Senin, 08 Maret 2010

Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan

Suara Merdeka, 6 Maret 2010

JAKARTA - Pemerintah berencana menurunkan alokasi insentif pajak pada tahun 2010. Pasalnya, penyerapan insentif pajak ternyata tak sebesar yang dialokasikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi (insentif) pajak akan diturunkan berdasarkan jumlah yang benar-benar bisa terserap.

’’Karena 2009 beberapa sektor yang minta stimulus dalam bentuk subsidi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DTP (Ditanggung Pemerintah) ternyata tidak terealisir. Itu yang bea masuk juga sama,’’ ujarnya di Jakarta, Jumat (5/3).

Tahun 2009 lalu, pemerintah memberikan subsidi PPN dan bea masuk sebesar Rp 12,5 triliun. Namun, tambah menkeu, beberapa sektor yang akan mendapat PPN atau BM DTP dari Kementerian Perindustrian ternyata tidak terealisir semuanya. ’’Supaya tidak menghambat juga kalau ada di sektor riil yang memang masih membutuhkan skema stimulus betul-betul menurut kementerian teknisnya perlu untuk mendapat dukungan,’’ jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak tahun 2010 juga mengalami penurunan sekitar Rp 9,5 triliun dari target penerimaan pajak sebesar Rp 742,74 triliun. ’’Itu karena ada perubahan dari basisnya tahun 2009. Waktu itu kan ada bagian penambahan yang dibuat lebih pada pengadministrasian mengenai treatment pajak kepada Pertamina,’’ jelas dia.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini