Senin, 15 Maret 2010

Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT

Bisnis.com, 15 Maret 2010
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menargetkan rasio penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 2010 bisa di atas 52% dari jumlah wajip pajak terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menerangkan perkembangan di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menunjukkan wajib pajak antusias mengambil formulir SPT. "Untuk berapa SPT yang dimasukkan, kita tunggu (sampai batas akhir). Tapi kami harapkan lebih baik dari tahun lalu," katanya di Jakarta hari ini.
Saat ditanya berapa realisasi penyampaian SPT hingga saat ini, dia mengaku belum mengetahuinya.
Dia mengungkapkan tahun lalu rasio penyampaian SPT tahunan PPh mencapai 52% dari total wajib pajak terdaftar. "Diharapkan tahun ini naik lagi. Maunya sih 100%. Tapi yang penting tahun ini harus di atas 52%," ujarnya.
Perlu diketahui bila batas akhir penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 akan berakhir pada 31 Maret 2010. Sedangkan untuk penyampaian SPT PPh Badan akan berakhir pada 30 April 2010.
Data terakhir Ditjen Pajak menyebutkan rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh sampai dengan 30 November 2009 meningkat sangat pesat yakni telah mencapai 50,94% atau 5,94% di atas target yang telah ditetapkan sebesar 45%.
Kenaikan terutama dimulai dengan adanya sunset policy yang pada tahun-tahun sebelumnya biasanya rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh hanya berkisar antara 35% - 40%.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini