Rabu, 31 Maret 2010

Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari


Kamis, 1 April 2010 | 12:48 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan akan ada "serah terima" dalam satu atau dua hari mendatang. Penjelasan ini disampaikan Kapolri kepada anggota komisi III DPR Bambang Susatyo dalam pertemuan di Mabes Polri, Kamis (1/4/2010).

Usai pertemuan itu, kepada wartawan Bambang mengutip penjelasan Kapolri tersebut. Sebelumnya, Bambang menerangkan bahwa Kapolri menyatakan akan ada seorang jenderal bintang satu yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Namun Bambang mengaku tidak mengetahui maksud penyataan 'serah terima' itu. "Saya nggak tahu, bahasa serah terima itu apa ya," kilahnya.

Sementara, terkait dengan kemungkinan dijadikannya seorang jenderal sebagai tersangka, Bambang menyatakan hal itu di dalam pertemuan yang sama. "Disampaikan dalam pertemuan, mungkin ada bintang satu yang akan segera ditetapkan (tersangka)," ucap Bambang.

Awalnya, Bambang tidak bersedia mengungkap siapa jenderal yang dimaksud. Namun, ketika didesak, Bambang kemudian menjawab jenderal itu menjabat Kepala Polda Lampung. Seperti diberitakan, Kapolda Lampung saat ini adalah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas. Dia bersama Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman hingga kini masih diperiksa Divisi Propam dan tim independen.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini