanya rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh hanya berkisar antara 35% - 40%.

Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak

Harian Umum Pelita, 15 Maret 2010
Tangerang, Pelita - Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, mulai tahun anggaran 2011 mendatang semua kendaraan plat merah milik Pemerintah Daerah, dan intansi pertikal diharuskan membayar pajak yang selama ini hanya membayar biaya administrasi.
Kasi PKB Samsat Cikokol Kota Tangerang, Drs H A Chalik Lubis kepada Pelita kemarin membenarkan rencana tersebut. Namun kata dia, kewajiban kendaraan ber plat merah itu membayar pajak akan diberlakukan pada tahun anggaran 2011 datang karena harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Kendaraan ber plat merah yang diwajibkan membayar pajak lanjutnya, kendaraan roda dua dan empat milik Pemerintah dan intansi pertikal seperti Imigrasi, Pengadilan, Kejaksaan, BPK, Lapas, Depag, Depkeu serta BUMD dan BUMN (PT PAP-red).
Jumlah kendaraan plat merah di wilayah Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mencapai 2.602 kendaraan. Rinciannya, roda dua sekitar 1.554 kendaraan, dan roda empat 1.048 kendaraan. Bila kendaraan plat merah diharuskan membayar pajak, dipastikan target PAD tercapai bahkan melampaui.
Untuk tahun anggaran 2010 saja Provinsi Banten telah menetapkan target PAD Rp1,5 triliun, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, ABT, AP, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan cukai rokok serta pajak alat alat berat, ungkap H. Alek, panggilan akrap sehari hari.
Khusus untuk Samsat Cikokol sebut Alek, upaya pencapaian target penerimaan pajak, tetatp akan melakukan razia berkala, program door to door dan mendatangi rumah wajib pajak (WP) yang diketahui menunggak. Selain itu, pemberitahuan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan serta alur proses pembayaran melalui pengumuman dan talk show.
Saat ini Samsat Cikokol telah memberikan kemudahan dalam pengurusan decument kendaraan yaitu melalui Gerai Samsat City Mall, dan Samling.
Sementara itu, Paur STNK Samsat Cikokol, Iptu R Sudjoko menyebutkan, proses perpanjangan STNK untuk kendaraan plat merah persyaratan sama seperti kendaraan milik pribadi. Hanya saja lanjtnya, kalau kendaranan plat merah tidak menyertakan KTP, namun digantikan dengan surat pengantar dari intansi masing masing.
Persyaratan harus dilengkapi oleh setiap wajib pajak karena peraturan berlaku umum, bila tidak berkas ditolak, ujar Sudjoko.

Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011

Bisnis Indonesia, 15 Maret 2010
TOKYO: Kendati ketentuan mengenai pemberian insentif kepada investor berupa tax holiday tidak diatur dalam UU Perpajakan, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas keringanan pajak tersebut mulai tahun depan.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyebutkan dia telah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Menteri Keuangan pada dasarnya setuju dan akan disiapkan untuk anggaran 2011. Kami [Kementerian Perindustrian] diberikan waktu selama sebulan untuk merumuskan apa-apa saja yang akan diberikan," ujarnya dalam acara welcome reception di Kedutaan Besar RI untuk Jepang di Tokyo, kemarin sore.
Menperin berkunjung ke Jepang untuk menghadiri Asian Business Summit yang telah berlangsung sejak Rabu pekan lalu.
Dia menambahkan insentif berupa tax holiday akan diberikan kepada sektor-sektor yang membutuhkan investasi dalam jumlah besar, seperti pengembangan industri turunan dari CPO, industri yang membutuhkan transfer teknologi dan pengembangan industri di daerah tertinggal.
Tax holiday merupakan insentif yang diberikan kepada investor dalam bentuk pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu.
"Meskipun [ketentuan soal] tax holiday telah dicabut di Undang-Undang Pajak, ketentuan itu ada di UU Penanaman Modal," katanya.
Menperin mengatakan dirinya diminta untuk memikirkan pengembangan industri turunan (downstream) dari sejumlah industri, sehingga ekspor Indonesia tidak lagi dalam bentuk bahan mentah atau bahan setengah jadi. Salah satu industri yang akan dikembangkan adalah produk-produk turunan dari minyak sawit mentah (CPO).
"Ini butuh insentif yang besar karena ini merupakan hal baru. Jadi, perlu daya tarik untuk investor yang mengambil risiko untuk mengembangkannya. Saya usulkan bebas PPh selama 5 tahun. Menkeu pada dasarnya setuju," jelas Hidayat.
Geografis wilayah Indonesia, yang membuat koneksi logistik lebih besar dibandingkan dengan negara lainnya, juga menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan insentif tersebut.
"Jadi, tax holiday atau apa pun itu namanya, secara prinsip sudah dipertimbangkan dan akan dibahas," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimayu menyebutkan Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada investor.
Sementara itu, Menperin menambahkan dirinya juga akan bertemu dengan mantan Perdana Menteri Jepang Taro Aso untuk membicarakan hubungan bisnis. "Rencananya kami akan bertemu malam ini (tadi malam). Mereka tertarik untuk investasi di perikanan."

Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing

Bisnis Indonesia, 15 Maret 2010
Target pajak disusun berdasarkan proyeksi makroekonomi awal tahun
JAKARTA: Pemerintah diduga telah menjalankan praktik window dressing penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir dengan menetapkan target APBN yang lebih tinggi.

Pelaksanaan kegiatan membaguskan kinerja penerimaan pajak, di luar Pajak Penghasilan (PPh) Migas atau yang kerap disebut window dressing itu mencerminkan pengelolaan fiskal yang buruk.

Dradjad Hari Wibowo, Ekonom Sustainable Development Indonesia yang juga merupakan mantan anggota Komisi XI DPR, menerangkan praktik window dressing yang dimaksud adalah dengan menetapkan target APBN yang lebih tinggi.

Sehingga, lanjut dia, dalam pidato penyampaian RAPBN kenaikan pajak di luar penerimaan PPh migas, seolah-olah menjadi cukup signifikan.

Namun, kata Dradjad, dalam RAPBN Perubahan target tersebut diturunkan sekitar 5%-8% agar realisasi penerimaan pajak bisa mencapai target. Kemudian, bila terjadi shortfall, dia melihat hal itu masih dalam batas kewajaran yakni tidak lebih dari 5% terhadap target yang ditetapkan.

"Memang selama 3 tahun terakhir ini terlihat ada praktik window dressing penerimaan pajak yang sangat kasat mata. Jadi realisasi pajak selama 3 tahun terakhir ini jauh di bawah angka dalam pidato penyampaian RAPBN ke DPR," katanya kepada Bisnis kemarin.
Di satu sisi, tutur dia, pemerintah diselamatkan oleh situasi, di mana kinerja penyerapan anggaran juga sering gagal memenuhi target. Hal itu tentunya membuat defisit anggaran menjadi lebih terkendali.
"Tapi praktik window dressing penerimaan pajak, dan juga belanja APBN seperti ini harus dihentikan karena ini cermin akuntabilitas manajemen fiskal yang buruk," tegasnya.
Terus berubah

Senada dengan Dradjad, Ekonom dari Econit Advisory Group Hendri Saparini mengatakan kinerja anggaran dan penerimaan pajak memang selama ini sering dilaporkan berdasarkan target yang terus berubah (shifting target). "Bila realisasi pajak 2009 yang sebesar Rp515 triliun dikatakan mencapai 97%, ini adalah realisasi dari target yang sudah mengalamai shifting," ujarnya.

Menurut dia, rekayasa target penerimaan pajak tersebut menjadi strategi pemerintah untuk mencapai keberhasilan semu. "Tidak hanya pajak, tapi juga defisit dan pertumbuhan ekonomi. Target dipatok rendah [di bawah potensi] biar dapat tercapai," katanya.
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo beralasan target penerimaan pajak dalam APBN disusun berdasarkan proyeksi makroekonomi pada awal tahun. Oleh karena itu, tegas dia, harus disesuaikan terhadap perubahan kondisi makroekonomi pada tahun berjalan. "APBN itu didisain awal tahun. Kalau ke sananya, makronya berubah, memengaruhi penerimaan. Jadi selalu ada adjustment," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, sejak 2007 sampai dengan 2009 pemerintah selalu menurunkan target penerimaan pajak di luar PPh migas dalam setiap pengajuan APBN Perubahan. Ironisnya, meski sudah diturunkan, realisasi penerimaannya masih di bawah target, kecuali pada 2008 akibat adanya booming harga komoditas.
Dalam RAPBN Perubahan 2010, pemerintah kembali menjalankan praktik serupa, di mana target penerimaan pajak diturunkan sebesar Rp13,1 triliun menjadi Rp597,3 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN 2010 sebesar Rp610,4 triliun.

Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tujuh Orang Indonesia

Jawa Pos, 13 Maret 2010
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan mengklarifikasi laporan harta kekayaan tujuh orang Indonesia yang masuk dalam 1.000 orang terkaya di dunia 2010 versi majalah Forbes berbasiskan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, bila ditemukan ketidaksesuaian antara SPT yang disampaikan dengan laporan yang dimuat dalam majalah tersebut bisa ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. "Kami sudah ada NPWP yang akan kami jadikan alat pemantau. Kalau tidak sesuai dengan data Ditjen Pajak, akan kami ditindaklanjuti," katanya di kantornya kemarin.
Dia menambahkan, orang terkaya Indonesia yang tinggal di Singapura juga akan dikenakan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak luar negeri ini akan dikenakan bagi individu yang tinggal 183 hari dan bagi yang menetap di luar negeri. ''Wajib pajak di luar negeri tersebut membuat kewajiban jadi berkurang, karena pengenaan pajak hanya aset di Indonesia . Kami juga akan memantau bila ada data atau informasi yang dilaporkan tidak valid dan akan diproses oleh account representatif untuk klarifikasi," tegasnya.
Sebelumnya, majalah Forbes kembali merilis 1.000 orang terkaya di dunia dan tujuh diantaranya warga negara Indonesia. Ketujuh orang itu adalah kakak beradik Michael dan Budi Hartono (Grup Djarum), Martua Sitorus (Grup Wilmar), Peter Sondakh (Grup Rajawali), Sukanto Tanoto (Grup Raja Garuda), dan dua nama baru Chaerul Tanjung (Trans Group), dan Low Tuck Kwong (Grup Bayan Resources).
Michael Hartono dan Budi Hartono, dengan kekayaan masing-masing USD 3,5 miliar, berada di posisi ke-258. Keduanya merupakan pendiri perusahaan rokok Djarum. Michael tercatat memiliki 49 persen saham Djarum, sementara 51 persen dikuasai Budi.
Sedangkan Martua Sitorus, salah satu bos di Wilmar International (Wilmar Group) di posisi ke-316. Wilmar termasuk perusahaan agrobisnis terbesar di Asia, mulai dari penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan kelapa sawit, hingga perdagangannya. Meskipun berbasis di Singapura, sejatinya sebagian besar aktivitas produksinya berada di Indonesia.
Sementara itu, Peter Sondakh di posisi 437 yang mempunyai kekayaan USD 2,2 miliar. Kekayaannya Peter didapat dari dari penjualan Bentoel kepada British American Tobacco (BAT) pada Juni tahun lalu sebesar USD 350 juta. Kemudian Peter Sondakh menambah kepemilikannya di produsen rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk dengan memborong sebanyak 28,97 juta saham pada kisaran harga Rp 405-Rp 415 per lembar.
Selain Low Tuck Kwong warga Singapura yang berganti kewarganegaraan jadi Indonesia, dua taipan lainnya yakni Martua Sitorus dan Sukanto Tanoto justru sebaliknya. Mereka yang warga Indonesia malah memilih menetap di Singapura, meskipun gurita bisnis dan sebagian besar perusahaannya beroperasi di Indonesia.
Martua lahir di Pematang Siantar dan mendapat gelar sarjana ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen, Medan. Nama kecilnya, Thio Seng Hap dan dipanggil A Hok. Sedangkan, Sukanto lahir, besar dan sekolah di Belawan, Sumatera Utara.

Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat

Bisnis Indonesia, 15 Maret 2010
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan penerapan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan pembangunan sendiri dengan luas bangunan 300 meter persegi ke atas
Dia juga beralasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri itu diharapkan berdampak pada tidak adanya penghindaran pajak dengan mengatasnamakan membangun sendiri.

Sumsel Incar Pajak Pertambangan

Bisnis Indonesia, 15 Maret 2010
PALEMBANG: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Babel) mengincar pendapatan pajak tahun ini dari sektor pertambangan, perkebunan, dan penerimaan proyek satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditargetkan mencapai Rp7,17 triliun dari tahun lalu hanya Rp6,5 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumsel-Kepulauan Babel Estu Budiarto menjelaskan, salah satunya dengan menjaring 20.000 wajib pajak (WP) baru dan melakukan pendataan akurasi (koreksi) laporan pajak pribadi dan badan yang dicurigai tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan.
Menurut dia, meski realisasi penerimaan pajak 2009 sebesar Rp6,5 triliun tidak mencapai target yang ditetapkan, yakni hanya mencapai Rp6,235 triliun, secara keseluruhan pajak tahun lalu mengalami pertumbuhan sebesar 4,85%.
Dia menyebutkan pihaknya tahun ini akan berupaya mengampanyekan isi bareng SPT tahunan, diharapkan 20.000 WP baru terjaring, sehingga jumlah WP saat ini mencapai 435.000 akan bertambah lebih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya akan menyusun langkah strategis pengamanan penerimaan pajak. Salah satunya pencairan penagihan tunggakan pajak.
"Dari data Kanwil DJP Sumsel dan Babel, jumlah tunggakan awal mencapai Rp1,3 miliar, dengan pencairan Rp600 juta, sehingga jumlah tunggakan akhir 2009 berkisar Rp700 juta.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin menambahkan pajak diperlukan karena 20% pasti kembali untuk pembangunan daerah

Jumat, 12 Maret 2010

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 10/PJ/2010 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b.Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c.Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d.Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e.Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g.Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
h.Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;dan
j.Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud diatas

Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan diatas pada dokumen tersebut.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/PJ./2001, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini