Gayus Mainkan Pajak sejak 2007
Media Indonesia, 27 Maret 2010
Uang yang ada di rekening Gayus ternyata Rp28 miliar. Aparat telah melakukan pembiaran Gayus makelar kasus. Gayus Tambunan ternyata sejak lama meninggalkan jejak sebagai makelar kasus di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ironisnya, jejak Gayus tidak terdeteksi oleh bidang pengawasan internal, padahal ia menghimpun uang jatah preman di rekeningnya hingga Rp28 miliar.
Kepiawaian Gayus mengelabui orang semakin terbukti pada saat ia berhasil melarikan diri ke Singapura pada Rabu (24/3) malam, hanya sesaat setelah ia mencurahkan isi hatinya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehari setelah ia meninggalkan Tanah Air baru pihak kepolisian mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri.
Gayus tidak bermain sendirian. Ia berkomplot dengan pengusaha Andi Kosasih, yang kemarin menyerahkan diri kepada kepolisian, dan konsultan pajak Roberto Santonius. Langkah busuk pegawai negeri golongan IIIA itu mulus karena ia memegang jabatan strategis. Di tangan dialah kepentingan negara dipertaruhkan dalam perkara pajak. Akan tetapi, selama ia menjabat posisi penelaah keberatan dan penelaah banding sejak 2007, justru Ditjen Pajak selalu menelan kekalahan. Itu pula alasan dia akan dipecat dengan tidak hormat pada pekan depan.
Tabiat buruk Gayus itu dibeberkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, Bambang Basuki, dalam keterangan pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin. Gayus memegang posisi penelaah keberatan pajak sejak awal 2007 sampai dengan pertengahan 2007. Selanjutnya ia menjabat penelaah banding sampai sekarang. Dari 17 kasus keberatan pajak yang ia tangani, sebanyak 15 kasus ditolak pengadilan.
Pembiaran
Pada periode pertengahan 2007 sampai awal 2010, Gayus telah menangani perkara banding sebanyak 51 kasus. Hasilnya 40 kasus dikabulkan pengadilan. Itu artinya Ditjen Pajak kalah dalam proses banding 40 kasus tersebut. Kasus banding yang ditangani Gayus itu melibatkan perusahaan besar. Pada saat kalah menangani perkara banding itulah kekayaan Gayus bertambah mengundang decak kagum. Ia memiliki rumah mewah dan apartemen.
Mengapa perilaku buruk Gayus dibiarkan sejak pertengahan 2007? Ekonom Econit Rizal Ramli mengatakan hal itu menunjukkan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan masih di atas kertas. Namun, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo berkilah, keberhasilan reformasi birokrasi tercederai oleh pihak yang tidak patut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menduga telah terjadi pembiaran kegiatan makelar perkara di Ditjen Pajak. "Irjen Kementerian Keuangan dan pengawasan internal pajak selama ini apa saja kerjanya?" cetus Yanuar Rizky dari ICW. Fakta yang disodorkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein semakin mencengangkan.
Ia menduga ada pembiaran dari penegak hukum dalam kasus Gayus. Pasalnya, PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan di rekening Gayus sebanyak empat kali sejak Maret 2009 hingga Maret 2010 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada tanggapan sama sekali. Lebih mencengangkan lagi, total uang yang ada di rekening Gayus bukan Rp25 miliar seperti yang disebut polisi selama ini. "Sebenarnya bukan Rp25 miliar. Penggelapan mencapai Rp28 miliar," kata Yunus.
Minggu, 28 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Maret
(76)
- Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M
- Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari
- Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Ka...
- Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wa...
- Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya
- Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas
- Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus
- Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Mas...
- Markus Pajak Rp 28 M
- Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja
- Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura
- Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang
- 15.000 Aparat Pajak Rawan
- Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan
- Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu
- Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus
- Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun
- Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka
- Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
- Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN ...
- TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DA...
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10...
- Berita Pajak
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010 Tangga...
- Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010 Tanggal 24 Mar...
- Konsultasi Pajak
- Download Formulir
- Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan ...
- Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan...
- Jasa Konstruksi
- Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT...
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT...
- Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)
- Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT
- Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak
- Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011
- Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing
- Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tu...
- Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat
- Sumsel Incar Pajak Pertambangan
- Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan De...
- Target Pajak 2010 Turun Rp 9,5 Triliun
- Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pa...
- Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Membangun S...
- Berita Ekonomi
- Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain
- Berita Pajak : DJP Raih Penerimaan Pajak Rp75 Tril...
- Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas
- Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan
- Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan...
- Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi...
- Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Bagi Wa...
- Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (...
- Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha
- Sosialisasi SPT Pajak Kurang Diminati
- Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi
- Berita Pajak
- Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsu...
- Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pe...
- Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasi...
- PPN Atas Penyerahan Air Bersih
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 ...
- Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikuran...
- Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Bia...
- Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
- PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
-
▼
Maret
(76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar