Senin, 15 Maret 2010

Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak

Harian Umum Pelita, 15 Maret 2010
Tangerang, Pelita - Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, mulai tahun anggaran 2011 mendatang semua kendaraan plat merah milik Pemerintah Daerah, dan intansi pertikal diharuskan membayar pajak yang selama ini hanya membayar biaya administrasi.
Kasi PKB Samsat Cikokol Kota Tangerang, Drs H A Chalik Lubis kepada Pelita kemarin membenarkan rencana tersebut. Namun kata dia, kewajiban kendaraan ber plat merah itu membayar pajak akan diberlakukan pada tahun anggaran 2011 datang karena harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Kendaraan ber plat merah yang diwajibkan membayar pajak lanjutnya, kendaraan roda dua dan empat milik Pemerintah dan intansi pertikal seperti Imigrasi, Pengadilan, Kejaksaan, BPK, Lapas, Depag, Depkeu serta BUMD dan BUMN (PT PAP-red).
Jumlah kendaraan plat merah di wilayah Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mencapai 2.602 kendaraan. Rinciannya, roda dua sekitar 1.554 kendaraan, dan roda empat 1.048 kendaraan. Bila kendaraan plat merah diharuskan membayar pajak, dipastikan target PAD tercapai bahkan melampaui.
Untuk tahun anggaran 2010 saja Provinsi Banten telah menetapkan target PAD Rp1,5 triliun, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, ABT, AP, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan cukai rokok serta pajak alat alat berat, ungkap H. Alek, panggilan akrap sehari hari.
Khusus untuk Samsat Cikokol sebut Alek, upaya pencapaian target penerimaan pajak, tetatp akan melakukan razia berkala, program door to door dan mendatangi rumah wajib pajak (WP) yang diketahui menunggak. Selain itu, pemberitahuan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan serta alur proses pembayaran melalui pengumuman dan talk show.
Saat ini Samsat Cikokol telah memberikan kemudahan dalam pengurusan decument kendaraan yaitu melalui Gerai Samsat City Mall, dan Samling.
Sementara itu, Paur STNK Samsat Cikokol, Iptu R Sudjoko menyebutkan, proses perpanjangan STNK untuk kendaraan plat merah persyaratan sama seperti kendaraan milik pribadi. Hanya saja lanjtnya, kalau kendaranan plat merah tidak menyertakan KTP, namun digantikan dengan surat pengantar dari intansi masing masing.
Persyaratan harus dilengkapi oleh setiap wajib pajak karena peraturan berlaku umum, bila tidak berkas ditolak, ujar Sudjoko.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini