Minggu, 21 Maret 2010

Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan - 15/PMK.03/2010, 25 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini